ULUMUL QURAN MATERI HADITS BERDASARKAN KUANTITAS DAN KUALITAS RAWI

 

 


Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Ia memegang peranan penting dalam menjelaskan, menguraikan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an serta menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Dalam aspek hukum, akhlak, ibadah, muamalah, dan bahkan dalam pendidikan serta sosial kemasyarakatan, hadits menjadi landasan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan seorang muslim. Oleh karena itu, keautentikan hadits menjadi perhatian besar sejak generasi awal Islam, khususnya oleh para ulama muhadditsin (ahli hadits), yang mengembangkan metode kritis dalam menilai validitas hadits.

Seiring berkembangnya waktu, banyak riwayat yang tersebar dan dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw, namun tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ada hadits yang diriwayatkan secara sahih dan dapat dijadikan hujah (dalil), namun ada pula hadits yang lemah (dha’if) bahkan palsu (maudhu’) yang dibuat oleh orang-orang dengan berbagai tujuan, seperti propaganda politik, fanatisme mazhab, hingga penyesatan umat. Oleh karena itu, klasifikasi hadits berdasarkan tingkat keabsahan atau kekuatannya menjadi sangat penting dalam ilmu Ulumul Hadits.

Mempelajari tingkatan hadits-hadits ini menjadi penting bagi siapa saja yang ingin mendalami Islam secara mendalam, agar tidak terjebak pada praktik keagamaan yang didasarkan pada riwayat yang lemah atau bahkan palsu. Selain itu, pemahaman yang benar tentang jenis-jenis hadits ini juga menunjukkan bagaimana ketelitian para ulama dalam menjaga sunnah Nabi saw agar tetap otentik dan tidak tercampur dengan kebohongan yang bisa merusak ajaran Islam.

Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menguraikan secara sistematis tentang tingkatan hadits dalam perspektif Ulumul Hadits, khususnya


 

dengan menekankan pada dua kutub ekstrem dalam kualitas hadits, yakni hadits shahih sebagai hadits paling tinggi tingkatannya, dan hadits maudhu’ sebagai hadits paling rendah dan tertolak secara ilmiah dan syar’i. Selain itu, makalah ini juga akan membahas jenis-jenis hadits lainnya seperti hasan, dha’if, mutawatir, dan ahad, serta pandangan para ulama terkait masing-masing kategori tersebut.

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan tingkatan hadits?

2.     Apa perbedaan antara hadis ahad dan mutawatir?

3.     Bagaimana pandangan ulama tentang masing-masing jenis hadis tersebut?

4.     Bagaimana pengertian, contoh, dan kualitas hadis shahih, hasan, dan dha’if?

C.    Tujuan Masalah

1.     Menjelaskan tingkatan hadis dalam kajian ulumul hadits.

2.     Memberikan contoh konkret dari tiap kategori hadis.

3.     Memaparkan pandangan ulama terhadap hadis-hadis tersebut.

4.     Membedakan jenis-jenis hadis berdasarkan kekuatan dan keautentikannya.


 


A.    Pengertian Tingkatan Hadits

Dalam kajian Ulūm al-Ḥadīṡ, istilah "tingkatan hadits" (marātib al- ḥadīṡ) merujuk pada klasifikasi atau pembagian hadits berdasarkan kualitas dan keotentikan periwayatannya. Penilaian ini mencakup dua aspek utama, yakni sanad (rantai periwayat) dan matan (teks hadits).1 Tujuan utama dari pengelompokan ini adalah untuk mengetahui apakah suatu hadits dapat dijadikan sebagai hujah (dalil) dalam hukum Islam atau tidak.

Para ulama hadits telah menyusun metodologi ilmiah dalam menilai dan mengklasifikasi hadits sejak masa awal Islam, dengan tujuan menjaga keotentikan ajaran Rasulullah saw. Mereka mengembangkan apa yang dikenal dengan kritik sanad dan kritik matan, yaitu metode analisis terhadap rantai periwayatan dan isi hadits.2 Dari hasil metode ini, hadits dikelompokkan secara garis besar menjadi maqbul (diterima) dan mardud (ditolak). Hadits maqbul terdiri dari hadits shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud mencakup hadits daif dan maudhu’.3

Penilaian ini memiliki pengaruh besar dalam penetapan hukum Islam. Hadits shahih dan hasan dapat dijadikan dasar hukum baik dalam urusan ibadah, muamalah, maupun akidah (dengan ketentuan tertentu), sedangkan hadits dha’if diperlakukan lebih hati-hati dan hanya dibolehkan dalam konteks faḍā’il al- a‘māl (keutamaan amal), itupun dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.4 Hadits maudhu’, karena merupakan kebohongan atas nama Nabi saw, tidak boleh diamalkan dan bahkan diharamkan untuk diriwayatkan kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya.5


 


 

h. 52.

 

 

14.


1 Subhi al-Shahih, Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1985),

 

2 Muhammad Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 128.

3 Ibn al-Salah, Muqaddimah Ibn al-Salahh fi ‘Ulum al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), h.

 

4 al-Suyuti, Tadrib al-Rawi fi Sharh Taqrib al-Nawawi, Jilid I (Kairo: Maktabah al-Turas al-


Islami, 1996), h. 198.

5 Ibn al-Jawzi, al-Mawdu’at, Jilid I (Kairo: Dar al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1990), h. 12.


 

Tingkatan hadits juga dapat dilihat dari segi jumlah perawi, yaitu antara hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak perawi di tiap tingkat sanad) dan ahad (diriwayatkan oleh sedikit perawi).6 Perbedaan ini memengaruhi kekuatan epistemologis hadits; hadits mutawatir memberikan ‘ilm al-yaqīn (keyakinan pasti), sedangkan hadits ahad memberikan ẓann al-ghālib (dugaan kuat), yang tetap dapat dijadikan hujah dalam mayoritas mazhab.7

Dengan memahami tingkatan hadits, seseorang tidak hanya akan mengetahui validitas suatu riwayat, tetapi juga akan terhindar dari mengamalkan ajaran yang bersumber dari riwayat palsu atau tidak terpercaya. Hal ini penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dalam menyampaikan sabda Nabi Muhammad saw.

B.    Pembagian Hadis Berdasarkan Kuantitas Sanad

Ulama berbeda pendangan tentang pembagian hadits ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber berita ini. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur dan ahad, dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua yakni hadits mutawatir dan ahad.8 Begitu pula dengan M. Anwar Bc. Hk menjelaskan bahwa apabila hadits dilihat dari segi jumlah perawi yang meriwayatkan, maka hadits itu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu; hadits mutawatir dan hadits ahad.9

Hadits mutawatir dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni mutawatir lafdzi, mutawatir ‘amali dan mutawatir ma’nawiy. Sedangkan hadits ahad dapat dibagi menjadi hadits masyhur dan ghairu masyhur dan yang belakangan ini dapat dibedakan menjadi hadits aziz dan hadits fard atau disebut pula hadits gharib.

Ulama golongan pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk bagian dari hadits ahad, dianut oleh sebagian ulama usul,


6 Nur al-Din ’Itr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr, 2000), h. 109.

7 Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-’Arabi, 1958), h. 85.

8 Diana Fatimatu Zahro dan Muhammad Fatoni, “Memahami Hadits Ditinjau Dari Segi Kuantitas Sanad ‘Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Hadits Mutawatir dan Ahad,’” Jurnal Studi Ilmu Qur’an dan Hadis (SIQAH) II (2023): h. 181.

9 Budi Suhartawan dan Muizzatul Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,”

DIRAYAH: Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 01 (2022): h. 4.


 

diantaranya adalah Abu Bakar al-Jasas (305-370 H). Beliau Al Jashash yang berarti tukang plester merupakan julukan (laqab) yang yang dimiliki oleh Ahmad Bin Ali Abu Bakar Al-Razi yang bekerja sebagi tukang plester dan akhirnya menjadi tokoh pemikir Mazhab Hanafi pada abad ke 4 H. Ia dilahirkan di Bagdhad 305 H, Wafat 7 Dzulhijjah 370 H.10 Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulama usul dan ulama kalam. Menurutnya hadits masyhur bukan merupakan hadits yang berdiri sendiri, akan tetapi hanya bagian dari hadits ahad.11

1.     Hadits Mutawatir dan Pembagiannya

a.     Pengertian Hadits Mutawatir

Mutawatir secara kebahasaan adalah Isim Fail dari kata Al- Tawatur, yang berarti At-Tatabuk yaitu berturut-turut. Menurut istilah ulama hadits, mutawatir berarti Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta.

Ibnu al-Sahal mendefinisikan hadits mutawatir sebagai: Sesungguhnya mutawatir itu adalah ungkapan tentang kabar yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenarannya secara pasti. Dan persyaratan ini harus terdapat secara berkelanjutan pada setiap tingkatan perawi dari awal sampai akhir.

