ULUMUL QURAN MATERI KE 2 ASBABUNNUZUL
A.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Asbab al-Nuzul?
2.
Bagaimana perdebatan
signifikansi kaidah-kaidah asbab al-Nuzul?
3. Bagaimana cara-cara mengetahui Asbab al-Nuzul?
4.
Bagaimana hubungan
kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul?
5.
Bagaiman kaidah-kaidah Asbab
al-Nuzul?
6.
Bagaimana penerapan kaidah
Asbab al-Nuzul?
7. Bagaimana sejarah
pembukuan Asbab al-Nuzul?
B.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian Asbab al-Nuzul
2.
Untuk mengetahui dan memahami kaidah
Asbab al-Nuzul
3. Untuk mengetahui dan memahami sejarah
pembukuan Asbab al-Nuzul
4.
Untuk mengetahui dan memahami hubungan
kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul
5. Untuk mengetahui dan memahami kaidah-kaidah Asbab al-Nuzul
6.
Untuk mengetahui dan memahami penerapan kaidah Asbab al-Nuzul
7. Untuk mengetahui dan memahami sejarah
pembukuan Asbab al-Nuzul
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Asbab al-Nuzul
1. Pengertian Asbab al-Nuzul
a.
Pengertian
Etimologis
Asbabun nuzul terdiri atas dua kata:
asbab dan nuzul.
Untuk mengetahui maksud
istilah ini perlu dikemukakan arti etimologis dari masing-masing kata asbab dan nuzul, kemudian arti dua kata tersebut setelah
digabung menjadi satu.
Asbab
adalah bentuk plural dari kata sabab yang berarti sesuatu yang menyebabkan adanya atau terjadinya
sesuatu yang lain.
Sementara itu, kata nuzul berarti jatuh dari tempat
yang tinggi. Kata ini
dapat ditemukan di beberapa ayat Al-Qur’an.
Dalam pembahasan ini, kata sabab atau asbab tergabung dalam kata nuzul
sebagai sebuah istilah bagi cabang ilmu Al-Qur’an yang menjelaskan
peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi penurunan ayat-ayat Al-Qur’an.
b. Pengertian Terminologis
Sebagaimana kebiasaan para ulama, setiap
istilah ilmiah dalam
kajian ilmu-ilmu keislaman selalu
dimulai dengan menjelaskan pengertian istilah ilmiah
tersebut, termasuk asbabun nuzul.
Namun demikian, dari beberapa sumber tidak ditemukan pengertian yang jelas
tentang asbabun nuzul. Hal ini boleh
jadi disebabkan karena para ulama lebih memfokuskan perhatiannya pada substansi kajian asbabun nuzul, yaitu riwayat-riwayat yang dianggap menjelaskan sebab- sebab turun suatu ayat Al-Qur’an.2
Beberapa ulama yang memberikan
pengertian asbabun nuzul, diantaranya
adalah;
1) Jalaludin
as-Suyutiy, yang menyatakan bahwa asbabun nuzul ialah sesuatu yang terjadi pada
waktu atau masa tertentu dan menjadi penyebab turunnya satu atau beberapa ayat
Al-Qur’an.
2)
‘Abdul ‘Azim az-Zarqaniy, yang mengatakan bahwa asbabun nuzul
adalah sesuatu
yang terjadi pada wahyu atau masa tertentu dan menjadi
2 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul:
Kronologi dan Sebab
Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat
Kemenag, 2017), h. 4
penyebab turun satu atau beberapa ayat A-Qur’an sebagai
penjelasan kandungan dan penjelasan hukum terkait sesuatu tersebut. Pengertian
serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abu Syuhbah.
