ULUMUL QURAN MATERI HADITS BERDASARKAN KUANTITAS DAN KUALITAS RAWI
Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah
Al-Qur’an. Ia memegang peranan penting dalam menjelaskan, menguraikan, dan
merinci ayat-ayat Al-Qur’an serta menjadi pedoman
dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Dalam aspek hukum, akhlak, ibadah, muamalah, dan
bahkan dalam pendidikan serta sosial kemasyarakatan, hadits menjadi landasan
yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan seorang muslim.
Oleh karena itu, keautentikan
hadits menjadi perhatian
besar sejak generasi
awal Islam, khususnya
oleh para ulama muhadditsin
(ahli hadits), yang mengembangkan metode kritis dalam menilai validitas hadits.
Seiring berkembangnya waktu, banyak riwayat yang tersebar
dan dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw, namun tidak semuanya dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ada hadits yang diriwayatkan secara sahih
dan dapat dijadikan hujah (dalil), namun ada pula hadits yang lemah (dha’if)
bahkan palsu (maudhu’) yang dibuat oleh orang-orang dengan berbagai tujuan,
seperti propaganda politik, fanatisme mazhab, hingga penyesatan umat. Oleh
karena itu, klasifikasi hadits berdasarkan tingkat keabsahan atau kekuatannya menjadi
sangat penting dalam ilmu Ulumul Hadits.
Mempelajari tingkatan hadits-hadits ini menjadi penting
bagi siapa saja yang ingin mendalami Islam secara mendalam, agar tidak terjebak
pada praktik keagamaan
yang didasarkan pada riwayat yang lemah atau bahkan palsu. Selain
itu, pemahaman yang benar tentang jenis-jenis hadits ini juga
menunjukkan bagaimana ketelitian para ulama dalam menjaga sunnah Nabi saw agar
tetap otentik dan tidak tercampur dengan kebohongan yang bisa merusak ajaran Islam.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menguraikan
secara sistematis tentang tingkatan
hadits dalam perspektif Ulumul Hadits, khususnya
dengan
menekankan pada dua kutub ekstrem dalam kualitas hadits, yakni hadits shahih
sebagai hadits paling tinggi tingkatannya, dan hadits maudhu’ sebagai hadits paling rendah dan tertolak secara ilmiah
dan syar’i. Selain itu, makalah ini juga akan membahas jenis-jenis hadits
lainnya seperti hasan, dha’if, mutawatir, dan ahad, serta
pandangan para ulama
terkait masing-masing
kategori tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan tingkatan hadits?
2. Apa perbedaan
antara hadis ahad dan mutawatir?
3. Bagaimana pandangan ulama tentang masing-masing jenis hadis tersebut?
4.
Bagaimana pengertian, contoh, dan kualitas hadis shahih, hasan,
dan dha’if?
C. Tujuan Masalah
1. Menjelaskan tingkatan
hadis dalam kajian
ulumul hadits.
2. Memberikan contoh
konkret dari tiap kategori hadis.
3. Memaparkan pandangan ulama terhadap hadis-hadis tersebut.
4. Membedakan jenis-jenis hadis berdasarkan kekuatan
dan keautentikannya.
A. Pengertian Tingkatan Hadits
Dalam kajian Ulūm
al-Ḥadīṡ, istilah "tingkatan hadits" (marātib al- ḥadīṡ) merujuk pada klasifikasi atau pembagian hadits
berdasarkan kualitas dan keotentikan periwayatannya. Penilaian
ini mencakup dua aspek utama, yakni sanad (rantai periwayat) dan matan (teks
hadits).1 Tujuan utama dari pengelompokan ini adalah untuk
mengetahui apakah suatu
hadits dapat dijadikan sebagai hujah (dalil) dalam hukum Islam atau tidak.
Para ulama hadits
telah menyusun metodologi ilmiah dalam menilai
dan mengklasifikasi hadits sejak masa awal Islam, dengan tujuan menjaga
keotentikan ajaran Rasulullah saw. Mereka mengembangkan apa yang dikenal dengan
kritik sanad dan kritik matan, yaitu metode analisis terhadap rantai
periwayatan dan isi hadits.2 Dari
hasil metode ini, hadits dikelompokkan secara garis besar menjadi maqbul
(diterima) dan mardud (ditolak).
Hadits maqbul terdiri dari hadits shahih dan hasan, sedangkan hadits mardud
mencakup hadits daif dan maudhu’.3
Penilaian ini memiliki pengaruh besar dalam penetapan hukum
Islam. Hadits shahih dan hasan dapat dijadikan dasar
hukum baik dalam urusan ibadah, muamalah, maupun akidah (dengan
ketentuan tertentu), sedangkan
hadits dha’if diperlakukan
lebih hati-hati dan hanya dibolehkan dalam konteks faḍā’il al- a‘māl (keutamaan amal), itupun dengan syarat tidak
terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.4 Hadits maudhu’, karena merupakan
kebohongan atas nama Nabi saw, tidak boleh diamalkan dan bahkan diharamkan untuk diriwayatkan kecuali
untuk menjelaskan kepalsuannya.5
![]()
h. 52.
14.
1 Subhi al-Shahih, Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu
(Beirut: Dar al-‘Ilm
li al-Malayin, 1985),
2
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr,
1997), h. 128.
3
Ibn al-Salah, Muqaddimah Ibn al-Salahh fi ‘Ulum al-Hadits
(Beirut: Dar al-Fikr,
2002), h.
4
al-Suyuti, Tadrib al-Rawi
fi Sharh Taqrib
al-Nawawi, Jilid I (Kairo: Maktabah
al-Turas al-
Islami, 1996),
h. 198.
5 Ibn al-Jawzi, al-Mawdu’at, Jilid I (Kairo:
Dar al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1990), h. 12.
Tingkatan hadits juga dapat dilihat dari segi jumlah
perawi, yaitu antara hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak perawi di tiap
tingkat sanad) dan ahad (diriwayatkan oleh sedikit perawi).6 Perbedaan ini memengaruhi kekuatan epistemologis hadits; hadits
mutawatir memberikan ‘ilm al-yaqīn (keyakinan
pasti), sedangkan hadits ahad memberikan ẓann
al-ghālib (dugaan kuat), yang tetap dapat dijadikan hujah dalam mayoritas
mazhab.7
Dengan memahami tingkatan hadits, seseorang tidak hanya
akan mengetahui validitas suatu riwayat, tetapi juga akan terhindar dari mengamalkan
ajaran yang bersumber dari riwayat palsu atau tidak terpercaya. Hal ini penting
untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah
dalam menyampaikan sabda Nabi Muhammad saw.
B.
Pembagian Hadis Berdasarkan Kuantitas
Sanad
Ulama berbeda pendangan tentang pembagian hadits ditinjau
dari segi kuantitas atau jumlah rawi yang menjadi sumber
berita ini. Diantara
mereka ada yang
mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur dan ahad,
dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua yakni hadits mutawatir dan ahad.8 Begitu pula dengan M. Anwar Bc. Hk menjelaskan bahwa apabila hadits dilihat dari segi jumlah perawi yang
meriwayatkan, maka hadits itu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu; hadits
mutawatir dan hadits ahad.9
Hadits mutawatir dapat dibedakan menjadi tiga macam
yakni mutawatir lafdzi, mutawatir ‘amali
dan mutawatir ma’nawiy. Sedangkan hadits ahad dapat
dibagi menjadi hadits masyhur dan ghairu masyhur dan yang belakangan ini dapat
dibedakan menjadi hadits aziz dan hadits fard atau disebut pula hadits gharib.
Ulama golongan pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri
sendiri, tidak termasuk
bagian dari hadits
ahad, dianut oleh sebagian ulama usul,
![]()
6 Nur al-Din ’Itr, Manhaj al-Naqd
fi ‘Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr,
2000), h. 109.
7
Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh
(Kairo: Dar al-Fikr
al-’Arabi, 1958), h. 85.
8 Diana Fatimatu Zahro dan Muhammad Fatoni, “Memahami
Hadits Ditinjau Dari Segi Kuantitas Sanad ‘Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang
Hadits Mutawatir dan Ahad,’” Jurnal Studi
Ilmu Qur’an dan Hadis (SIQAH) II (2023): h. 181.
9
Budi Suhartawan dan Muizzatul Hasanah,
“Memahami hadis Mutawatir
Dan Hadis Ahad,”
DIRAYAH: Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 01 (2022): h. 4.
diantaranya
adalah Abu Bakar al-Jasas (305-370 H). Beliau
Al Jashash yang berarti tukang plester
merupakan julukan (laqab)
yang yang dimiliki
oleh Ahmad Bin Ali Abu Bakar
Al-Razi yang bekerja sebagi tukang plester dan akhirnya menjadi tokoh pemikir
Mazhab Hanafi pada abad ke 4 H. Ia dilahirkan di Bagdhad 305 H, Wafat 7 Dzulhijjah 370 H.10 Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulama usul
dan ulama kalam. Menurutnya hadits masyhur bukan merupakan
hadits yang berdiri
sendiri, akan tetapi
hanya bagian dari hadits ahad.11
1. Hadits Mutawatir dan Pembagiannya
a.
Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir secara kebahasaan adalah Isim Fail dari kata Al- Tawatur, yang berarti At-Tatabuk yaitu berturut-turut. Menurut
istilah ulama hadits, mutawatir berarti Hadits yang diriwayatkan oleh orang
banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta.
Ibnu al-Sahal mendefinisikan hadits mutawatir sebagai:
Sesungguhnya mutawatir itu adalah ungkapan tentang kabar yang dinukilkan
(diriwayatkan) oleh orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenarannya secara
pasti. Dan persyaratan ini harus terdapat secara berkelanjutan pada setiap
tingkatan perawi dari awal sampai akhir.