M. ‘Ajjaj al-Khatib memilih definisi sebagai berikut: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang mustahil secara adat mereka akan bersepakat untuk melakukan dusta (yang diterimanya) dari sejumlah perawi yang sama dengan mereka, dari awal sanad sampai kepada akhir sanad, dengan syarat tidak rusak (kurang) perawi tersebut pada seluruh tingkatan sanad.

Al-Fayumi menguatkan Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi yang datang kemudian, yang beriringan atau yang berturut-


10 Lilik Ummi Kaltsum, “Tafsir Fiqhiy: Potret Pemikiran Al-Jashshāsh Dalam ‘Aḥkām Al- Qur’ān,’” Refleksi: Jurnal Kajian Agama Dan Filsafat 6, no. 3 (2004): 331–46, https://doi.org/10.15408/ref.v6i3.37872.

11 Suhartawan dan Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,” h. 4.


 

turut sedangkan menurut istilah kabar yang didasarkan kepada panca indra, yang diberitakan oleh sejumlah orang, yang jumlah tersebut menurut adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat (lebih dahulu) atas dusta (dalam pemberitaannya itu).12

Dalam hal ini, bisa dikatakan sebagai hadits mutawatir setidaknya ada tiga syarat yang diperlukan:13

1)    Berita yang ceritakan harus bersifat “mahsus” yang artinya para pemberita itu berpegangan pada panca indra mereka secara meyakinkan bukan menurut pendapatnya atau pemikirannya. Sehingga mereka ketika berkata: saya mendengar dari Nabi Saw., bersabda demikian, atau saya melihat Nabi Saw., berbuat demikian. Tetapi kalau mereka berkata menurut pendapatnya misalkan: karena Nabi Saw., itu manusia, maka Nabi pun tentunya wafat dan akan menghadap kepada Allah Swt., hal yang demikian tidak berdasarkan atas panca inderanya tetapi lebih kepada pemikirannya. Walaupuan logiknya benar. Sehingga apabila berpendapat seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai kabar yang mutawatir.

2)    Jumlah para pemberita itu banyak sehingga menurut adat kebiasaan mereka tidak mungkin bersepakat lebih dahulu untuk berdusta memberitakan tersebut, dan pula tidak mungkin terjadi dengan tidak disengaja. Berapakah jumlah minimal untuk dapat dikatakan jumlah tersebut menurut ada kebiasaan tidak mungkin bersepakat atas dusta. Dalam hal ini tidak ada kesepakatan di antara para ulama. Ada yang mengatakan minimal sepuluh orang, ada berpendapat dua belas orang, 20 orang, 40 orang dan ada pula pendapat minimal 70 orang. Imam sayuti memilih jumlah yang pertama. Sebenarnya jumlah untuk mendapatkan kesepakatan yang


12 Suhartawan dan Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,” h. 5.

13 Nazeli Rahmatina, “Hadis Ditinjau Dari Segi Kuantitas (Hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad),” Al-Manba, Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan VIII, no. 01 (2023): h. 23.


 

relatif, tetapi yang harus diperhatikan adalah mereka tidak bersepakat untuk berdusta, baik disengaja atau pun tidak dan bisa memberikan keyakinan akan kebenaran dari berita tersebut.

3)    Jumlah pemberita pada nomor dua di atas, terdapat ada semua generasi. Dari generasi sahabat sampai sekarang ini. Dari sahabat, tabi’in, kodifikasi hadits seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasai’I, Abu Daud, Imam At Tirmidzi, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad-Darimy, dengan demikian tidak sah dikatakan hadits mutawatir kalau sang penerima hadits hanya seorang saja walaupun itu generasi sahabat apalagi generasi sekarang yang meriwayatkanya. Melihat dari penjelasan para ulama hadits secara mendalam dan detail. Hadits mutawatir memiliki pembagian yang sangat jelas dan lengkap.

b.     Pembagian Hadits Mutawatir

Melihat dari penjelasan para ulama hadits secara mendalam dan detail. Hadits mutawatir memiliki pembagian yang sangat jelas dan lengkap. Adapun pembagian hadits mutawatir, yakni:14

1)    Hadits Mutawatir Lafdzi

Hadits-hadits yang lafadz-lafadz perawi itu sama, baik hukum maupun artinya (maknanya). Menurut Ibnu Hibban dan Al Hazimiy berpendapat bahwa hadits mutawatir sebagaimana definisi tersebut di atas tidak ada wujudnya. Sedangkan menurut Ibnu Sholah yang pendapatnya diikuti oleh Imam Nawawi bahwa hadits Mutawatir Lafdzi sedikit sekali dan sulit diberikan contohnya.


14 Suhartawan dan Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,” h. 6.


 

“Sunan Darimi meriwayatkan , telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Isa telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang berbohong dengan sengaja atas namaku, hendaknya ia persiapkan tempat duduknya dari api neraka”.15

Namun ketika kita melihat hadits ini akan menemukan bahwa hadits mutawatir lafdzi tersebut juga ada lafaz-lafaz yang lain yang hampir sama bunyinya. Salah satu contoh hadits lain yang berkaitan dengan berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW:

حَدَّثَنَا أَبحو نحعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدح بْنح عحبَيْدٍ عَنْ عَلِيِِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمحغِيةَِْ رَضِيَ الَّلحَّ عَنْهح قَالَ سَِعَْتح النَّبَِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقحوحل إِنَّ كَذِبًً عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ محتَعَمِِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهح مِنْ النَّارِ سَِعَْتح النَّبَِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقحوحل مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يحعَذَّبح بِاَِ نِيحَ عَلَيْهِ

Dari Al Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Aku mendengar Nabi Muhammad Saw., bersabda, Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Siapa saja yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka tempatilah tempat duduknya di neraka. (Al-Bukhari no. 1209).

Menurut Imam Nawawi dalam kitab minhajul muhaddasin, bahwa hadits bisa diterima oleh sejumlah 200 orang sahabat. Sedangkan menurut Zainuddin al iraqiy lafadz hadits tentang penegasan tidak diperbolehkannya kita menggunakan nama Nabi dalam menerangkan hadits; “Man kadzaba ‘alayya muta’ammidan falyatabawwaa maq’adahu min naari”. Diriwayatkan lebih dari tujuh puluh sahabat, tetapi yang semakna dengan hadits ini, benar diriwayatkan oleh dua ratus orang sahabat sebagaimana dikatakan oleh imam nawawi. Jadi dapat dikatakan hadits mutawatir lafdzi


15 Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu (Dar al-Fikr,

2004).


 

ialah hadits mutawatir yang lafadznya sama atau hampir bersamaan.

2)    Hadits Mutawatir Ma’nawiy

Hadits Mutawatir Maknawi adalah suatu hadits yang lafadz serta maknanya berlain-lainnan, tetapi dapat diambil dari kumpulan satu makna yang global. Artinya dengan adanya beberapa hadits yang berlain-lainan lafadz maupun maknannya, tetapi dari bagian hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan atau pengertian yang bersifat umum (global).

Contoh hadits mutawatir maknawi diantaranya; sebagaimana yang di riwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik Ra., berkata:16

كان النبِ صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih.” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895)

Dalam hadits lain dari Anas bin Maalik Ra:17

أَنَّ النَّبَِِّ صلى الله عليه وسلم اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلََ السَّمَاءِ

“Pernah Nabi Saw ber-istisqa (meminta hujan), beliau

mengarahkan punggung tangannya ke langit.” (HR. Muslim 895)

Banyak hadits yang membahas tentang itu, apabila dikumpulkan akan mencapai 100 hadits. Namun apabila ditinjau akan kelihatan bagaimana perbedaannya akan mencolok secara lafadz maupun pengertiannya dan berbeda pula secara nilainya. Maka apabila kita mengambil edukasi dari hadits mutawatir lafdzi ini. Kita akan menemukan bagaimana Nabi Muhammad begitu


16 Yulian Purnama S.Kom, “Mengangkat Tangan Ketika Berdoa: Sudah Tahu Hukum dan Caranya?,” Muslim.or.id, 26 Mei 2012, https://muslim.or.id/9295-mengangkat-tangan-ketika- berdoa.html.

17 Muhammad Abduh Tuasikal MSc, “Metode Mendatangkan Hujan (2),” Rumaysho.Com, 17 September 2011, https://rumaysho.com/1950-metode-mendatangkan-hujan-2.html.


 

cerdas dalam menjelaskan bagaimana sepatutnya kita berdo’a. Maka hadits yang demikian ini disebut dengan hadits mutawatir lafadzi.