3) Manna’
Khalil al-Qattan, yang mengungkapkan bahwa asbabun
nuzul yaitu sesuatu, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan, yang terjadi
pada waktu atau masa tertentu, dan menjadi penyebab turunnya Al- Qur’an.3
2. Perdebatan Sekitar
Signifikansi Kaidah-Kaidah Asbab al-Nuzul
Pandangan Pertama (Al-'Ibrah bi 'Umum
al-Lafzh): Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dijadikan pedoman adalah
keumuman lafal ayat, bukan kekhususan sebab turunnya. Artinya, hukum ayat
tersebut berlaku umum untuk kasus serupa di masa depan,
meskipun untuk kasus serupa di masa depan,
meskipun konteks historisnya spesifik.
Pandangan Kedua (Al-'lbrah bi Khushush
as- Sabab): Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa makna ayat terbatas pada
kekhususan sebab yang melatarbelakanginya.
3. Cara-cara mengetahui Asbab al-Nuzul
Para ulama sepakat bahwa satu-satunya
cara untuk mengetahui asbabun-nuzül adalah melalui pelacakan terhadap
riwayat-riwayat hadis, khususnya riwayat- riwayat hadis yang berkualitas sahih.
Asbābun-nuzül ti- dak dapat diciptakan melalui sebuah proses pemikiran karena
peristiwa peristiwa yang termuat dalam asbābun-nuzūl merupakan
peristiwa-peristi- wa yang betul-betul terjadi dalam waktu dan masa tertentu.
Oleh karena itu, cara yang paling otentik untuk memgetahui asbābun-nuzūl adalah melalui riwayat
riwayat hadis yang disampaikan
oleh Nabi melalui para sahabatnya.
Posisi para sahabat Nabi dalam hal periwayatan asbābun-nuzūl sangat penting,
mengingat merekalah yang hidup dan menyaksikan secara langsung proses turunnya wahyu
dan peristiwa-peristiwa yang meling kupinya.
Mereka mengetahui secara jelas
peristiwa-peristiwa yang men jadi sebab turunnya ayat-ayat
Al-Qur'an, selain mereka mendengar secara langsung penjelasan-penjelasan
dari Nabi terkait ayat-ayat yang telah ditu runkan Allah.
3 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul:
Kronologi dan Sebab
Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat
Kemenag, 2017), h. 7
Posisi inilah yang membuat para sahabat
sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis-hadis Nabi, terutama yang berkaitan dengan sebab nuzul ayat-
ayat Al-Qur'an. Mereka betul-betul menghindari munculnya pernyataan yang
berasal dari ijtihad mereka dan bukan berasal
dari per nyataan
Nabi. Sikap hati-hati mereka semakin ketat ketika
dituntut untuk menyampaikan secara lebih rinci riwayat-riwayat asbābun-nuzūl
yang berasal dari Nabi. Bahkan, jika mereka tidak sepenuhnya yakin tentang
kesahihan riwayat yang mereka sampaikan terkait asbābun-nuzūl, mereka
mengungkapkannya secara jujur dengan mengatakan, "Menurutku, peristiwa itu
adalah sebab nuzul ayat ini."
Hal
seperti terjadi misalnya pada sebab nuzul Surah an-Nisa
4:65,
فَلَ وَرَبِّ'كَ لَ يُؤْمِّنُوْنَ حَّٰتى يُحَ ِّ'كمُوْكَ فِّيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُ
م لَيَجِّدُوْا
فِّ ْ˜ي اَنْفُسِّهِّمْ
٦٥
حَرَجًا
ِّ'م ما قَضَيْتَ وَيُسَلِّ'مُوْاتَسْلِّيْمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka
tidak beriman sebelum
mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dakm perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak
ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya. (an- Nisa 4:65)
Sebab nuzul ayat adalah sebagaimana kisah berikut ini.