M. ‘Ajjaj al-Khatib
memilih definisi sebagai
berikut: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah
perawi yang mustahil secara adat mereka akan bersepakat untuk melakukan dusta
(yang diterimanya) dari sejumlah perawi yang sama dengan
mereka, dari awal sanad sampai kepada akhir sanad, dengan syarat
tidak rusak (kurang)
perawi tersebut pada seluruh
tingkatan sanad.
Al-Fayumi menguatkan Mutawatir menurut bahasa berarti
mutatabi yang datang kemudian, yang beriringan atau yang berturut-
![]()
10 Lilik Ummi Kaltsum, “Tafsir Fiqhiy: Potret
Pemikiran Al-Jashshāsh Dalam ‘Aḥkām Al- Qur’ān,’” Refleksi: Jurnal Kajian Agama Dan Filsafat 6, no. 3 (2004): 331–46,
https://doi.org/10.15408/ref.v6i3.37872.
11
Suhartawan dan Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,”
h. 4.
turut
sedangkan menurut istilah kabar yang didasarkan kepada panca indra, yang
diberitakan oleh sejumlah orang, yang jumlah tersebut menurut adat kebiasaan
tidak mungkin mereka bersepakat (lebih dahulu) atas dusta (dalam pemberitaannya
itu).12
Dalam hal ini, bisa dikatakan sebagai hadits mutawatir setidaknya ada tiga syarat yang diperlukan:13
1) Berita
yang ceritakan harus bersifat “mahsus” yang artinya para pemberita itu
berpegangan pada panca indra mereka secara meyakinkan bukan menurut pendapatnya
atau pemikirannya. Sehingga mereka ketika berkata: saya mendengar dari Nabi
Saw., bersabda demikian, atau saya melihat Nabi Saw., berbuat demikian.
Tetapi kalau mereka berkata menurut pendapatnya misalkan: karena Nabi
Saw., itu manusia, maka Nabi pun tentunya wafat dan akan menghadap
kepada Allah Swt., hal yang
demikian tidak berdasarkan
atas panca inderanya tetapi lebih kepada pemikirannya. Walaupuan logiknya
benar. Sehingga apabila berpendapat seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai
kabar yang mutawatir.
2) Jumlah para pemberita itu banyak sehingga
menurut adat kebiasaan mereka tidak mungkin bersepakat
lebih dahulu untuk berdusta memberitakan tersebut, dan pula tidak mungkin
terjadi dengan tidak disengaja. Berapakah jumlah
minimal untuk dapat dikatakan
jumlah tersebut menurut ada kebiasaan tidak mungkin bersepakat atas dusta.
Dalam hal ini tidak ada kesepakatan di antara para ulama. Ada yang mengatakan
minimal sepuluh orang, ada berpendapat dua belas orang, 20 orang, 40 orang dan
ada pula pendapat minimal 70 orang. Imam sayuti memilih jumlah yang pertama. Sebenarnya jumlah untuk mendapatkan kesepakatan yang
![]()
12
Suhartawan dan Hasanah, “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad,”
h. 5.
13 Nazeli Rahmatina, “Hadis
Ditinjau Dari Segi Kuantitas (Hadis
Mutawatir Dan Hadis Ahad),” Al-Manba, Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan VIII, no. 01
(2023): h. 23.
relatif,
tetapi yang harus diperhatikan adalah mereka tidak bersepakat untuk berdusta,
baik disengaja atau pun tidak dan bisa memberikan keyakinan akan kebenaran dari
berita tersebut.
3) Jumlah
pemberita pada nomor dua di atas, terdapat ada semua generasi. Dari generasi
sahabat sampai sekarang ini. Dari sahabat, tabi’in, kodifikasi hadits seperti
Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasai’I, Abu Daud, Imam At Tirmidzi, Imam Ibnu Majah dan Imam
Ad-Darimy, dengan demikian tidak sah dikatakan hadits mutawatir kalau sang
penerima hadits hanya seorang saja walaupun itu generasi sahabat apalagi
generasi sekarang yang meriwayatkanya. Melihat dari penjelasan para ulama hadits
secara mendalam dan detail. Hadits mutawatir memiliki pembagian
yang sangat jelas dan lengkap.
b. Pembagian Hadits
Mutawatir
Melihat dari penjelasan para ulama hadits
secara mendalam dan detail. Hadits mutawatir memiliki
pembagian yang sangat jelas dan lengkap. Adapun pembagian hadits mutawatir,
yakni:14
1) Hadits Mutawatir
Lafdzi
Hadits-hadits yang lafadz-lafadz perawi itu sama, baik hukum maupun artinya (maknanya). Menurut Ibnu Hibban dan Al Hazimiy berpendapat bahwa hadits mutawatir sebagaimana definisi tersebut di atas tidak ada wujudnya. Sedangkan menurut Ibnu Sholah yang pendapatnya diikuti oleh Imam Nawawi bahwa hadits Mutawatir Lafdzi sedikit sekali dan sulit diberikan contohnya.
![]()
14 Suhartawan dan Hasanah,
“Memahami hadis Mutawatir
Dan Hadis Ahad,”
h. 6.
“Sunan Darimi meriwayatkan , telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Isa telah menceritakan kepada kami
Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang berbohong
dengan sengaja atas namaku, hendaknya ia persiapkan tempat duduknya dari api
neraka”.15
Namun ketika kita melihat hadits
ini akan menemukan bahwa hadits mutawatir lafdzi
tersebut juga ada lafaz-lafaz yang lain yang hampir sama bunyinya. Salah satu
contoh hadits lain yang berkaitan dengan berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW:
حَدَّثَ•نَا أَبحو نح•عَيْمٍ حَدَّثَ•نَا سَعِيدح بْنح عحبَ•يْدٍ عَنْ عَلِيِِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمحغِيةَِْ رَضِيَ الَّلحَّ عَنْهح قَالَ سَِعَْتح النَّبَِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَ•قحوحل إِنَّ كَذِبًً
عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ محتَ•عَمِِّدًا فَ•لْيَ•تَ•بَ•وَّأْ مَقْعَدَهح مِنْ النَّارِ سَِعَْتح النَّبَِِّ صَلَّى
الَّلحَّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَ•قحوحل مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يح•عَذَّبح بِاَِ نِيحَ
عَلَيْهِ
Dari Al Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Aku mendengar Nabi Muhammad Saw., bersabda, Sesungguhnya berdusta
atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Siapa saja yang berdusta
atas namaku dengan
sengaja maka tempatilah
tempat duduknya di neraka. (Al-Bukhari no. 1209).
Menurut Imam Nawawi dalam kitab minhajul muhaddasin, bahwa
hadits bisa diterima oleh sejumlah 200 orang sahabat. Sedangkan menurut
Zainuddin al iraqiy lafadz hadits tentang penegasan tidak diperbolehkannya kita
menggunakan nama Nabi dalam menerangkan hadits;
“Man kadzaba ‘alayya
muta’ammidan falyatabawwaa maq’adahu min naari”. Diriwayatkan lebih dari
tujuh puluh sahabat, tetapi yang semakna dengan hadits ini, benar diriwayatkan
oleh dua ratus orang sahabat sebagaimana dikatakan oleh imam nawawi. Jadi dapat dikatakan
hadits mutawatir lafdzi
![]()
15
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu (Dar al-Fikr,
2004).
ialah hadits mutawatir yang lafadznya sama atau hampir bersamaan.
2)
Hadits Mutawatir Ma’nawiy
Hadits Mutawatir Maknawi adalah suatu hadits yang lafadz
serta maknanya berlain-lainnan, tetapi dapat diambil dari kumpulan satu makna
yang global. Artinya dengan adanya beberapa hadits yang berlain-lainan lafadz
maupun maknannya, tetapi dari bagian hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan
atau pengertian yang bersifat umum (global).
Contoh hadits mutawatir maknawi diantaranya; sebagaimana yang di riwayatkan oleh
sahabat Anas bin Malik Ra., berkata:16
كان النبِ صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ،
وإنه يرفع
حتى يرى
بياض إبطيه
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak
mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau
mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih.” (HR. Bukhari
no.1031, Muslim no.895)
Dalam hadits
lain dari Anas bin Maalik Ra:17
أَنَّ النَّبَِِّ صلى الله
عليه وسلم
اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلََ السَّمَاءِ
“Pernah Nabi Saw ber-istisqa (meminta hujan), beliau
mengarahkan punggung tangannya ke langit.” (HR.
Muslim 895)
Banyak hadits yang membahas tentang itu, apabila
dikumpulkan akan mencapai 100 hadits. Namun apabila ditinjau akan kelihatan
bagaimana perbedaannya akan mencolok secara lafadz maupun pengertiannya dan
berbeda pula secara nilainya. Maka apabila kita mengambil edukasi
dari hadits mutawatir
lafdzi ini. Kita akan menemukan bagaimana
Nabi Muhammad begitu
![]()
16 Yulian Purnama S.Kom,
“Mengangkat Tangan Ketika
Berdoa: Sudah Tahu Hukum dan Caranya?,” Muslim.or.id, 26 Mei 2012,
https://muslim.or.id/9295-mengangkat-tangan-ketika- berdoa.html.
17 Muhammad Abduh Tuasikal
MSc, “Metode Mendatangkan Hujan (2),” Rumaysho.Com, 17 September 2011,
https://rumaysho.com/1950-metode-mendatangkan-hujan-2.html.
cerdas
dalam menjelaskan bagaimana sepatutnya kita berdo’a. Maka hadits yang demikian
ini disebut dengan hadits mutawatir lafadzi.