3)    Hadits Mutawatir ‘Amaliy

Menurut M. Syuhudi Ismail menjelaskan bahwa Hadits mutawatir ‘amaliy adalah amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw., kemudian diikuti para sahabat, dilanjutkan oleh para tabi’in dan seterusnya diikuti oleh generasi demi generasi sampai saat ini. Mutawatir ‘Amali yaitu hadits yang menyangkut perbuatan Rasulullah yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh banyak orang, kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya, yang dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits:

مَاعحلِمَ مِنَ الدِِّيْنِ بِلًضَّحروْرَةِ وَتَوَاتَرَ بَيَْْ الْمحسْلِمِيَْْ أَنَّ النَّبَِِّ صَلَّى اللهح عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهح أَوْأَمَرَبِهِ أَوْعَيَْْ ذَلِكَ وَهحوَالِّذِي يَنْطَبِقح عَلَيْهِ تَعْرِيْفح .الِاجْاَْعِ اِنْطِبَاقًا صَحِيْحًا

“Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat islam bahwa Nabi Saw. mengajarkannya atau menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati.”

2.     Hadits Ahad dan Pembagiannya

a.     Pengertian Hadits Ahad

Kata al- Ahad adalah bentuk jamak dari kata Ahad yang berarti al wahid yang artinya satu. Khabar ahad adalah berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Secara umum hadits ahad dipahami sebagai khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batas jumlah perawi hadits mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya di bawah jumlah mutawatir.18


18 Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: Citra Niaga Rajawali Pers, 1993), h. 107.


 

Adapun pengertian hadits Ahad secara istilah, sebagaimana

dijelaskan oleh Syaikh Manna’ Al-Qathan adalah:19

“Hadits yang tidak terkumpul padanya syarat-syarat mutawatir atau tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.”

Berdasarkan defini di atas, maka bisa dikatakan bahwa Hadits Ahad itu bisa dibilang merupakan lawan dari Hadits Mutawatir. Ajjaj Al-Khathib yang membagi hadits berdasarkan jumlah perawinya menjadi tiga macam yaitu Mutawatir, Masyhur dan Ahad. Ia mengemukakan definisi Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi, dua atau lebih, selama tidak memenuhi syarat- syarat hadits Masyhur atau hadits Mutawatir.

Dari definisi ‘Ajjaj Al-Khathib di atas dapat dipahami bahwa hadits Ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak mencapai jumlah yang terdapat pada hadits Mutawatir atau pun hadits Masyhur. Dalam pembahasan berikut ini, definisi yang dijadikan acuan adalah yang dikemukakan oleh Jumhur ulama hadits yang mengelompokkan hadits Masyhur ke dalam kelompok hadits Ahad.20 Hal ini menunjukkan ada dua aspek yang disorot ulama, yaitu aspek ontologi dan epistemologi. Secara ontologis, hadits ahad adalah perkataan yang mengandung informasi transenden, sehingga ia menghasilkan pengetahuan apriori. Sementara secara epistemologis, sebagai pengetahuan yang disampaikan lewat periwayatan, ia tidak terjamin benar.21 Dengan demikian, sebagai pengetahuan manusia, ĥadīŝ aĥād merupakan pengetahuan apriori di satu sisi, dan aposteriori di sisi lain. Dari itu ulama menyimpulkan bahwa ĥadīŝ aĥād tidak menghasilkan ilmu tapi, wajib diamalkan apabila ada dalil yang menunjukkan kesahihannya.  Sebagaimana  hadits  mutawatir,  hadits  ahad  juga


19 Syaikh Manna al-Qathan, Mabahits Fi Ulumil Hadits, Cetakan Kedua (Kairo Maktabah Wahbah, 1992), h. 98.

20 Yuslem, Ulumul Hadits (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2006), h. 209.

21 Ibnu Al Ghazzi, Fathu Al Qarib Al Majid Fi Syarhi Alfaz At Taqrib (Jakarta: Pustaka Azzam, 2016), h. 272.


 

memiliki pembagian yang sangat detil juga. Sehingga kita harus lebih memahaminya secara baik dan benar.

b.     Pembagian Hadits Ahad

1)    Hadits Masyhur

Hadits Masyhur menurut istilah ilmu hadits adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, pada setiap tingkatan sanad, selama tidak sampai tingkat Mutawatir. Definisi di atas menjelaskan bahwa hadits Masyhur adalah hadits yang memiliki perawi sekurang kurangnya tiga orang dan jumlah tersebut harus terdapat pada setiap tingkatan sanad. Menurut Ibnu Hajar, hadits masyhur adalah hadits yang memiliki jalan yang terbatas, yaitu lebih dari dua namun tidak sampai ke derajat mutawatir.22 Contoh Hadits Ahad Masyhur:

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما ، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ اَلله لَا يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزعهُ مِنَ النَّاسِ، وَلكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوساً جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأفْتوا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا

».وَأضَلُّوا

“Dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata, ”Aku mendengar Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara seketika mencabutnya dari seorang hamba. Akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama. Sehingga bila tidak tersisa seorang ulama pun maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Maka, ketika mereka ditanya, mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (Hadits riwayat Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).23

Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, di seluruh tingkatan (thabaqah) sanad terdapat tiga orang rawi atau lebih sebagaimana telah dirinci dalam sanadnya.

2)    Hadits Aziz

Hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak boleh kurang dari

 


22 Yuslem, Ulumul Hadits (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2006), h. 209.

23 Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2004).


 

dua orang pada setiap tingkatan sanad-nya, namun boleh lebih dari dua orang, seperti tiga, empat atau lebih dengan syarat bahwa pada salah satu tingkatan sanad harus ada yang perawinya terdiri atas dua orang. Hal ini untuk membedakannya dari hadits Masyhur.32 Contoh yang berkaitan Hadits Ahad Aziz. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dimana ada cuplikan riwayat yang berasal dari sahabat mulia Nabi yaitu Anas bin Malik Ra., dan Al-Bukhari dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:

عن أنس رضي الله عنه قال: قال النبِ صلى الله عليه وسلم«:لَا يحؤْمِنح أَحَدحكحمْ حَتَّى أَكحونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ

».أَجْعَِْيَْ

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dia cintai dari pada ayahnya, anaknya dan seluruh umat manusia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini berbicara tentang seorang mu’min dengan mu’min yang lainnya bagaikan satu jiwa, jika dia mencintai saudaranya maka seakan-akan dia mencintai dirinya sendiri. Menjauhkan perbuatan hasad (dengki) dan bahwa hal tersebut bertentangan dengan kesempurnaan iman, Iman dapat bertambah dan berkurang, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, dan Anjuran untuk menyatukan hati.24 Dalam kajian hadits kita bisa menemukan bahwa hadits di atas adalah Hadits ini hanya diriwayatkan dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Tidak terdapat keterangan adanya jalur selain mereka berdua di tingkatan sanad ini (thabaqah sahabat). Oleh karenanya, jumlah perawinya pada thabaqah ini hanya dua orang saja, sehingga dikategorikan sebagai hadits Aziz.


24 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), h. 42.


 

3)    Hadits Gharib

Hadits Gharib adalah setiap hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi, baik pada setiap tingkatan sanad atau pada sebagian tingkatan sanad dan bahkan mungkin hanya pada satu tingkatan sanad.25 Contoh hadits Ahad Gharib yang paling terkenal adalah hadits niat dari Umar bin Al-Khathab Ra.

إنَّاََّ الأعمَال بلًنِِّيَّاتِ وإِنَّاَّ لِكحلِِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتحهح إلَ اِلله ورَسحولِهِ فهِجْرَتحهح إلَ اِلله ورَسحوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتحهح لِدحنْيَا يحصِ يْبحها أو امرأةٍ يَنْكِححهَا فهِجْرَتحهح إلَ ما هَاجَرَ إليهِ

“Dari Alqamah bin Waqash dari Umar, bahwa Rasulullah Saw.,

bersabda, ”Semua perbuatan tergantung kepada niat. Dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang dia niatkan. Maka siapa saja hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa saja hijrahnya karena dunia yang ingin dia dapatkan, atau wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa dia niatkan” (HR. Al-Bukhari 54 dan Muslim 1907).

Sebagian ulama mengatakan bahwa poros agama islam itu adalah pada hadits di innamal a’mal bin niyyat dan al halaalu bayyinu wal harammu bayyinun dan man ‘amila ‘amalan laisa ‘alahi amrunaa fahwa raddun dan hadits min husni islaamil mar-I tarkuhu maa laa ya’nihi, masing-masing hadits ini adalah seperempat dari islam.35 Walaupun ini dikatakan hadits gharib. Mahmud Thahan mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu seorang diri. Hal ini terus berlanjut (kesendirian rawinya) hingga akhir sanad. Hadits ini juga telah diriwayatkan kesendiriannya oleh sejumlah rawi.26

C.    Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad

1.     Hadits Maqbul: Pembagian Syarat-syarat, dan Contoh Masing-masing

 


25 Yuslem, Ulumul Hadits (Jakarta: Pustaka Hidayah, 2006), h. 215-216.

26 Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2004).

h. 30.


 

a.     Hadits Shahih

1)    Pengertian Hadits Shahih

Hadits Shahih sering dianggap sebagai hadits yang "sehat" dan bebas dari "sakit". Menurut Shubhi al-Shalih, secara bahasa, hadits shahih adalah hadits yang benar, sah, dan tidak cacat. Secara khusus, hadits shahih menurutnya adalah hadits dengan sanad yang terus menerus, diteruskan oleh periwayat yang adil dan terpercaya, hingga mencapai Rasulullah atau sahabat tanpa kejanggalan atau cacat.27 Imam Ibn al-Shalah juga mendefinisikan hadits shahih sebagai hadits yang disandarkan pada Nabi, dengan sanad yang terus menerus, diteruskan oleh periwayat yang adil dan terpercaya, tanpa kejanggalan atau cacat. Ibn Hajar al-‘Asqalani lebih singkat dalam definisinya, menyebutkan bahwa hadits shahih adalah hadits yang diteruskan oleh periwayat yang adil, memiliki kualitas terpercaya, dengan sanad yang terus menerus, tanpa cacat atau kejanggalan.

2)    Syarat-syarat Hadits Shahih

a)     Keterhubungan Sanad: Tiap rangkaian perawi memiliki koneksi guru-murid, yang dapat dikonfirmasi melalui biografi perawi dalam kitab rijal atau melalui informasi tentang perjalanan ilmiah mereka.

b)    Tanpa Syadz: Syadz adalah keadaan di mana hadits bertentangan dengan versi yang lebih baik kualitasnya dari perawi yang sama.

c)    Bebas dari Illat: Illat adalah cacat yang muncul dalam sebuah hadits akibat kesalahan tidak disengaja, yang dapat diidentifikasi dengan membandingkan versi perawi yang terpercaya.

d)    Keadilan Perawi: Seorang perawi yang adil adalah yang menjaga ketakwaan dan menjauhi dosa kecil, dengan lima syarat yang harus dipenuhi.

e)    Keandalan Perawi: Dhabith dibagi menjadi dua jenis: dhabith


27 W. Salmi, MANHAJ IBN AL-SHALAH DALAM MUQADDIMAH IBN AL-SHALAH

FI’ULUM AL-HADITS. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadits 7(1), (2016)


 

shadr, yang menunjukkan kekuatan hafalan, dan dhabith kitab, yang menandakan tulisan yang dijaga dengan baik oleh penulisnya. Konsep 'am mitslihi dan mu’tamidun fii dhabthihi wa naqlihi mengacu pada kepercayaan pada keandalan perawi dan ketepatan penyaluran informasi mereka.

3)    Pembagian dan Contoh Hadits Shahih

a)     Haditst shahih lidzatihi adalah haditst yang telah memenuhi kelima syarat syarat haditst shahih tersebut. Berikut contoh hadits shahih lidzatihi:

حَدَّثَنَا يَيَََْ بْنح يَيَََْ قَالَ قَرَأْتح عَلَى مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سحلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الْحْدْرِيِِّ أَنَّ رَسحولَ الَِّلَّ صَلَّى الَّلحَّ

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: غحسْلح يَوْمِ الْحْمحعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كحلِِّ حمتَُْلِمٍ

“Telah mengabarkan kepadaku yahya bin yahya, ia berkata: aku membacakan kepada malik, dari safwan bin sulaim, dari atha’ bin yasar, dari sa’id al-khudri, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “mandi pada hari jum’at hukumnya wajib, yakni bagi yang telah bermimpi (yang telah baligh).” (HR. Muslim)

b)    Hadits Shahih Li-ghairihi adalah kualitas hadits shahih yang disebabkan oleh perawinya yang memiliki kekurangan dari kriteria hadits shahih. Hadits ini bisa naik kualitasnya terhadap hadits shahih apabila ada dalil yang lebih shahih untuk mendukung hadits tersebut. Berikut ini adalah contoh haditst shahih Li ghairihi:

Contohnya hadits tentang bersiwak berikut ini.

حَدَّثَنَا أَبحو كحرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةح بْنح سحلَيْمَانَ عَنْ حممََُّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ

أَبِِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِِ هحرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسحوحل الَِّلَّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشحقَّ عَلَى أحمَّتِِ لََأمَرْحتحُمْ بِلًسِِّوَاكِ عِنْدَ كحلِِّ صَلَةٍَ


 

“Dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Sekiranya tidak memberatkan umatnya niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali salat.” (HR. Tirmidzi).

Ibnu Shalah menjelaskan, Muhammad bin Amru bin ‘Aqlamah terkenal jujur dan sopan akan tetapi ia bukan orang yang kuat hafalannya. Karena itu, sebagian ulama men-dhaif-kan dia karena daya ingatnya buruk dan sebagian lainnya me-stiqah-kannya sebab kejujuran dan kemuliaannya. Maka hadits yang demikian dinamakan hadits hasan. Akan tetapi tatkala digabung dengan sanad yang berasal dari riwayat lain, yaitu hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari jalur Abi al-Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah. Maka kualitas hadits yang tadinya hasan bisa berubah menjadi hadits shahih li ghairihi.

4)    Kedudukan dan Hukum Hadits Shahih

Hadits Shahih mempunyai kedudukan posisi yang di dalam Islam sebagai landasan hukum yang kuat yang dapat dijadikan pedoman dalam menafsirkan dan menegakkan hukum Islam. Hadits Shahih dikatakan mempunyai kedudukan yang sama dalam menetapkan hukum Islam dengan Al - Qur'an. Maka Al -Qur'an menempati kedudukan pertama sedangkan haditst shahih menempati kedudukan kedua. Hadits Shahih sangat penting untuk menjelaskan dan mencerahkan poin-poin yang tidak dijelaskan secara jelas dalam Al - Qur'an. Penjelasan yang jelas mengenai ajaran Nabi menjadikan hukum Islam dapat dipahami dan tidak mungkin mempunyai makna lain.28

b.     Hadits Hasan

1)    Pengertian Hadits Hasan

Menurut  bahasa,  haditst  hasan  berarti  baik  dan  bagus.

 


28 T. Tasbih, Kedudukan dan fungsi hadits sebagai sumber hukum islam. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 14 (3), 2010, h. 331–341.


 

Sebagian ulama hadits mendefinisikan hadits hasan ialah; Hadits yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan yang sepadan maknanya.29

Menurut Imam at-Tirmidzi, hadits hasan ialah; Tiap-tiap hadits yang tidak terdapat pada sanadnya perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat kejanggalan, dan hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan yang sepadan dengannya. Menurut At-Thibi, hadits hasan adalah “Hadits musnad (muttasil dan marfu’) yang sanad- sanadnya mendekati derajat tsiqah, atau hadits mursal yang sanad sanadnya tsiqah, tetapi pada keduanya ada perawi lain, dan hadits itu terhindar dari syâdz (kejanggalan) dan illat (kekacauan).” Abdul Majid Khon mendefinisikan hadits hasan adalah “Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit ke-dhabit-annya, tidak ada keganjilan (syadz) dan tidak ada illat”. Mayoritas ulama ahli hadits berpendapat bahwa hadits hasan adalah: “Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil, (tapi) tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya.”30

Dari defenisi-defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadits hasan ingatan atau daya hafalannya kurang sempurna.

2)    Syarat-syarat Hadits Hasan

Adapun Secara rinci syarat-syarat hadits hasan adalah sebagai berikut:

a)     Bersambung sanadnya;

b)    Rawinya adil;


29 Z. Muntadhira, REKONSTRUKSI HADITS DHA’IF: Studi Kasus Hadits Mursal dalam Kitab Shahih. AL ISNAD: Journal of Indonesian Hadith Studies 2 (1), 2021, h. 34–43.