3) Hadits Mutawatir
‘Amaliy
Menurut M. Syuhudi
Ismail menjelaskan bahwa Hadits
mutawatir ‘amaliy adalah amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh
Rasulullah Saw., kemudian diikuti para sahabat, dilanjutkan oleh para tabi’in
dan seterusnya diikuti oleh generasi demi generasi sampai saat ini. Mutawatir
‘Amali yaitu hadits yang menyangkut perbuatan Rasulullah yang disaksikan dan
ditiru tanpa perbedaan oleh banyak orang, kemudian juga dicontoh dan diperbuat
tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya, yang
dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits:
مَاعحلِمَ مِنَ الدِِّيْنِ بِلًضَّحروْرَةِ وَتَ•وَاتَ•رَ بَيَْْ الْمحسْلِمِيَْْ أَنَّ النَّبَِِّ صَلَّى اللهح عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَ•عَلَهح أَوْأَمَرَبِهِ أَوْعَيَْْ ذَلِكَ وَهحوَالِّذِي
يَ•نْطَبِقح عَلَيْهِ تَ•عْرِيْفح .الِاجْاَْعِ اِنْطِبَاقًا صَحِيْحًا
“Sesuatu yang diketahui
dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat islam
bahwa Nabi Saw. mengajarkannya atau menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal
itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati.”
2. Hadits Ahad dan Pembagiannya
a.
Pengertian Hadits Ahad
Kata al- Ahad adalah bentuk
jamak dari kata Ahad
yang berarti al wahid
yang artinya satu.
Khabar ahad adalah
berita yang disampaikan oleh satu orang saja.
Secara umum hadits
ahad dipahami sebagai
khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batas jumlah perawi hadits
mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya di bawah
jumlah mutawatir.18
![]()
18 Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: Citra Niaga Rajawali Pers, 1993), h. 107.
Adapun pengertian hadits
Ahad secara istilah,
sebagaimana
dijelaskan oleh Syaikh
Manna’ Al-Qathan adalah:19
“Hadits
yang tidak terkumpul padanya syarat-syarat mutawatir atau tidak memenuhi
syarat-syarat mutawatir.”
Berdasarkan defini di atas, maka bisa dikatakan bahwa
Hadits Ahad itu bisa dibilang merupakan lawan dari Hadits Mutawatir. Ajjaj
Al-Khathib yang membagi hadits berdasarkan jumlah perawinya menjadi tiga macam
yaitu Mutawatir, Masyhur dan Ahad. Ia mengemukakan definisi Hadits Ahad adalah
hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi, dua atau lebih, selama tidak
memenuhi syarat- syarat hadits Masyhur atau hadits Mutawatir.
Dari definisi ‘Ajjaj Al-Khathib di atas dapat dipahami
bahwa hadits Ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak mencapai jumlah
yang terdapat pada hadits Mutawatir atau pun hadits Masyhur. Dalam pembahasan
berikut ini, definisi yang dijadikan acuan adalah yang dikemukakan oleh Jumhur
ulama hadits yang mengelompokkan hadits Masyhur ke dalam kelompok hadits Ahad.20 Hal ini menunjukkan ada dua aspek yang
disorot ulama, yaitu aspek ontologi dan epistemologi. Secara ontologis, hadits ahad adalah perkataan yang mengandung
informasi transenden, sehingga ia menghasilkan pengetahuan apriori. Sementara
secara epistemologis, sebagai pengetahuan yang disampaikan lewat periwayatan,
ia tidak terjamin benar.21 Dengan demikian,
sebagai pengetahuan manusia, ĥadīŝ aĥād merupakan pengetahuan apriori di satu
sisi, dan aposteriori di sisi lain. Dari itu ulama menyimpulkan bahwa
ĥadīŝ aĥād tidak menghasilkan ilmu tapi, wajib diamalkan apabila ada dalil yang
menunjukkan kesahihannya. Sebagaimana hadits mutawatir, hadits ahad juga
![]()
19 Syaikh Manna al-Qathan, Mabahits Fi Ulumil Hadits, Cetakan Kedua (Kairo
Maktabah Wahbah, 1992), h. 98.
20 Yuslem, Ulumul Hadits
(Jakarta: Pustaka Hidayah,
2006), h. 209.
21 Ibnu Al Ghazzi, Fathu Al Qarib Al Majid Fi Syarhi Alfaz At Taqrib
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2016),
h. 272.
memiliki pembagian yang sangat detil juga.
Sehingga kita harus lebih memahaminya secara baik dan benar.
b. Pembagian Hadits
Ahad
1) Hadits Masyhur
Hadits Masyhur
menurut istilah ilmu hadits adalah
hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, pada setiap tingkatan
sanad, selama tidak sampai tingkat
Mutawatir. Definisi di atas
menjelaskan bahwa hadits Masyhur adalah hadits yang memiliki perawi sekurang kurangnya tiga orang dan jumlah tersebut harus terdapat pada setiap
tingkatan sanad. Menurut
Ibnu Hajar, hadits masyhur
adalah hadits yang memiliki jalan yang terbatas, yaitu lebih dari dua namun tidak
sampai ke derajat mutawatir.22 Contoh
Hadits Ahad Masyhur:
عن عبد الله بن عمرو
بن العاص رضي
الله عنهما ، قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ اَلله لَا يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزعهُ مِنَ النَّاسِ، وَلكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ
عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوساً جُهَّالًا،
فَسُئِلُوا فَأفْتوا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا
».وَأضَلُّوا
“Dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata, ”Aku
mendengar Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara
seketika mencabutnya dari seorang hamba.
Akan tetapi Allah mencabut
ilmu dengan cara mewafatkan para ulama. Sehingga bila tidak tersisa
seorang ulama pun maka manusia
akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Maka, ketika
mereka ditanya, mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan
menyesatkan.” (Hadits riwayat Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).23
Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, di seluruh
tingkatan (thabaqah) sanad terdapat tiga orang rawi atau lebih sebagaimana
telah dirinci dalam sanadnya.
2)
Hadits Aziz
Hadits Aziz adalah hadits yang perawinya
tidak boleh kurang dari
![]()
22
Yuslem, Ulumul
Hadits (Jakarta: Pustaka
Hidayah, 2006), h. 209.
23
Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah
al-Hadits (Riyadh: Maktabah
al-Ma’arif, 2004).
dua orang pada setiap tingkatan sanad-nya, namun boleh lebih dari dua orang,
seperti tiga, empat
atau lebih dengan
syarat bahwa pada salah satu tingkatan sanad harus ada yang perawinya terdiri atas dua orang. Hal ini untuk membedakannya
dari hadits Masyhur.32 Contoh yang berkaitan Hadits Ahad Aziz. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dimana ada cuplikan riwayat yang
berasal dari sahabat mulia Nabi yaitu Anas bin Malik Ra., dan Al-Bukhari dari
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
عن أنس رضي الله عنه قال: قال النبِ صلى الله عليه وسلم«:لَا يح•ؤْمِنح أَحَدحكحمْ
حَتَّى أَكحونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ
وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ
».أَجْعَِْيَْ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga
aku lebih dia cintai dari pada ayahnya,
anaknya dan seluruh
umat manusia.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Hadits
ini berbicara tentang seorang mu’min dengan mu’min yang lainnya bagaikan satu
jiwa, jika dia mencintai saudaranya maka seakan-akan dia mencintai dirinya
sendiri. Menjauhkan perbuatan hasad (dengki) dan bahwa hal tersebut
bertentangan dengan kesempurnaan iman, Iman dapat bertambah dan berkurang,
bertambah dengan ketaatan
dan berkurang dengan
kemaksiatan, dan Anjuran
untuk menyatukan hati.24 Dalam kajian
hadits kita bisa menemukan bahwa hadits di atas adalah Hadits ini hanya
diriwayatkan dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Tidak
terdapat keterangan adanya jalur selain mereka berdua di tingkatan sanad ini
(thabaqah sahabat). Oleh karenanya, jumlah perawinya pada thabaqah ini hanya dua orang saja, sehingga
dikategorikan sebagai hadits Aziz.
![]()
24 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah
Klasik Dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), h. 42.
3)
Hadits Gharib
Hadits Gharib adalah setiap hadits yang diriwayatkan oleh seorang
perawi, baik pada setiap tingkatan sanad atau pada sebagian tingkatan sanad dan
bahkan mungkin hanya pada satu tingkatan sanad.25
Contoh hadits Ahad Gharib yang paling terkenal adalah hadits niat dari Umar bin
Al-Khathab Ra.
إنَّاََّ الأعمَال بلًنِِّيَّاتِ وإِنَّاَّ لِكحلِِّ امريءٍ ما
نَ•وَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتحهح
إلَ اِلله
ورَسحولِهِ فهِجْرَتحهح إلَ اِلله ورَسحوْلِهِ
ومَنْ
كَانَتْ هِجْرَتحهح لِدحنْ•يَا يحصِ يْ•بحها أو امرأةٍ يَ•نْكِححهَا فهِجْرَتحهح إلَ
ما هَاجَرَ
إليهِ
“Dari Alqamah
bin Waqash dari Umar, bahwa Rasulullah Saw.,
bersabda, ”Semua perbuatan tergantung kepada niat.
Dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang dia niatkan. Maka
siapa saja hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa saja hijrahnya
karena dunia yang ingin dia dapatkan, atau wanita yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya
adalah kepada apa dia niatkan” (HR. Al-Bukhari 54 dan Muslim 1907).
Sebagian
ulama mengatakan bahwa poros agama islam itu adalah pada hadits di innamal
a’mal bin niyyat
dan al halaalu bayyinu wal harammu bayyinun dan man ‘amila
‘amalan laisa ‘alahi amrunaa fahwa raddun dan hadits min husni islaamil mar-I
tarkuhu maa laa ya’nihi, masing-masing hadits ini adalah seperempat dari
islam.35 Walaupun ini dikatakan hadits gharib. Mahmud Thahan mengatakan hadits
ini diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu seorang diri. Hal ini terus berlanjut
(kesendirian rawinya) hingga akhir sanad. Hadits ini juga telah
diriwayatkan kesendiriannya oleh sejumlah rawi.26
C.
Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas
Sanad
1.
Hadits Maqbul:
Pembagian Syarat-syarat, dan Contoh Masing-masing
![]()
25
Yuslem, Ulumul Hadits
(Jakarta: Pustaka Hidayah,
2006), h. 215-216.
26
Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2004).
h. 30.
a.
Hadits Shahih
1)
Pengertian Hadits Shahih
Hadits Shahih sering
dianggap sebagai hadits
yang "sehat" dan bebas dari "sakit". Menurut
Shubhi al-Shalih, secara bahasa, hadits shahih adalah hadits yang benar,
sah, dan tidak cacat. Secara khusus, hadits shahih menurutnya adalah hadits dengan sanad yang
terus menerus, diteruskan oleh periwayat yang adil dan terpercaya, hingga
mencapai Rasulullah atau sahabat tanpa kejanggalan atau cacat.27 Imam Ibn al-Shalah juga mendefinisikan hadits shahih sebagai
hadits yang disandarkan pada Nabi, dengan sanad yang terus menerus,
diteruskan oleh periwayat yang adil dan terpercaya, tanpa
kejanggalan atau cacat. Ibn Hajar al-‘Asqalani lebih singkat dalam
definisinya, menyebutkan bahwa hadits shahih adalah
hadits yang diteruskan oleh periwayat
yang adil, memiliki
kualitas terpercaya, dengan
sanad yang terus menerus,
tanpa cacat atau kejanggalan.
2)
Syarat-syarat Hadits Shahih
a)
Keterhubungan Sanad: Tiap rangkaian
perawi memiliki koneksi guru-murid, yang dapat dikonfirmasi melalui biografi
perawi dalam kitab rijal atau melalui
informasi tentang perjalanan ilmiah mereka.
b)
Tanpa Syadz: Syadz adalah
keadaan di mana hadits bertentangan dengan versi
yang lebih baik kualitasnya dari perawi yang sama.
c)
Bebas dari Illat: Illat adalah
cacat yang muncul dalam sebuah hadits akibat kesalahan
tidak disengaja, yang dapat diidentifikasi dengan membandingkan versi
perawi yang terpercaya.
d)
Keadilan Perawi: Seorang perawi
yang adil adalah
yang menjaga ketakwaan dan
menjauhi dosa kecil, dengan lima syarat yang harus dipenuhi.
e) Keandalan Perawi:
Dhabith dibagi menjadi
dua jenis: dhabith
![]()
27
W. Salmi, MANHAJ IBN AL-SHALAH DALAM MUQADDIMAH IBN AL-SHALAH
FI’ULUM AL-HADITS. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadits 7(1),
(2016)
shadr,
yang menunjukkan kekuatan hafalan, dan dhabith kitab, yang menandakan tulisan
yang dijaga dengan baik oleh penulisnya. Konsep 'am mitslihi
dan mu’tamidun fii dhabthihi
wa naqlihi mengacu pada kepercayaan pada keandalan perawi dan
ketepatan penyaluran informasi mereka.
3) Pembagian dan Contoh Hadits
Shahih
a)
Haditst shahih lidzatihi adalah
haditst yang telah memenuhi kelima syarat syarat haditst shahih
tersebut. Berikut contoh hadits
shahih lidzatihi:
حَدَّثَ•نَا يَيَََْ بْنح يَيَََْ قَالَ قَ•رَأْتح عَلَى مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سحلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِِ
سَعِيدٍ الْحْدْرِيِِّ أَنَّ رَسحولَ
الَِّلَّ صَلَّى الَّلحَّ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: غحسْلح يَ•وْمِ الْحْمحعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كحلِِّ حمتَُْلِمٍ
“Telah mengabarkan kepadaku
yahya bin yahya, ia berkata: aku
membacakan kepada malik, dari safwan bin sulaim, dari atha’ bin yasar, dari
sa’id al-khudri, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“mandi pada hari jum’at hukumnya
wajib, yakni bagi yang telah bermimpi (yang telah baligh).” (HR.
Muslim)
b)
Hadits Shahih Li-ghairihi adalah kualitas hadits shahih yang disebabkan
oleh perawinya yang memiliki kekurangan dari kriteria hadits shahih. Hadits ini
bisa naik kualitasnya terhadap hadits shahih apabila ada dalil yang lebih
shahih untuk mendukung hadits tersebut. Berikut ini adalah contoh haditst
shahih Li ghairihi:
Contohnya hadits
tentang bersiwak berikut
ini.
حَدَّثَ•نَا أَبحو كحرَيْبٍ حَدَّثَ•نَا عَبْدَةح بْنح سحلَيْمَانَ
عَنْ حممََُّدِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ
أَبِِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِِ
هحرَيْ•رَةَ قَالَ قَالَ رَسحوحل
الَِّلَّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشحقَّ
عَلَى أحمَّتِِ
لََأمَرْحتحُمْ بِلًسِِّوَاكِ عِنْدَ كحلِِّ
صَلَةٍَ
“Dari Muhammad bin Amru dari
Abu Salamah dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Sekiranya tidak memberatkan
umatnya niscaya aku akan menyuruh
mereka bersiwak setiap
kali salat.” (HR. Tirmidzi).
Ibnu
Shalah menjelaskan, Muhammad bin Amru bin ‘Aqlamah terkenal jujur dan sopan
akan tetapi ia bukan orang yang kuat hafalannya. Karena itu, sebagian
ulama men-dhaif-kan dia karena daya
ingatnya buruk dan sebagian lainnya me-stiqah-kannya
sebab kejujuran dan kemuliaannya. Maka hadits yang demikian dinamakan hadits
hasan. Akan tetapi tatkala digabung
dengan sanad yang berasal dari riwayat lain, yaitu hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
meriwayatkan dari jalur Abi al-Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah.
Maka kualitas hadits yang tadinya hasan bisa berubah menjadi hadits shahih li ghairihi.
4)
Kedudukan dan
Hukum Hadits Shahih
Hadits Shahih mempunyai kedudukan posisi yang di dalam
Islam sebagai landasan hukum yang kuat yang dapat dijadikan pedoman dalam
menafsirkan dan menegakkan hukum Islam. Hadits Shahih dikatakan mempunyai
kedudukan yang sama dalam menetapkan hukum Islam dengan Al - Qur'an. Maka Al
-Qur'an menempati kedudukan pertama sedangkan haditst shahih menempati
kedudukan kedua. Hadits Shahih sangat
penting untuk menjelaskan dan mencerahkan poin-poin yang tidak dijelaskan
secara jelas dalam Al - Qur'an. Penjelasan yang jelas mengenai
ajaran Nabi menjadikan hukum Islam dapat dipahami dan tidak mungkin mempunyai
makna lain.28
b. Hadits Hasan
1)
Pengertian Hadits Hasan
Menurut bahasa, haditst hasan berarti baik dan bagus.
28 T. Tasbih, Kedudukan dan fungsi hadits
sebagai sumber hukum islam.
Jurnal
Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 14 (3), 2010, h. 331–341.
Sebagian ulama
hadits mendefinisikan hadits
hasan ialah; Hadits
yang pada sanadnya tidak
terdapat orang yang tertuduh dusta,
tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan yang sepadan maknanya.29
Menurut Imam at-Tirmidzi, hadits hasan ialah; Tiap-tiap hadits
yang tidak terdapat pada sanadnya perawi yang tertuduh
dusta, pada matannya tidak terdapat
kejanggalan, dan hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan yang sepadan
dengannya. Menurut At-Thibi, hadits hasan adalah “Hadits
musnad (muttasil dan marfu’) yang sanad-
sanadnya mendekati derajat tsiqah, atau hadits mursal yang sanad sanadnya
tsiqah, tetapi pada keduanya ada perawi
lain, dan hadits itu
terhindar dari syâdz (kejanggalan) dan illat (kekacauan).” Abdul Majid Khon
mendefinisikan hadits hasan adalah “Hadits yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit ke-dhabit-annya, tidak ada
keganjilan (syadz) dan tidak ada illat”. Mayoritas ulama ahli hadits
berpendapat bahwa hadits hasan adalah: “Hadits yang dinukilkan oleh seorang
yang adil, (tapi) tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat
‘illat serta kejanggalan pada matannya.”30
Dari defenisi-defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa
hadits hasan hampir sama dengan hadits shahih, hanya saja terdapat perbedaan
dalam soal ingatan perawi.
Pada hadits hasan ingatan
atau daya hafalannya kurang sempurna.
2)
Syarat-syarat Hadits Hasan
Adapun Secara rinci
syarat-syarat hadits hasan adalah sebagai berikut:
a) Bersambung sanadnya;
b)
Rawinya adil;
29 Z. Muntadhira, REKONSTRUKSI HADITS DHA’IF: Studi Kasus Hadits Mursal
dalam Kitab Shahih. AL ISNAD: Journal of
Indonesian Hadith Studies 2 (1), 2021, h. 34–43.