30 N. Damanik, Teori Pemahaman Hadits Hasan. SHAHIH: Jurnal Ilmu Kewahyuan 2 (2). 2020, https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/shahih/article/view/7497


 

c)     Rawinya dhabith, tetapi kualitas ke-dhabit-annya di bawah kedhabit-an perawi hadits shahih;

d)    Tidak terdapat kejanggalan atau syâdz;

e)     Tidak terdapat illat (cacat).31

3)    Macam-macam Hadits Hasan

Para ulama ahli hadits membagi hadits hasan kepada dua macam, yaitu;32

a)     Hadits hasan lidzatihi, artinya hadits hasan karena dzatnya atau dirinya. Secara terminologi, hadits hasan lidzâtihi sebagaimana pengertian diatas, yaitu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil tetapi ada yang kurang dhabith, serta tidak ada syudzudz dan illat. Ibnu al-Shalah memberikan batasan hadits jenis ini dengan; “bahwasanya para perawinya masyhur/terkenal dengan kejujurannya, amanah, meskipun tidak mencapai derajat perawi hadits shahih, karena keterbatasan kekuatan dan kebagusan hafalannya. Meskipun demikian, hadits yang diriwayatkannya tidak termasuk kedalam golongan yang munkar.” Contoh haditst hasan lidzatihi:

حَدَّثَنَا قحتَيْبَةح، حَدَّثَنَا جَعْفَحر بْنح سحلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ، عَنْ أَبِِ عِمْرَانَ الْوَْْنِِِّ، عَنْ أَبِِ بَكْرِ بْنِ أَبِِ محوسَى الَأشْعَرِيِِّ، قَالَ سَِعَْتح أَبِِ، وَهحوَ بِضَِْرَةِ الْعَدحوِِّ يَقحوحل قَالَ رَسحوحل الَِّلَّ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أَبْوَابَ الْنََّْةِ تَتََْ ظِللََِ السُّيحوفِ

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dia berkata, ”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata,’ Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Sulaiman Adh Dhuba’i dari Abu Imran Al Jauni


31 K. Syamsudin, Analisis Pemikiran Hadits A. Hassan dalam buku kesopanan tinggi secara Islam. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadits 2(2), 2018, h. 79–98.

32 H. Hading, Hadits Ḍa’īf (Sebab-Sebab Ke-Ḍa’īf-an dan Ke-Ḥujjah-annya Menurut Ulama Ahli Hadits). Jurnal Shaut Al-Arabiyah 5(1), 2017, h. 1–14.


 

dari Abu Bakr bin Abu Musa Al Asy’ari ia berkata, ”Aku mendengar ayahku berkata saat di hadapan musuh, ”Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya pintu-pintu surga berada di bawah naungan pedang…”

b)    Hadits hasan li ghairihi, artinya; hasan karena yang lainnya. Maksudnya, suatu hadits menjadi hasan karena dibantu dari jalan lain. Hasan li ghairihi menurut istilah ialah satu hadits yang dalam sanadnya ada perawi yang mastur, atau perawi yang kurang kuat hafalannya, atau perawi yang tercampur hafalannya karena sudah lanjut usia, atau perawi yang mudallis atau perawi yang pernah keliru dalam meriwayatkan, atau perawi yang pernah salah dalam meriwayatkan, lalu dikuatkan dengan jalan lain yang sebanding dengannya. Tingkatan hadits hasan li ghairihi adalah tingkatan yang paling rendah diantara hadits maqbul. Dengan demikian, hadits hasan lighairih adalah hadits yang kualitas haditsnya pada dasarnya berada dibawah derajat hadits hasan. Ia berada pada derajat hadits dha’if. Hadits dha’if yang bisa naik kedudukannya menjadi hadits hasan hanya hadits-hadits yang tidak terlalu lemah, sementara hadits-hadits yang sangat lemah, seperti hadits maudhu’ hadits munkar dan hadits matruk, betapapun adanya syahid dan muttabi’ kedudukannya tetap sebagai hadits dha’if tidak bisa berubah menjadi hadits hasan.

Contoh haditst hasan li ghairihi: Hasan Lighoirihi diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yaitu: Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinyatakannya hasan,

عَنْ شحعْبَةَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عحبَيْدِ الَِّلَّ، عَنْ عَبْدِ الَِّلَّ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِِ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيِْْ فَقَالَ

رَسحوحل الَِّلَّ صلى الله عليه وسلم : أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ


. فَأَجَازَهح


بِنَعْلَيِْْ قَالَتْ نَعَمْ


 

Dari Syu’bah, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah saw bersabda, ”Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan engkau hanya mendapat mahar sepasang sandal?” Wanita tersebut menjawab, ”Ya.” Maka Rasulullah saw membolehkannya.”

Pada hadits tersebut terdapat perawi yang bernama ‘Ashim. Dia dinilai oleh para ulama hadits sebagai perawi yang dha’if karena buruk hafalannya. Tetapi At-Tirmidzi menyatakan sebagai hadits hasan karena datangnya (dijumpai sanad lain dari) hadits tersebut melalui jalan lain.

4)    Kedudukan Hadits Hasan

Hadits Hasan menempati posisi yang kedua setelah Al-Qur'an dalam kehujjahan hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hadits hasan sangat penting dalam menentukan dan menetapkan hukum Islam. Haditst hasan hampir memiliki kesamaan dengan haditst shahih, kecuali dalam hal perawinya yang tidak sebanding dengan perawi hadits shahih. Hadits Hasan mempunyai posisi yang berada diantara haditst shahih dan haditst dhaif.33

2.     Hadits Mardud: Sebab-sebab Kemardudan, Pembagian, Contoh Masing- masing dan Kehujjahan

a.     Hadits Dhaif

1)    Pengertian Hadits Dhaif

Menurut Bahasa, dhaif berarti lemah sebagai lawan dari kata qawiy yang artinya kuat. Secara istilah, menurut Imam An-Nawawi, hadits dhaif adalah haditst yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Abdul Gadir Hassan juga mendefinisikan hadits dhaif yaitu hadits yang terputus sanadnya atau diantara rawi-rawinya ada yang bercacat.34


33 F. Wahab, Kedudukan Hadits Dalam Penetapan Hukum. MAQASHID Jurnal Hukum Islam 2(2), 2019, h. 1-14.

34 J. Agung (n.d.). MACAM-MACAM HADITS DARI SEGI KUALITASNYA. Retrieved


 

2)    Pembagian Hadits Dhaif

Al-iraqi, membagi hadits dhaif menjadi 42 macam, sementara muhadditsun lainnya mengatakan jumlahnya lebih banyak dari itu, bahkan ada yang membaginya sampai 129 macam. Para ulama haditst mengatakan bahwa terdapat dua keadaan yang membuat suatu haditst itu dhaif, yaitu karena putus sanadnya dan karena tercacat seorang rawi atau beberapa rawinya.35

a)     Hadis mardud karena sanadnya terputus dengan nyata ada empat macam, yaitu:

(1)  Hadits Mu’allaq

Menurut bahasa mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata ‘allaqa, yang artinya menghubungkan dan menjadikannya sebagai sesuatu yang bergantung. Satu sanad di katakan mu’allaq karena dia hanya bersambung dengan bagian dari arah atas saja dan terputus di bagian bawah, sehingga seolah- olah dia merupakan sesuatu yang bergantung pada suatu atap dan lain sebagainya36.

Hadis Mu’allaq adalah hadis yang perawinya digugurkan di bagian awal sanadnya, baik hanya seorang perawi atau lebih dengan berurutan walaupun sampai ke akhir sanadnya.37

Adapun yang dimaksud awal sanad adalah perawi yang menjadi gurunya mukhrij (kodifikator dengan sanadnya sendiri), seperti guru Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll. Di antara contoh hadis mu’allaq, yaitu hadis mu’allaq yang


June 10, 2024, from https://core.ac.uk/download/pdf/235260821.pdf

35 T. Arifin, Ulumul Hadits. Sunan Gunung Djati Press dan Civic Education Center (CEC), Bandung. 2014. https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29079

36 B. Khaeruman, Haditst Nabawi Perspektif pemikiran Syeikh Muhammad Al-Ghazali: Studi tentang kriteria dan kehijahan haditst shahih Sanad-Dha’if Matn atau Dha’if Sanad-Shahih Matn. LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2020. https://etheses.uinsgd.ac.id/41446/

37 Abdul Haq bin Saifuddin bin Sa’dullah Al-Bukhari Al-Dahlawi Al-Hanafi, Muqaddimah Fi Ushul Al-Hadis, ed. Salman Al-Husaini An-Nadawi (Bairut: Dar Al-Basya’ir Al-Islamiyah, 1986). h. 41


 

digugurkan di awal sanadnya saja oleh Imam Bukhari, ia berkata:

عَنْ بَزَِْ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِِّهِ، عَنِ النَّبِِِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "فَالَّلحَّ أَحَقُّ أَنْ يحسْتَحْيَا مِنْهح مِنَ النَّاسِ

dan Bahz berkata: dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw., (Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat

mengadu malu daripada manusia.)”38

Hadis ini merupakan hadis mu’allaq, karena Imam Bukhari dengan Bahz tidak satu generasi. Ia telah menggugurkan sanad, setidaknya seorang perawi sebelum Bahz. Menurut Ibn Hajar, hadis tersebut walupun hadis mu’allaq tetapi berada dalam Sahih Bukhari masih berkualitas hasan dan layak dijadikan hujjah39.

Adapun contoh hadis muallaq yang digugurkan semua sanad-nya, kecuali seorang sahabat, yaitu hadis muallaq riwayat Imam Bukhari Juga, ia berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ النَّبُِِّ صَلَّى اللهح عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكح حر اَلله عَلَى كحلِِّ أَحْيَانِهِ

”dan A’isyah berkata: Nabi Muhammad saw. selalu berdzikir dalam setiap waktunya.”40

Hadis di atas merupakan hadis mu’allaq yang digugurkan sanadnya oleh Imam Bukhari mulai dari permulaan sanad sampai akhir, kecuali perawi teratas yaitu


38 Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahíh Al-Bukharí, Juz 1 (Bairut: Dar Ibn Katsir, 1987). h. 107

39 Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Al-Fadl Al-Asqalani As-Syafi’ie, Fath Al- Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Juz 1 (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379). h. 18

40 Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jami’ As- Shahih Al- Mukhtashar, Juz 1 (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987). h. 227


 

Sayyidah ‘Aisyah.

Para ulama mufakat bahwa hadis mu’allaq merupakan hadis dla’if atau mardud karena tidak diketahuinya status perawi yang tidak disebutkan dalam sanad-nya. Akan tetapi, para ulama hadis memberikan pengecualian terhadap hukum hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Hadis mu’allaq yang terdapat dalam kedua kitab tersebut yang disebutkan dengan ungkapan kalimat aktif, seperti َقاَل (qála), َذَكَر (dzakara) dan َحَكى (haká) maka ke- mu’allakan sanadnya dihukumi sahih kepada perawi yang tidak disebutkan saja. Adapun sisa perawi yang disebutkan, maka perlu ditinjau lagi kredibilitasnya. Adapun hadis muallaq yang diungkapkan dengan kalimat pasif (tidak aktif), seperti ِقيَل (qíla), ُذِكَر (dzukirá) dan ُحِكَي (´hukiya), maka hukumnya adayang sahih, hasan dan dla’if, tetapi tidak ada yang sampai ke tingkatan sangat dha’if sekali.

Mengenai jumlah hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari lebih banyak dari pada hadis mu’allaq dalam Sahih Muslim. Mayoritas hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari dapat dijumpai di tempat yang lain dalam kitab tersebut dengan sanad yang bersambung. hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari yang tidak dijumpai sanad-nya dalam kitab tersebut, telah disambung oleh Ibn Hajar dalam kitabnya “At-Taufíq”, dan jumlahnya 160 hadis.

(2)  Hadits Mu’dhal

Menurut bahasa mu’dhal adalah isim maf’ul dari kata “a’dhala”, semakna dengan kata “a’yaa”, yang berarti memayahkan. Secara istilah, hadits mu’dhal ialah: “Hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut- turut.”


 

Hadis mu’dhal adalah hadis yang dalam sanad-nya telah gugur dua perawinya atau lebih dengan beruntun41. Salah satu contoh dari hadis mu’dhal adalah hadis riwayat Imam Al-Hákim dengan sanad-nya ke al-Qa’nabí, dari Malik, sesungguhnya telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “seorang budak mempunyai hak makan dan pakaian.” Menurut Imam al-Hakim, hadis di atas merupakan hadis mu’dlal karena imam malik dalam kitab Muwattha’-nya telah menggugurkan dua perawi antara dia sendiri dengan Abu Hurairah. Diketahuinya perihal gugurnya dua perawi tersebut melalui riwayat Malik di luar kitab Muwattha’nya. Dalam sanad lengkapnya disebutkan dari Malik, dari Muhammad bin ’Ujlán, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah. Hadis mu’dhal termasuk hadis dla’if, bahkan lebih dla’if daripada hadis munqathi dan mursal.

(3)  Hadits Munqathi’

Kata munqathi’ adalah bentuk isim fa’il dari kata “inqata’a”, mashdar-nya al-inqitha’ lawan kata al-ittishal”, yang berarti terputus lawan kata bersambung. Sebagian ulama hadits mengatakan bahwa hadits munqathi’ ialah: ”Hadits yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat pada satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.”

Hadis Munqathi’ adalah hadis yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang gugur (terputus sanadnya) di satu tempat, tetapi tidak di awal sanad dan tidak pula di akhir sanad; atau di banyak tempat, tetapi tidak secara beruntun. Definisi ini merupakan definisi yang masyhur yang


41 Zainuddin Muhammad Al-Manawi Al-Qahiri, Al-Yawaqit Wa Ad-Durar Fi Syarh Nuhkbah Ibn Hajar, Juz 2 (Riyad: Maktabah Al-Rusyd, 1999). h. 3


 

disosialisasikan oleh ulama-ulama mutaakhkhirin, seperti Ibn Hajar dan al-Hafid al-’Iráqí42.

Adapun versi ulama mutaqaddimín, definisi hadis munqathi’ meliputi semua hadis yang sanadnya terputus (ada perawinya yang gugur); baik di awal, tengah atau pun diakhir sanad; baik secara terpisah atau secara beruntun. Dipandang dari kajian bahasa, maka istilah yang ditawarkan ulama mutaqaddimin lebih selaras dengan makna bahasanya (lughawí)43.

Diantara contoh hadis munqathi’ yaitu hadis riwayat Abdurrazzaq, ia berkata:

عَنْ الثَّوْرِيِِّ، عَنْ أَبِِ إِسْحَاقَ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ يحثَيْعٍ، عَنْ ححذَيْفَةَ مَرْفحوعًا: إِنْ تحؤَمِِّحروا أَبًَ بَكْرٍ فَإِنَّهح قَوِيٌّ أَمِيٌْ

“Dari al-Tsauri, dari Abi Ishak, dari Zaid binYutsai’, dari Hudaifah secara marfu’, “jika kalian mengangkat Abu Bakr, maka ia adalah seorang yang kuat lagi amanah.”

Sanad hadis di atas tidak muttashil, karena ada perawi yang gugur, yaitu Syarík, perawi antara Sufyan al-Tsauri dan Abu Ishaq. Artinya, Sufyan al-Tsauri tidak menerima hadis langsung dari Abi Ishaq. Ia menerima hadis dari Syarík dan Syarík dari Abu Ishak. Dengan terputusnya sanad hadis tersebut di bagian tengah, maka hadis tersebut dinamakan hadis munqathi, karena adanya keterputusan sanad di bagian tengah sanad.

Mengenai kualitas, para ulama sepakat bahwa hadis munqathi’ berkualitas dla’if, karena tidak diketahuinya rekam jejak dari perawi yang gugur tersebut. Akan tetapi

 


42 An-Nuaimi, Taysir Musthalah Al-Hadis. H. 94

43 An-Nuaimi, Taysir Musthalah Al-Hadis. H. 94


 

apabila ditinjau dari jalur periwayatan sanad yang lain, perawi yang digugurkan tersebut bisa dikenali dan orangnya tsiqah, maka sanad hadis tersebut bisa diterima.

(4)  Hadits Mursal

Dalam diskursus ilmu hadis, Hadis Mursal dipahami sebagai sebuah riwayat yang mengalami diskontinuitas atau keterputusan sanad pada level Sahabat. Secara teknis, kondisi ini terjadi apabila seorang Tabi’in yakni generasi yang hidup setelah wafatnya Rasulullah SAW langsung menyandarkan suatu ucapan, perbuatan, atau ketetapan kepada Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan perantara Sahabat yang ia dengar darinya.44 Karena seorang Tabi’in secara historis tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nabi, maka terdapat mata rantai yang hilang atau sengaja digugurkan dalam urutan transmisi tersebut. Hal inilah yang mendasari pandangan mayoritas ulama bahwa hadis mursal pada dasarnya tergolong sebagai hadis dha’if (lemah). Kelemahan ini muncul karena identitas perawi yang hilang tidak diketahui keberadaannya, sehingga sulit dipastikan apakah perantara tersebut adalah seorang Sahabat yang pasti adil atau justru Tabi’in lain yang kredibilitasnya masih diragukan.45

Meskipun terdapat cacat pada sanadnya, para ulama memiliki perbedaan sikap dalam menjadikan hadis mursal sebagai landasan hukum atau hujjah. Kelompok mayoritas ulama hadis menolaknya karena ketidakjelasan status perawi yang digugurkan. Namun, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad cenderung menerimanya sebagai argumen


 


 

 

h. 87.