30
N. Damanik,
Teori Pemahaman Hadits Hasan. SHAHIH: Jurnal Ilmu Kewahyuan
2 (2). 2020,
https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/shahih/article/view/7497
c)
Rawinya dhabith, tetapi kualitas
ke-dhabit-annya di bawah kedhabit-an
perawi hadits shahih;
d) Tidak terdapat
kejanggalan atau syâdz;
e) Tidak terdapat
illat (cacat).31
3)
Macam-macam Hadits Hasan
Para ulama ahli hadits membagi hadits hasan kepada dua
macam, yaitu;32
a)
Hadits hasan lidzatihi, artinya
hadits hasan karena dzatnya atau dirinya. Secara terminologi, hadits hasan
lidzâtihi sebagaimana pengertian diatas, yaitu hadits yang sanadnya bersambung
dari permulaan sampai akhir,
diriwayatkan oleh orang-orang yang adil tetapi ada yang kurang
dhabith, serta tidak ada syudzudz
dan illat. Ibnu al-Shalah
memberikan batasan hadits jenis ini dengan; “bahwasanya para perawinya
masyhur/terkenal dengan kejujurannya, amanah, meskipun tidak mencapai derajat
perawi hadits shahih, karena keterbatasan kekuatan dan kebagusan hafalannya.
Meskipun demikian, hadits yang diriwayatkannya tidak termasuk kedalam golongan
yang munkar.” Contoh haditst hasan lidzatihi:
حَدَّثَ•نَا قح•تَ•يْ•بَةح، حَدَّثَ•نَا جَعْفَحر بْنح سحلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ، عَنْ أَبِِ عِمْرَانَ
الْوَْْنِِِّ، عَنْ أَبِِ بَكْرِ بْنِ أَبِِ محوسَى الَأشْعَرِيِِّ، قَالَ سَِعَْتح أَبِِ، وَهحوَ بِضَِْرَةِ الْعَدحوِِّ يَ•قحوحل قَالَ رَسحوحل
الَِّلَّ صلى الله عليه وسلم
: إِنَّ أَبْ•وَابَ الْنََّْةِ تَتََْ ظِللََِ
السُّيحوفِ
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dia berkata, ”Telah menceritakan
kepada kami Qutaibah, ia berkata,’ Telah
menceritakan kepada kami Ja’far bin Sulaiman Adh Dhuba’i dari Abu Imran Al Jauni
31 K. Syamsudin, Analisis
Pemikiran Hadits A. Hassan dalam
buku kesopanan tinggi secara Islam. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadits 2(2),
2018, h. 79–98.
32 H. Hading, Hadits Ḍa’īf (Sebab-Sebab Ke-Ḍa’īf-an dan Ke-Ḥujjah-annya Menurut Ulama Ahli
Hadits). Jurnal Shaut Al-Arabiyah 5(1),
2017, h. 1–14.
dari Abu Bakr bin Abu Musa Al
Asy’ari ia berkata, ”Aku mendengar ayahku berkata
saat di hadapan musuh, ”Rasulullah ﷺ bersabda, ”Sesungguhnya pintu-pintu surga berada di
bawah naungan pedang…”
b)
Hadits hasan li ghairihi, artinya;
hasan karena yang lainnya. Maksudnya, suatu hadits
menjadi hasan karena dibantu dari jalan
lain. Hasan li ghairihi menurut
istilah ialah satu hadits yang dalam
sanadnya ada perawi yang mastur,
atau perawi yang kurang kuat hafalannya, atau perawi
yang tercampur hafalannya karena sudah lanjut
usia, atau perawi yang mudallis atau perawi yang pernah keliru dalam meriwayatkan, atau perawi yang pernah salah
dalam meriwayatkan, lalu dikuatkan dengan jalan lain yang sebanding
dengannya. Tingkatan hadits hasan li ghairihi adalah tingkatan yang paling
rendah diantara hadits maqbul. Dengan demikian, hadits hasan lighairih adalah hadits yang kualitas haditsnya
pada dasarnya berada dibawah derajat hadits hasan. Ia berada pada derajat
hadits dha’if. Hadits dha’if yang
bisa naik kedudukannya menjadi hadits
hasan hanya hadits-hadits yang tidak terlalu lemah, sementara hadits-hadits yang sangat lemah, seperti hadits maudhu’ hadits munkar dan hadits
matruk, betapapun adanya syahid dan muttabi’ kedudukannya tetap sebagai hadits
dha’if tidak bisa berubah menjadi hadits hasan.
Contoh haditst hasan li ghairihi: Hasan Lighoirihi
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yaitu:
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinyatakannya hasan,
عَنْ شحعْبَةَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ
عحبَ•يْدِ
الَِّلَّ، عَنْ عَبْدِ الَِّلَّ بْنِ
عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِِ فَ•زَارَةَ تَ•زَوَّجَتْ عَلَى نَ•عْلَيِْْ فَ•قَالَ
رَسحوحل الَِّلَّ صلى الله عليه وسلم : أَرَضِيتِ مِنْ نَ•فْسِكِ وَمَالِكِ
.
فَأَجَازَهح
بِنَ•عْلَيِْْ قَالَتْ نَ•عَمْ
Dari Syu’bah, dari ‘Ashim bin
‘Ubaidillah dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, bahwa seorang
wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah
saw bersabda, ”Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan engkau hanya mendapat
mahar sepasang sandal?” Wanita tersebut menjawab, ”Ya.” Maka Rasulullah saw membolehkannya.”
Pada
hadits tersebut terdapat perawi yang bernama ‘Ashim. Dia dinilai oleh para ulama hadits sebagai perawi yang dha’if
karena buruk hafalannya. Tetapi
At-Tirmidzi menyatakan sebagai
hadits hasan karena datangnya (dijumpai sanad lain dari) hadits
tersebut melalui jalan lain.
4)
Kedudukan Hadits Hasan
Hadits Hasan menempati posisi yang kedua setelah
Al-Qur'an dalam kehujjahan hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hadits
hasan sangat penting dalam menentukan dan menetapkan hukum Islam. Haditst hasan
hampir memiliki kesamaan dengan haditst shahih, kecuali dalam hal perawinya
yang tidak sebanding dengan perawi hadits shahih. Hadits Hasan mempunyai posisi
yang berada diantara haditst shahih dan haditst dhaif.33
2.
Hadits Mardud: Sebab-sebab
Kemardudan, Pembagian, Contoh Masing- masing dan Kehujjahan
a. Hadits Dhaif
1)
Pengertian Hadits Dhaif
Menurut Bahasa, dhaif berarti lemah sebagai lawan dari kata
qawiy yang artinya kuat. Secara istilah, menurut Imam An-Nawawi, hadits dhaif
adalah haditst yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits
shahih atau hasan. Abdul Gadir Hassan juga mendefinisikan hadits dhaif yaitu
hadits yang terputus sanadnya atau diantara rawi-rawinya ada yang bercacat.34
33 F.
Wahab, Kedudukan
Hadits Dalam
Penetapan Hukum. MAQASHID
Jurnal Hukum
Islam 2(2), 2019, h. 1-14.
34
J. Agung (n.d.). MACAM-MACAM HADITS DARI SEGI KUALITASNYA. Retrieved
2)
Pembagian Hadits Dhaif
Al-iraqi, membagi hadits
dhaif menjadi 42 macam, sementara muhadditsun lainnya mengatakan
jumlahnya lebih banyak dari itu, bahkan ada
yang membaginya sampai
129 macam. Para ulama haditst mengatakan bahwa terdapat dua keadaan yang membuat suatu haditst
itu dhaif, yaitu karena putus sanadnya dan karena tercacat seorang rawi atau
beberapa rawinya.35
a)
Hadis mardud karena sanadnya
terputus dengan nyata ada empat
macam, yaitu:
(1) Hadits Mu’allaq
Menurut bahasa mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata ‘allaqa, yang artinya menghubungkan dan menjadikannya sebagai sesuatu
yang bergantung. Satu sanad di katakan mu’allaq karena dia hanya bersambung
dengan bagian dari arah atas saja dan terputus
di bagian bawah,
sehingga seolah- olah dia merupakan sesuatu
yang bergantung pada suatu atap dan lain sebagainya36.
Hadis Mu’allaq adalah hadis yang perawinya digugurkan di
bagian awal sanadnya, baik hanya seorang perawi atau lebih dengan berurutan
walaupun sampai ke akhir sanadnya.37
Adapun yang dimaksud awal sanad adalah perawi yang menjadi
gurunya mukhrij (kodifikator dengan sanadnya
sendiri), seperti guru Bukhari,
Muslim, Abu Daud, dll. Di antara contoh hadis mu’allaq, yaitu hadis mu’allaq
yang
June 10, 2024,
from https://core.ac.uk/download/pdf/235260821.pdf
35 T. Arifin, Ulumul Hadits. Sunan Gunung Djati Press
dan Civic Education Center (CEC), Bandung. 2014.
https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/29079
36 B. Khaeruman, Haditst Nabawi Perspektif pemikiran Syeikh Muhammad
Al-Ghazali: Studi tentang
kriteria dan kehijahan haditst
shahih Sanad-Dha’if Matn atau
Dha’if Sanad-Shahih Matn. LP2M
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2020. https://etheses.uinsgd.ac.id/41446/
37 Abdul Haq bin Saifuddin bin Sa’dullah
Al-Bukhari Al-Dahlawi Al-Hanafi,
Muqaddimah Fi Ushul Al-Hadis, ed. Salman Al-Husaini An-Nadawi (Bairut: Dar
Al-Basya’ir Al-Islamiyah, 1986). h. 41
digugurkan di awal sanadnya saja oleh Imam Bukhari, ia berkata:
عَنْ بَزَِْ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِِّهِ،
عَنِ
النَّبِِِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "فَالَّلحَّ أَحَقُّ أَنْ يحسْتَحْيَا
مِنْهح مِنَ النَّاسِ
“ dan Bahz berkata:
dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw., (Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat
mengadu malu daripada
manusia.)”38
Hadis ini merupakan hadis
mu’allaq, karena Imam Bukhari dengan Bahz tidak satu
generasi. Ia telah menggugurkan sanad, setidaknya seorang perawi sebelum Bahz.
Menurut Ibn Hajar, hadis tersebut walupun hadis mu’allaq tetapi berada dalam
Sahih Bukhari masih berkualitas hasan dan layak dijadikan hujjah39.
Adapun contoh hadis muallaq yang digugurkan semua
sanad-nya, kecuali seorang sahabat, yaitu hadis muallaq riwayat Imam Bukhari
Juga, ia berkata:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
: كَانَ النَّبُِِّ صَلَّى
اللهح عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَذْكح حر اَلله عَلَى كحلِِّ
أَحْيَانِهِ
”dan A’isyah
berkata: Nabi Muhammad
saw. selalu berdzikir dalam
setiap waktunya.”40
Hadis di atas merupakan hadis mu’allaq yang digugurkan
sanadnya oleh Imam Bukhari mulai dari permulaan sanad sampai akhir, kecuali perawi teratas yaitu
38 Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahíh
Al-Bukharí, Juz 1 (Bairut: Dar Ibn Katsir, 1987).
h. 107
39
Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Al-Fadl Al-Asqalani As-Syafi’ie, Fath Al- Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Juz 1 (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379). h. 18
40 Muhammad bin Ismail Abu Abdillah
Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jami’ As- Shahih Al- Mukhtashar, Juz 1 (Beirut: Dar Ibn
Katsir, 1987). h. 227
Sayyidah ‘Aisyah.
Para ulama mufakat bahwa hadis mu’allaq merupakan hadis
dla’if atau mardud karena tidak diketahuinya status perawi yang tidak
disebutkan dalam sanad-nya. Akan tetapi, para ulama hadis memberikan
pengecualian terhadap hukum hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam Sahih
Bukhari dan Muslim. Hadis mu’allaq yang terdapat dalam kedua kitab tersebut
yang disebutkan dengan ungkapan kalimat aktif, seperti َقاَل (qála),
َذَكَر (dzakara) dan َحَكى (haká) maka ke- mu’allakan sanadnya dihukumi sahih kepada perawi yang tidak disebutkan saja. Adapun sisa perawi yang disebutkan, maka perlu ditinjau
lagi kredibilitasnya. Adapun hadis muallaq yang diungkapkan dengan
kalimat pasif (tidak aktif), seperti ِقيَل
(qíla), ُذِكَر (dzukirá) dan ُحِكَي (´hukiya), maka hukumnya adayang sahih,
hasan dan dla’if, tetapi tidak ada yang sampai ke
tingkatan sangat dha’if sekali.
Mengenai jumlah hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari lebih
banyak dari pada hadis mu’allaq dalam Sahih Muslim. Mayoritas hadis mu’allaq
dalam Sahih Bukhari dapat dijumpai di tempat yang lain dalam kitab tersebut
dengan sanad yang bersambung. hadis
mu’allaq dalam Sahih Bukhari yang tidak dijumpai
sanad-nya dalam kitab
tersebut, telah disambung oleh Ibn Hajar dalam kitabnya
“At-Taufíq”, dan jumlahnya 160 hadis.
(2) Hadits Mu’dhal
Menurut bahasa mu’dhal adalah isim maf’ul dari kata
“a’dhala”, semakna dengan kata
“a’yaa”, yang berarti memayahkan. Secara istilah, hadits mu’dhal ialah: “Hadits
yang gugur dari sanadnya
dua orang perawi
atau lebih secara berturut- turut.”
Hadis mu’dhal adalah hadis yang dalam sanad-nya telah gugur
dua perawinya atau lebih dengan beruntun41.
Salah satu contoh dari hadis mu’dhal adalah hadis riwayat Imam Al-Hákim dengan
sanad-nya ke al-Qa’nabí, dari Malik, sesungguhnya telah sampai kepadanya bahwa
Abu Hurairah berkata, bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “seorang budak mempunyai hak makan dan pakaian.” Menurut Imam al-Hakim, hadis di atas
merupakan hadis mu’dlal karena imam malik dalam kitab Muwattha’-nya telah
menggugurkan dua perawi antara dia sendiri dengan Abu Hurairah. Diketahuinya perihal gugurnya dua perawi tersebut melalui riwayat Malik di luar
kitab Muwattha’nya. Dalam sanad lengkapnya disebutkan dari Malik, dari Muhammad
bin ’Ujlán, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah. Hadis mu’dhal
termasuk hadis dla’if, bahkan lebih dla’if daripada hadis munqathi dan mursal.
(3) Hadits Munqathi’
Kata munqathi’ adalah
bentuk isim fa’il dari kata “inqata’a”, mashdar-nya al-inqitha’ lawan kata “al-ittishal”, yang berarti terputus
lawan kata bersambung. Sebagian ulama hadits mengatakan bahwa hadits munqathi’
ialah: ”Hadits yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat pada satu tempat,
atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.”
Hadis Munqathi’ adalah hadis yang di dalam sanadnya
terdapat seorang perawi yang gugur (terputus sanadnya) di satu tempat,
tetapi tidak di awal sanad dan tidak pula di akhir sanad; atau di banyak tempat,
tetapi tidak secara beruntun. Definisi ini merupakan definisi yang masyhur
yang
41 Zainuddin Muhammad Al-Manawi
Al-Qahiri, Al-Yawaqit
Wa Ad-Durar Fi Syarh Nuhkbah Ibn Hajar, Juz 2 (Riyad:
Maktabah Al-Rusyd, 1999). h. 3
disosialisasikan
oleh ulama-ulama mutaakhkhirin, seperti Ibn Hajar dan al-Hafid al-’Iráqí42.
Adapun versi ulama mutaqaddimín, definisi hadis munqathi’ meliputi
semua hadis yang sanadnya terputus
(ada perawinya yang gugur);
baik di awal, tengah atau pun diakhir sanad; baik secara terpisah atau secara beruntun. Dipandang
dari kajian bahasa, maka istilah yang ditawarkan ulama mutaqaddimin lebih
selaras dengan makna bahasanya (lughawí)43.
Diantara contoh hadis munqathi’ yaitu hadis
riwayat Abdurrazzaq, ia berkata:
عَنْ الثَّ•وْرِيِِّ، عَنْ أَبِِ إِسْحَاقَ ،
عَنْ زَيْدِ بْنِ يح•ثَ•يْعٍ، عَنْ ححذَيْ•فَةَ مَرْفحوعًا: إِنْ تح•ؤَمِِّحروا أَبًَ بَكْرٍ فَإِنَّهح قَوِيٌّ أَمِيٌْ
“Dari al-Tsauri, dari Abi Ishak, dari Zaid
binYutsai’, dari Hudaifah secara marfu’,
“jika kalian mengangkat Abu Bakr, maka ia
adalah seorang yang kuat lagi amanah.”
Sanad hadis di atas tidak
muttashil, karena ada perawi
yang gugur, yaitu Syarík, perawi antara Sufyan
al-Tsauri dan Abu Ishaq. Artinya, Sufyan al-Tsauri tidak menerima
hadis langsung dari Abi Ishaq. Ia menerima
hadis dari Syarík dan Syarík dari Abu Ishak. Dengan terputusnya sanad
hadis tersebut di bagian tengah, maka hadis tersebut dinamakan hadis munqathi,
karena adanya keterputusan sanad di bagian tengah sanad.
Mengenai kualitas, para ulama sepakat bahwa hadis munqathi’
berkualitas dla’if, karena tidak diketahuinya rekam jejak dari perawi
yang gugur tersebut. Akan tetapi
apabila
ditinjau dari jalur periwayatan sanad yang lain, perawi yang digugurkan tersebut
bisa dikenali dan orangnya
tsiqah, maka sanad hadis tersebut bisa diterima.
(4) Hadits Mursal
Dalam diskursus ilmu hadis, Hadis Mursal dipahami sebagai
sebuah riwayat yang mengalami diskontinuitas atau keterputusan sanad
pada level Sahabat.
Secara teknis, kondisi ini terjadi apabila seorang
Tabi’in yakni generasi
yang hidup setelah wafatnya
Rasulullah SAW langsung menyandarkan suatu ucapan, perbuatan, atau ketetapan
kepada Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan perantara Sahabat yang ia dengar
darinya.44 Karena seorang Tabi’in secara
historis tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nabi, maka terdapat mata
rantai yang hilang atau sengaja digugurkan dalam urutan transmisi tersebut. Hal
inilah yang mendasari pandangan mayoritas ulama bahwa hadis mursal pada
dasarnya tergolong sebagai hadis dha’if (lemah). Kelemahan ini muncul karena
identitas perawi yang hilang tidak diketahui keberadaannya, sehingga sulit
dipastikan apakah perantara tersebut
adalah seorang Sahabat
yang pasti adil atau justru
Tabi’in lain yang kredibilitasnya masih diragukan.45
Meskipun terdapat cacat pada sanadnya, para ulama memiliki
perbedaan sikap dalam menjadikan hadis mursal sebagai landasan hukum atau
hujjah. Kelompok mayoritas ulama hadis menolaknya karena ketidakjelasan status
perawi yang digugurkan. Namun,
Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, dan Imam Ahmad cenderung menerimanya sebagai argumen
h. 87.
44
M. Syuhudi
Ismail, Pengantar Ilmu Hadis
(Jakarta: Angkasa, 2005),
h. 182.