44 M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta: Angkasa, 2005), h. 182.

45 Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2004),


 

yang sah selama perawi yang memursalkannya adalah sosok yang terpercaya (tsiqah).46 Di sisi lain, Imam Asy-Syafi’i menerapkan standar yang lebih moderat sekaligus ketat; beliau menerima hadis mursal hanya jika dikirimkan oleh Tabi’in senior dan diperkuat oleh jalur periwayatan lain yang bersambung (mushannaf) atau sesuai dengan fatwa para Sahabat.47

Salah satu contoh penerapan status mursal ini dapat ditemukan dalam riwayat mengenai doa berbuka puasa yang sangat populer, sebagaimana tercantum dalam Sunan Abu Dawud berikut ini:

حَدَّثَنَا حمسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هحشَيْمٌ عَنْ ححصَيٍْْ عَنْ حمعَاذِ بْنِ زحهْرَةَ أَنَّهح بَلَغَهح أَنَّ

النَّبَِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهحمَّ لَكَ صحمْتح وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتح

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai berita kepadanya bahwa Nabi SAW jika berbuka mengucapkan: 'Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka'.”48

Secara analisis sanad, hadis di atas dikategorikan sebagai Hadis Mursal karena Mu’adz bin Zuhrah, yang merupakan seorang Tabi’in, langsung mengutip ucapan Nabi tanpa menyebutkan siapa Sahabat yang menjadi sumber utamanya. Akibat tidak adanya nama Sahabat dalam rantai perawi tersebut, terjadi keterputusan sanad yang nyata. Selain itu, Mu’adz bin Zuhrah sendiri dinilai sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal kredibilitasnya secara pasti),

 


46 al-Khatib, Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu, h. 320.

47 Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Risalah (al-Halabi, 1940), h. 461-463.

48 Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Juz 2 (al-Maktabah al- Ashriyyah, t.t.), h. 264.


 

sehingga pakar hadis kontemporer seperti Syaikh al-Albani menyatakan riwayat ini lemah secara sanad, meskipun secara makna praktisnya telah lama diamalkan oleh umat Islam.49

b)    Hadits Dhaif Sanadnya Terputus dengan Samar

Hadis mardud karena sanadnya terpurtus dengan samar ada dua macam, yaitu:

(1)  Hadits Mudallas

Kata al-mudallas adalah isim maf’ul dari kata dallasa yang berarti tersimpannya cacat harta dagangan dari si pembeli. Kata dallasa-yudallisu-tadlis berarti gelap atau campuran yang gelap, seakan-akan sebuah hadits menjadi mudallas karena ia tertutup bagi seseorang yang ingin mengetahui hadits itu, keadaannya menjadi lebih gelap sehingga hadits tersebut menjadi mudallas yakni hadits yang menyimpan cacat.

Hadis mudallas adalah hadis yang diriwayatkan berdasarkan cara yang diperkirakan bahwa hadis tersebut tiada tercela atau cacat atau hadis yang mengandung cacat tersembunyi walaupun yang nampak seolah-olah tidak ada cacat dan cela. Jadi, dalam hadis mudallas seorang perawi telah melakukan manipulasi sebuah periwayatan hadis supaya periwayatan tersebut tampak terpercaya dan berkualitas baik.

(2)  Hadits Mursal Khafi

Hadis mursal khafi adalah hadis yang perawinya meriwayatkan hadis yang tidak didengarnya, dari orang yang ia sama sekali tidak pernah mendengarkan hadis darinya, walaupun pernah bertemu atau semasa dengannya. Dari definisi ini dapat dipahami perbedaan antara mursal khafi


49 Muhammad Nashiruddin al-Albani, Dha’if Sunan Abi Dawud (Maktabah al-Ma’arif, 1998), h. 264.


 

dengan hadis mudallas, kalau mursal khafi, perawinya tidak pernah mendengarkan satu hadis pun dari orang yang ia kesankan mendengarkan hadis darinya, sedangkan perawi hadis mudallas, ia telah mendengarkan hadis lainnya dari orang tersebut. Sedangkan kesamaannya dari keduanya, antara perawi dengan perawi di atasnya sama-sama semasa. Oleh sebab itu, sangat susah dan sulit untuk melihat keterputusan sanadnya, kecuali bagi ulama yang benar-benar pakar dalam masalah ini. Berbeda denganhadis munqathi’, antara perawi dengan perawi di atasnya tidak pernah semasa, sehingga terputusnya sanad sangat terang dan nyata.

Sebagai gambaran contoh untuk membedakan hadis mudallas, mursal khafi, dan munqathi’, yaitu hadis riwayat Imam Muslim dari Humaid, dari Abu Rafi’, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw. Dalam gambaran sanad hadis ini kalau Humaid dengan Abu Ráfi’ masih semasa hidupnya dan pernah bertemu, bahkan menerima hadis darinya selain hadis ini, maka hadis ini adalah hadis mudallas. Kalau Humaid dengan Abu Ráfi’ masih semasa hidupnya, tetapi tidak pernah menerima hadis darinya sama sekali, walaupun pernah bertemu, maka hadis ini adalah hadis mursal khafi. Kalau Humaid dengan Abu Ráfi’ tidak semasa hidupnya, maka hadis ini adalah hadis munqathi’.

c)     Hadits Dhaif karena Cacat Perawi

Hadits dha’if sebab tercacat rawi terbagi kepada dua macam, yaitu:

(1)  Dhaif Sebab cacat Keadilan

(a)   Matruk

Hadits matruk ialah satu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta serta tidak diketahui hadits itu melainkan dari jurusan dia saja.


 

(b)  Maudhu’

Kata Maudhu’ berasal dari kata ىضع وضع موضوع فهو وضعا yang berarti “al- Isqath” (meletakkan atau menyimpan); al-Iftira’ wa al-Ikhtilaq (mengada- ada) dan “al-Tarku” (ditinggali). Secara Istilah, Hadits Maudhu’ adalah Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah secara mengada-ada dan bohong dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujuinya.50

Sebagian muhadditsun mendefinisikan hadits Maudhu’ ialah Hadits yang diciptakan, dibuat dan dinisbahkan kepada Rasulullah saw oleh seorang pendusta secara palsu dan dusta, baik disengaja maupun tidak.51 Al-Sindy mengatakan hadits Maudhu’ ialah usaha seorang periwayat untuk berdusta dalam Hadits Nabi dengan cara mengaku meriwayatkan sesuatu dari Nabi Saw, padahal Nabi sendiri tidak pernah mengucapkan ucapan itu, baik berupa lafadz atau makna yang dilakukan secara sengaja.52

Dengan demikian Hadits Maudhu’ bukanlah hadits yang bersumber dari Rasulullah Saw, akan tetapi suatu perkataan atau perbuatan dari seseorang atau pihak- pihak tertentu untuk suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah saw.

Umat Islam telah sepakat bahwa membuat Hadits Maudhu’ hukumnya haram secara mutlak. Menciptakan Hadits Maudhu’ sama dengan mendustakan Rasulullah Saw. Begitupun orang yang mengetahui bahwa Hadits


50 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits (Jakarta: Amzah, 2011), h.199.

51 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits (Bandung: PT.Alma’arif, 1970), h.168

52 Buchari M, Ushul AlHadits: Kajian Kritis Ilmu Hadits (Padang: Azka, 2009), h.63.


 

tersebut Maudhu’ maka tidak boleh meriwayatkannya, kecuali jika ia menerangkan kepalsuan hadits tersebut.53 Perpecahan umat Islam akibat pertentangan politik

yang terjadi antara Ali Ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sofyan sangat besar pengaruhnya terhadap munculnya hadits-hadits palsu. Masing-masing golongan berusaha mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang tertentu, salah satunya dengan membuat Hadits palsu. Dari kedua kelompok diatas yang pertama kali melakukan pemalsuan hadits ialah kelompok Syi’ah.54

Contoh Hadits Maudhu’ yang dibuat oleh kelompok Syi’ah, ialah:

“Wahai Ali sesungguhnya Allah Swt telah mengampunimu, keturunanmu, kedua orangtuamu, keluargamu, (golongan) Syi’ahmu, dan orang-orang yang mencintai (golongan) Syi’ahmu”.55

Contoh Hadits Mudhu’ yang dibuat oleh kelompok Mu’awiyah, ialah:

“Tiga golongan yang dapat dipercaya, yaitu saya (Rasulullah saw), Jibril dan Mu’awiyah. Kamu termasuk golonganku dan Aku bagian dari kamu”.

(c)   Mubham

Abdul Qadir Hassan mengatakan bahwa hadits mubham adalah satu hadits yang pada matannya atau sanadnya ada seorang yang tidak disebutkan namanya.

(d)  Majhul

Hadits majhul adalah hadits yang di dalam sanad-

 


53 Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h.361.

54 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2011), h.201.

55 Munzir Suparta dan Untung Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: Citra Niaga Rajawali Pers, 1993), h.182.


 

nya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal jati dirinya atau tidak dikenal orangnya.

(2)  Dhaif Sebab Cacat Kedhabit

Dhaif karena cacat kedhabitan terbagi menjadi dua macam, yakni:

(a)   Munkar

Secara istilah, hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah.

(b)   Mukhtalath

Hadits mukhtalith ialah Hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.56

(3)  Dhaif Karena Terputus Sanad

(a)   Maqlub

Sebagian ahli hadits mendefenisikan hadits maqlûb, yaitu “Hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain) disebabkan mendahulukan dan mengakhirkan.