45
Mahmud al-Thahhan, Taysir Musthalah
al-Hadits (Riyadh: Maktabah
al-Ma’arif, 2004),
yang sah selama perawi
yang memursalkannya adalah
sosok yang terpercaya (tsiqah).46
Di sisi lain, Imam Asy-Syafi’i menerapkan standar yang lebih moderat sekaligus
ketat; beliau menerima hadis mursal hanya jika dikirimkan oleh Tabi’in senior
dan diperkuat oleh jalur periwayatan lain yang bersambung
(mushannaf) atau sesuai dengan fatwa para Sahabat.47
Salah satu contoh penerapan status mursal ini dapat
ditemukan dalam riwayat
mengenai doa berbuka
puasa yang sangat populer,
sebagaimana tercantum dalam Sunan Abu Dawud berikut ini:
حَدَّثَ•نَا حمسَدَّدٌ حَدَّثَ•نَا هحشَيْمٌ عَنْ ححصَيٍْْ
عَنْ حمعَاذِ بْنِ زحهْرَةَ أَنَّهح بَ•لَغَهح أَنَّ
النَّبَِِّ صَلَّى الَّلحَّ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا أَفْطَرَ
قَالَ اللَّهحمَّ
لَكَ
صحمْتح وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتح
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah
menceritakan kepada kami Husyaim, dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah,
bahwasanya telah sampai berita kepadanya bahwa Nabi SAW jika berbuka mengucapkan: 'Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki-Mu aku berbuka'.”48
Secara analisis sanad, hadis di atas dikategorikan sebagai
Hadis Mursal karena Mu’adz bin Zuhrah, yang merupakan seorang Tabi’in, langsung
mengutip ucapan Nabi tanpa menyebutkan siapa Sahabat yang
menjadi sumber utamanya. Akibat tidak adanya nama Sahabat dalam rantai perawi
tersebut, terjadi keterputusan sanad yang nyata. Selain itu, Mu’adz bin Zuhrah sendiri dinilai sebagai perawi yang majhul
(tidak dikenal kredibilitasnya secara pasti),
46
al-Khatib, Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu, h. 320.
47 Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Risalah (al-Halabi, 1940), h. 461-463.
48 Abu
Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Juz 2 (al-Maktabah al- Ashriyyah, t.t.), h. 264.
sehingga
pakar hadis kontemporer seperti Syaikh al-Albani menyatakan riwayat
ini lemah secara
sanad, meskipun secara makna praktisnya telah lama
diamalkan oleh umat Islam.49
b)
Hadits Dhaif Sanadnya
Terputus dengan Samar
Hadis mardud karena sanadnya terpurtus dengan samar ada dua
macam, yaitu:
(1) Hadits Mudallas
Kata al-mudallas
adalah isim maf’ul dari kata dallasa
yang berarti tersimpannya cacat harta dagangan dari si pembeli. Kata dallasa-yudallisu-tadlis berarti gelap
atau campuran yang gelap, seakan-akan sebuah hadits menjadi mudallas karena ia
tertutup bagi seseorang yang ingin mengetahui hadits itu, keadaannya menjadi
lebih gelap sehingga hadits tersebut
menjadi mudallas yakni hadits yang menyimpan cacat.
Hadis mudallas adalah hadis yang diriwayatkan berdasarkan
cara yang diperkirakan bahwa hadis tersebut tiada tercela atau cacat atau hadis
yang mengandung cacat tersembunyi walaupun yang nampak seolah-olah tidak ada
cacat dan cela. Jadi, dalam hadis mudallas seorang perawi telah melakukan
manipulasi sebuah periwayatan hadis supaya periwayatan tersebut tampak
terpercaya dan berkualitas baik.
(2) Hadits Mursal
Khafi
Hadis mursal khafi adalah hadis yang perawinya meriwayatkan hadis
yang tidak didengarnya, dari orang yang ia sama sekali tidak pernah
mendengarkan hadis darinya, walaupun pernah bertemu atau semasa dengannya. Dari definisi ini dapat dipahami
perbedaan antara mursal khafi
49 Muhammad Nashiruddin al-Albani, Dha’if Sunan Abi Dawud
(Maktabah al-Ma’arif, 1998), h.
264.
dengan
hadis mudallas, kalau mursal khafi, perawinya tidak pernah mendengarkan satu
hadis pun dari orang yang ia kesankan mendengarkan hadis darinya, sedangkan
perawi hadis mudallas, ia telah mendengarkan hadis lainnya dari orang tersebut.
Sedangkan kesamaannya dari keduanya, antara perawi dengan perawi di atasnya
sama-sama semasa. Oleh sebab itu, sangat susah dan sulit untuk melihat
keterputusan sanadnya, kecuali
bagi ulama yang benar-benar
pakar dalam masalah ini. Berbeda denganhadis munqathi’, antara perawi
dengan perawi di atasnya tidak pernah semasa, sehingga terputusnya sanad sangat
terang dan nyata.
Sebagai gambaran contoh untuk membedakan hadis mudallas,
mursal khafi, dan munqathi’, yaitu hadis riwayat Imam Muslim dari Humaid, dari
Abu Rafi’, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw. Dalam gambaran
sanad hadis ini kalau Humaid dengan Abu Ráfi’ masih semasa
hidupnya dan pernah bertemu, bahkan menerima hadis darinya selain hadis
ini, maka hadis ini adalah hadis mudallas. Kalau
Humaid dengan Abu Ráfi’ masih semasa
hidupnya, tetapi tidak pernah menerima
hadis darinya sama sekali, walaupun pernah bertemu, maka hadis ini
adalah hadis mursal khafi. Kalau Humaid dengan Abu Ráfi’ tidak semasa hidupnya,
maka hadis ini adalah hadis munqathi’.
c) Hadits Dhaif karena Cacat Perawi
Hadits dha’if sebab tercacat rawi terbagi kepada dua macam,
yaitu:
(1) Dhaif Sebab cacat Keadilan
(a)
Matruk
Hadits matruk ialah satu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh
berdusta serta tidak diketahui hadits itu melainkan dari jurusan dia saja.
(b)
Maudhu’
Kata Maudhu’ berasal dari kata ىضع وضع موضوع فهو وضعا yang berarti “al- Isqath”
(meletakkan atau menyimpan); “al-Iftira’ wa al-Ikhtilaq” (mengada-
ada) dan “al-Tarku” (ditinggali). Secara Istilah, Hadits Maudhu’
adalah Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah secara mengada-ada dan bohong
dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak
disetujuinya.50
Sebagian muhadditsun mendefinisikan hadits Maudhu’ ialah
Hadits yang diciptakan, dibuat dan dinisbahkan kepada Rasulullah saw oleh
seorang pendusta secara palsu
dan dusta, baik disengaja maupun tidak.51
Al-Sindy mengatakan hadits Maudhu’ ialah usaha seorang periwayat untuk berdusta
dalam Hadits Nabi dengan cara mengaku meriwayatkan sesuatu dari Nabi Saw,
padahal Nabi sendiri tidak pernah mengucapkan
ucapan itu, baik berupa lafadz
atau makna yang dilakukan
secara sengaja.52
Dengan demikian Hadits Maudhu’ bukanlah hadits yang
bersumber dari Rasulullah Saw, akan tetapi
suatu perkataan atau perbuatan dari seseorang atau pihak-
pihak tertentu untuk suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada
Rasulullah saw.
Umat Islam telah sepakat bahwa membuat Hadits Maudhu’ hukumnya haram secara mutlak. Menciptakan Hadits Maudhu’ sama dengan
mendustakan Rasulullah Saw. Begitupun orang yang mengetahui bahwa Hadits
50
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits
(Jakarta: Amzah, 2011),
h.199.
51
Fatchur Rahman,
Ikhtisar Musthalahul Hadits (Bandung: PT.Alma’arif, 1970), h.168
52
Buchari M, Ushul AlHadits: Kajian
Kritis Ilmu Hadits (Padang: Azka, 2009), h.63.
tersebut Maudhu’ maka tidak boleh
meriwayatkannya, kecuali jika ia menerangkan kepalsuan
hadits tersebut.53 Perpecahan umat Islam akibat
pertentangan politik
yang
terjadi antara Ali Ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sofyan sangat besar
pengaruhnya terhadap munculnya hadits-hadits palsu. Masing-masing golongan
berusaha mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang tertentu, salah satunya
dengan membuat Hadits palsu. Dari kedua kelompok diatas yang pertama kali
melakukan pemalsuan hadits ialah kelompok Syi’ah.54
Contoh Hadits Maudhu’ yang dibuat oleh kelompok Syi’ah,
ialah:
“Wahai Ali
sesungguhnya Allah Swt telah mengampunimu, keturunanmu, kedua orangtuamu,
keluargamu, (golongan) Syi’ahmu, dan orang-orang yang mencintai (golongan)
Syi’ahmu”.55
Contoh Hadits Mudhu’ yang dibuat oleh kelompok Mu’awiyah,
ialah:
“Tiga golongan
yang dapat dipercaya, yaitu saya (Rasulullah saw), Jibril dan Mu’awiyah. Kamu termasuk
golonganku dan Aku bagian dari kamu”.
(c)
Mubham
Abdul Qadir Hassan mengatakan bahwa hadits mubham adalah
satu hadits yang pada matannya atau sanadnya ada seorang yang tidak disebutkan
namanya.
(d) Majhul
Hadits majhul adalah hadits yang di dalam sanad-
53 Hasbi Ash-Shiddieqy,
Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits,
Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h.361.
54 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits,
(Jakarta: Amzah, 2011), h.201.
55 Munzir Suparta dan Untung Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: Citra Niaga Rajawali
Pers, 1993), h.182.
nya terdapat
seorang rawi yang tidak dikenal
jati dirinya atau tidak
dikenal orangnya.
(2) Dhaif Sebab Cacat Kedhabit
Dhaif karena cacat kedhabitan terbagi menjadi dua macam,
yakni:
(a)
Munkar
Secara istilah, hadits munkar ialah hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang
tsiqah.
(b) Mukhtalath
Hadits mukhtalith ialah Hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut
usia, tertimpa bahaya,
terbakar atau hilang kitab-kitabnya.56
(3) Dhaif Karena Terputus Sanad
(a)
Maqlub
Sebagian ahli hadits mendefenisikan hadits maqlûb, yaitu
“Hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain) disebabkan mendahulukan
dan mengakhirkan.
(b)
Mudhtarib
Secara istilah hadits mudhtharib adalah hadits yang
diriwayatkan dari jalur yang berbeda-beda serta sama dalam tingkat kekuatannya,
dimana satu jalur dengan yang lainnya tidak memungkinkan untuk disatukan dan
tidak mungkin pula untuk dipilih salah satu yang terkuat.
(4) Dhaif Karena
Cacat Sanad atau Matan
(a)
Mu’allal
Menurut Abdul Qadir Hassan, hadits mu’allal
56 Kholis, MMN. Hukum Mengamalkan Haditst Dhaif dalam Fadhail A’mal: Studi Teoritis dan Praktis. Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam 1(2), 2016, h. 26–39.
ialah
hadits yang zhahirnya sah, tetapi setelah diperiksa terdapat cacatnya.
(b)
Mudraj
Hadits mudraj menurut istilah ialah hadits yang asal sanadnya
berubah atau matannya
tercampur dengan sesuatu yang
bukan bagiannya tanpa ada pemisah.
3)
Kedudukan dan
Hukum Hadits Dhaif
Hadits dhaif menduduki
posisi yang rendah
dalam kehujjahan hukum Islam
dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang kuat dan tidak boleh
digunakan dalam permasalahan hukum akidah, hukum syariat, dan hukum halal dan
haram. Hadits dhaif boleh digunakan dalam fadhail
a'mal , seperti
keutamaan amal , namun tidak ada kaitannya dengan hukum halal
dan haram, akidah, dan hukum syariah, juga tidak ada hubungannya dengan
kualitas rawi nya.57
Para ulama berbeda pendapat mengenai mengamalkan hadis
mardud. Mayoritas ulama membolehkan mengamalkan hadis mardúd atau
dha’if dengan ketentuan-ketentuan berikut, 1) kedha’ifannya tidak terlalu
parah, seperti hadis dla’if atau mardud karena
perawinya terbukti sebagai pendusta, dicurigai sebagai pendusta, fasiq
atau sangat parah sifat lupanya, 2) sesuai dengan perintah atau kaidah umum agama,
3) ketika mengamalkannya, tidak meyakininya sebagai ketetapan pasti dari agama,
tetapi hanya ikhtiyáth (berhati-hati), 4) tidak di ranah hukum dan akidah,
tetapi hanya di ranah seperti tarhíb (peringatan), tarqhíb (anjuran), fadlá’il
al-a’mál (keutamaan- keutamaan dalam beribadah), dan sejarah.
Tetapi menurut Abu Bakar bin Al-Arabi, sebagaimana dikutip oleh As-Suyuti dalam Tadrib Ar-Rawi, tidak boleh
mengamalkan hadis dha’if secara
mutlak, baik di ranah fadlá’il
al-a’mál (keutamaan-
keutamaan dalam beribadah) dan lainnya. Tetapi adapula yang
57 Rambe,
et.al., THE LAW OF PRACTICING DHAIF HADITH IN FADHAIL A’MAL.
Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 10(2), 2022, h. 257–272.
mengatakan bahwa
hadis dlaif boleh
diamalkan dengan mutlak
karena kualitasnya lebih kuat dari sekedar pendapat para ulama .
Adapun hukum meriwayatkan hadis dhaif atau mardud ada dua
bagian. Pertama: tidak boleh meriwayatkan hadis dlai’if atau mardud kecuali
diikuti penjelasan mengenai status kedlaifan atau kemardutannya. Hukum ini
berlaku bagi hadis mardud yang sangat parah kedlaifannya, seperti
hadis palsu, matruk dan mungkar.
Kedua: Boleh meriwayatkannya hadis mardud atau dlaif tanpa harus
menjelaskan kedalifannya dengan syarat dan ketentuan: 1) kedlaifannya tidak
terlalu parah, 2) hadis tersebut bukan hadis mengenai akidah dan hukum syariat,
seperti hadis tentang anjuran- anjuran dalam keutamaan amalan, kisah dan
lainya.58
58 Nuruddin Muhammad ’Itr Al-Halabi, Manhaj An-Naqd
Fi Ulum Al Hadis (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1997) H. 296
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang sangat penting
setelah Al- Qur’an, sehingga validitas
dan keasliannya menjadi
perhatian utama para ulama.
Untuk menjaga kemurnian ajaran Rasulullah saw, para ulama mengembangkan ilmu Ulumul Hadits yang di dalamnya termasuk
pembahasan mengenai tingkatan hadits.
Tingkatan hadits adalah klasifikasi hadits berdasarkan
kualitas sanad dan matannya. Hadits diklasifikasikan dari segi kuantitas
perawinya, yaitu menjadi mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir memberikan
pengetahuan yang pasti (yaqin),
sedangkan hadits ahad memberikan dugaan kuat (zhann), namun tetap dapat dijadikan hujah dalam mayoritas hukum
syariah.
Selain itu, hadits dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni
maqbūl (diterima) dan mardūd (ditolak). Hadits maqbul mencakup hadits shahih
dan hasan, sedangkan hadits mardud mencakup dha’if dan maudhu’. Hadits shahih
adalah hadits yang paling tinggi kualitasnya dan dapat dijadikan hujah dalam
seluruh aspek agama, sedangkan hadits maudhu’ adalah hadits palsu yang
diharamkan untuk diriwayatkan dan diamalkan kecuali dalam konteks
mengidentifikasi kepalsuannya.
Pemahaman terhadap tingkatan hadits sangat penting
bagi umat Islam,
agar dapat menyaring mana riwayat yang benar-benar berasal
dari Nabi saw dan mana yang hanya dinisbatkan secara keliru
atau bahkan dusta. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian, keilmuan, dan
tanggung jawab dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghazzi,
Ibnu. Fathu Al Qarib Al Majid Fi Syarhi Alfaz At Taqrib. Pustaka Azzam, 2016.
Albani, Muhammad
Nashiruddin al-. Dha’if Sunan Abi Dawud. Maktabah al- Ma’arif,
1998.
al-Suyuti. Tadrib al-Rawi
fi Sharh Taqrib al-Nawawi. Jilid I. Maktabah
al-Turas al- Islami, 1996.
i, Muhammad
bin Idris al-Syafi’. al-Risalah. Al-Halabi, 1940. Ismail, M. Syuhudi. Pengantar
Ilmu Hadis. Angkasa, 2005.
’Itr, Nur al-Din. Manhaj al-Naqd
fi ‘Ulum al-Hadits. Dar al-Fikr, 2000. Jawzi, Ibn al-. al-Mawdu’at. Jilid I. Dar al-Kutub
Al-’Ilmiyyah, 1990.
Kaltsum,
Lilik Ummi. “Tafsir Fiqhiy: Potret Pemikiran Al-Jashshāsh Dalam ‘Aḥkām Al-Qur’ān.’” Refleksi: Jurnal Kajian Agama Dan Filsafat
6, no. 3 (2004): 331–46. https://doi.org/10.15408/ref.v6i3.37872.
Khatib,
Muhammad Ajjaj al-. Ushul al-Hadits: Ulumuhu wa Mushthalahuhu.
Dar al-Fikr, 2004.
Khatib, Muhammad Ajjaj
al-. Usul al-Hadits. Dar al-Fikr, 1997.
MSc, Muhammad Abduh Tuasikal. “Metode Mendatangkan Hujan (2).” Rumaysho.Com, 17 September 2011.
https://rumaysho.com/1950-metode- mendatangkan-hujan-2.html.
Nawawi,
Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan
Kontemporer. Ghalia Indonesia, 2012.
Qathan, Syaikh
Manna al-. Mabahits Fi Ulumil Hadits. Cetakan Kedua. Maktabah Wahbah, 1992.
Rahmatina,
Nazeli. “Hadis Ditinjau Dari Segi Kuantitas (Hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad).” Al-Manba, Jurnal Ilmiah Keislaman dan
Kemasyarakatan VIII, no. 01 (2023): 20–28.
Salah,
Ibn al-. Muqaddimah Ibn al-Salahh fi
‘Ulum al-Hadits. Dar al-Fikr, 2002. Shahih, Subhi al-. Ulum al-Hadits wa Mustalahuhu. Dar al-‘Ilm li al-Malayin,
1985.
Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-. Sunan Abi Dawud. Juz 2. Al- Maktabah al-Ashriyyah, t.t.
S.Kom, Yulian Purnama. “Mengangkat Tangan Ketika Berdoa: Sudah Tahu
Hukum dan Caranya?” Muslim.or.id,
26 Mei 2012. https://muslim.or.id/9295- mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html.
Suhartawan,
Budi, dan Muizzatul Hasanah. “Memahami hadis Mutawatir Dan Hadis Ahad.” DIRAYAH:
Jurnal Ilmu Hadis 3, no. 01 (2022): 1–18.
Suparta,
Munzier, dan Utang
Ranuwijaya. Ilmu Hadits. Citra
Niaga Rajawali Pers, 1993.
Thahhan, Mahmud al-. Taysir Musthalah
al-Hadits. Maktabah al-Ma’arif, 2004. Yuslem. Ulumul
Hadits. Pustaka Hidayah, 2006.
Zahrah, Muhammad Abu. Usul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-’Arabi, 1958.
Zahro, Diana Fatimatu, dan Muhammad Fatoni. “Memahami Hadits Ditinjau
Dari Segi Kuantitas Sanad ‘Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Hadits
Mutawatir dan Ahad.’” Jurnal Studi Ilmu
Qur’an dan Hadis (SIQAH) II (2023): 181–89.
Komentar
Posting Komentar