(b)   Mudhtarib

Secara istilah hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur yang berbeda-beda serta sama dalam tingkat kekuatannya, dimana satu jalur dengan yang lainnya tidak memungkinkan untuk disatukan dan tidak mungkin pula untuk dipilih salah satu yang terkuat.

(4)  Dhaif Karena Cacat Sanad atau Matan

(a)   Mu’allal

Menurut Abdul Qadir Hassan, hadits mu’allal


56 Kholis, MMN. Hukum Mengamalkan Haditst Dhaif dalam Fadhail A’mal: Studi Teoritis dan Praktis. Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam 1(2), 2016, h. 26–39.


 

ialah hadits yang zhahirnya sah, tetapi setelah diperiksa terdapat cacatnya.

(b)   Mudraj

Hadits mudraj menurut istilah ialah hadits yang asal sanadnya berubah atau matannya tercampur dengan sesuatu yang bukan bagiannya tanpa ada pemisah.

3)    Kedudukan dan Hukum Hadits Dhaif

Hadits dhaif menduduki posisi yang rendah dalam kehujjahan hukum Islam dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang kuat dan tidak boleh digunakan dalam permasalahan hukum akidah, hukum syariat, dan hukum halal dan haram. Hadits dhaif boleh digunakan dalam fadhail a'mal , seperti keutamaan amal , namun tidak ada kaitannya dengan hukum halal dan haram, akidah, dan hukum syariah, juga tidak ada hubungannya dengan kualitas rawi nya.57

Para ulama berbeda pendapat mengenai mengamalkan hadis mardud. Mayoritas ulama membolehkan mengamalkan hadis mardúd atau dha’if dengan ketentuan-ketentuan berikut, 1) kedha’ifannya tidak terlalu parah, seperti hadis dla’if atau mardud karena perawinya terbukti sebagai pendusta, dicurigai sebagai pendusta, fasiq atau sangat parah sifat lupanya, 2) sesuai dengan perintah atau kaidah umum agama, 3) ketika mengamalkannya, tidak meyakininya sebagai ketetapan pasti dari agama, tetapi hanya ikhtiyáth (berhati-hati), 4) tidak di ranah hukum dan akidah, tetapi hanya di ranah seperti tarhíb (peringatan), tarqhíb (anjuran), fadlá’il al-a’mál (keutamaan- keutamaan dalam beribadah), dan sejarah.

Tetapi menurut Abu Bakar bin Al-Arabi, sebagaimana dikutip oleh As-Suyuti dalam Tadrib Ar-Rawi, tidak boleh mengamalkan hadis dha’if secara mutlak, baik di ranah fadlá’il al-a’mál (keutamaan- keutamaan dalam beribadah) dan lainnya. Tetapi adapula yang


57 Rambe, et.al., THE LAW OF PRACTICING DHAIF HADITH IN FADHAIL A’MAL.

Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 10(2), 2022, h. 257–272.


 

mengatakan bahwa hadis dlaif boleh diamalkan dengan mutlak karena kualitasnya lebih kuat dari sekedar pendapat para ulama .

Adapun hukum meriwayatkan hadis dhaif atau mardud ada dua bagian. Pertama: tidak boleh meriwayatkan hadis dlai’if atau mardud kecuali diikuti penjelasan mengenai status kedlaifan atau kemardutannya. Hukum ini berlaku bagi hadis mardud yang sangat parah kedlaifannya, seperti hadis palsu, matruk dan mungkar. Kedua: Boleh meriwayatkannya hadis mardud atau dlaif tanpa harus menjelaskan kedalifannya dengan syarat dan ketentuan: 1) kedlaifannya tidak terlalu parah, 2) hadis tersebut bukan hadis mengenai akidah dan hukum syariat, seperti hadis tentang anjuran- anjuran dalam keutamaan amalan, kisah dan lainya.58

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


58 Nuruddin Muhammad ’Itr Al-Halabi, Manhaj An-Naqd Fi Ulum Al Hadis (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1997) H. 296


 

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang sangat penting setelah Al- Qur’an, sehingga validitas dan keasliannya menjadi perhatian utama para ulama. Untuk menjaga kemurnian ajaran Rasulullah saw, para ulama mengembangkan ilmu Ulumul Hadits yang di dalamnya termasuk pembahasan mengenai tingkatan hadits.

Tingkatan hadits adalah klasifikasi hadits berdasarkan kualitas sanad dan matannya. Hadits diklasifikasikan dari segi kuantitas perawinya, yaitu menjadi mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir memberikan pengetahuan yang pasti (yaqin), sedangkan hadits ahad memberikan dugaan kuat (zhann), namun tetap dapat dijadikan hujah dalam mayoritas hukum syariah.

Selain itu, hadits dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni maqbūl (diterima) dan mardūd (ditolak). Hadits maqbul mencakup hadits shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud mencakup dha’if dan maudhu’. Hadits shahih adalah hadits yang paling tinggi kualitasnya dan dapat dijadikan hujah dalam seluruh aspek agama, sedangkan hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang diharamkan untuk diriwayatkan dan diamalkan kecuali dalam konteks mengidentifikasi kepalsuannya.

Pemahaman terhadap tingkatan hadits sangat penting bagi umat Islam, agar dapat menyaring mana riwayat yang benar-benar berasal dari Nabi saw dan mana yang hanya dinisbatkan secara keliru atau bahkan dusta. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian, keilmuan, dan tanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam.


 

DAFTAR PUSTAKA

Al Ghazzi, Ibnu. Fathu Al Qarib Al Majid Fi Syarhi Alfaz At Taqrib. Pustaka Azzam, 2016.

Albani, Muhammad Nashiruddin al-. Dha’if Sunan Abi Dawud. Maktabah al- Ma’arif, 1998.

al-Suyuti. Tadrib al-Rawi fi Sharh Taqrib al-Nawawi. Jilid I. Maktabah al-Turas al- Islami, 1996.

i, Muhammad bin Idris al-Syafi’. al-Risalah. Al-Halabi, 1940. Ismail, M. Syuhudi. Pengantar Ilmu Hadis. Angkasa, 2005.

’Itr, Nur al-Din. Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits. Dar al-Fikr, 2000. Jawzi, Ibn al-. al-Mawdu’at. Jilid I. Dar al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1990.

Kaltsum, Lilik Ummi. “Tafsir Fiqhiy: Potret Pemikiran Al-Jashshāsh Dalam ‘Aḥkām Al-Qur’ān.’” Refleksi: Jurnal Kajian Agama Dan Filsafat 6, no. 3 (2004): 331–46. https://doi.org/10.15408/ref.v6i3.37872.

Khatib, Muhammad Ajjaj al-. Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Dar al-Fikr, 2004.

Khatib, Muhammad Ajjaj al-. Usul al-Hadits. Dar al-Fikr, 1997.

MSc, Muhammad Abduh Tuasikal. “Metode Mendatangkan Hujan (2).” Rumaysho.Com, 17 September 2011. https://rumaysho.com/1950-metode- mendatangkan-hujan-2.html.

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Ghalia Indonesia, 2012.

Qathan, Syaikh Manna al-. Mabahits Fi Ulumil Hadits. Cetakan Kedua. Maktabah Wahbah, 1992.

Rahmatina, Nazeli. “Hadis Ditinjau Dari Segi Kuantitas (Hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad).” Al-Manba, Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan VIII, no. 01 (2023): 20–28.

Salah, Ibn al-. Muqaddimah Ibn al-Salahh fi ‘Ulum al-Hadits. Dar al-Fikr, 2002. Shahih, Subhi al-. Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu. Dar al-‘Ilm li al-Malayin,

1985.


 

Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-. Sunan Abi Dawud. Juz 2. Al- Maktabah al-Ashriyyah, t.t.

S.Kom, Yulian Purnama. “Mengangkat Tangan Ketika Berdoa: Sudah Tahu Hukum dan Caranya?” Muslim.or.id, 26 Mei 2012. https://muslim.or.id/9295- mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html.

Suhartawan, Budi, dan Muizzatul Hasanah. “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad.” DIRAYAH: Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 01 (2022): 1–18.

Suparta, Munzier, dan Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadits. Citra Niaga Rajawali Pers, 1993.

Thahhan, Mahmud al-. Taysir Musthalah al-Hadits. Maktabah al-Ma’arif, 2004. Yuslem. Ulumul Hadits. Pustaka Hidayah, 2006.

Zahrah, Muhammad Abu. Usul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-’Arabi, 1958.

Zahro, Diana Fatimatu, dan Muhammad Fatoni. “Memahami Hadits Ditinjau Dari Segi Kuantitas Sanad ‘Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Hadits Mutawatir dan Ahad.’” Jurnal Studi Ilmu Qur’an dan Hadis (SIQAH) II (2023): 181–89.

Komentar

Postingan Populer