Urwah bin az-Zubair
mengutip ayahnya bercerita
bahwa suatu hari ia berseng-
keta dengan seorang
pria Ansar yang pernah ikut Perang Badar bersama Rasulullah şallalāhu
‘alaihi wasallam. Mereka bersengketa tentang irigasi untuk mengairi kebun. Usai
mendengar penjelasan keduanya, Rasulullah bersabda kepada az-Zubair, "Wahai az-Zubair, sirami ladangmu
terlebih dahulu, lalu biarkan air itu mengalir hingga ke ladang tetanggamu. Mendengar keputusan Rasulullah tersebut
pria ansar itu marah. Ia berkata “Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak
bibimu sehingga engkau memenangkanya?" Dengan raut wajah yang tiba-tiba
berubah, beliau bersabda, "Wahai az-Zubair, sirami kebunmu dengan air itu.
Biarkan air itu tertahan di sana hingga memenuhi kebunmu. Dengan putusan itu
Rasulullah memberikan hak lebih kepada az-Zubair, pada- hal sebelumnya beliau mengisyaratkan untuk
memberi keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ketika pria Ansar itu
protes kepada Rasulullah, beliau lalu memberikan hak az-Zubair sepenuhnya sesuai dengan hukum yang semestinya. Lalu Urwah
meneruskan bahwa az-Zubair berkata, Demi Allah, aku yakin ayat ini turun berkaitan
dengan kejadian tersebut, falā warabbika la yu'minūna hattā yuhakkimūka fimā syajara
bainahum.”
Jika para sahabat sangat berhati-hati
dalam mengisahkan riwayat riwayat asbābun- nuzul, para ulama pada masa-masa berikutnya juga lebih hati-hati
untuk menyeleksi riwayat-
riwayat yang sahih saja yang mereka muat dalam karya-karya yang terkait asbabun-nuzül. Hal ini ditegaskan misalnya oleh al-Wähidiy,
"Riwayat-riwayat asbābun-nuzül hanya dapat diketahui melalui transmisi
atau mendengar langsung riwayat-riwayat tersebut dari para sahabat yang
menyaksikan langsung dan mengetahui peristiwa turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Mereka telah berusaha sungguh-
sungguh untuk rnencari dan mengetahui asbābun-nuzül tersebut.
Lalu, bagaimana halnya riwayat-riwayat
asbābun-nuzūl yang ber- sumber dari para tabiin? As-Suyūțiy menyatakan, jika
riwayat tersebut menyatakan dengan jelas sebab nuzul ayat .dan berkualitas sahih,
ia dapat diterima, sebagaimana halnya hadis-hadis marfu', terutama jika
riwayat tersebut berasal dari para tabiin yang banyak menimba ilmu dari para
sahabat secara langsung, seperti Mujahid bin Jabr (w. 104 H), Iktimah Madaniy
(w. 105 H), dąn Saʻīd bin Hisyăm al-Asadiy (w. 94 H).4
4. Hubungan Kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul
Kontekstualitas adalah suatu metode
interperetasi yang digunakan dalam menghubungkan orientasi konteks pembaca
dengan teks tertulis. Ketika dihubungkan dengan Al-Qur’an , maka titik fokusnya kepada
pembaca (penafsir) dari ayat al-Qur’an tersebut secara teks.
Pada metode tersebut, konteks pada
teks adalah dengan pendekatan
sejarah sebagai latar belakang,
kondisi sosial dan generasi teks sebagai variabel yang cukup penting dalam
upaya kontekstualitas. Namun yang terpenting adalah menghubungkan dengan
kondisi pembaca (penafsir), budaya, dan sosialnya. Oleh karena
itu, esensi dari usaha ini adalah proses
bottom- up, dari praktik (konteks) kepada refleksi (teks).5
Menurut hemat penulis, kontekstualisasi
ayat al-Qur'an adalah upaya yang dilakukan dalam menghubungkan keselarasan kejadian
pada masa ayat turun berdasarkan asbab al-nuzul dengan menganalisa keadaan sosial, lingkungan, dan kondisi masyarakat secara personal pada saat itu, kemudian menarik benang
merahnya (subtasnsi) kepada konteks kekinian dengan mempertimbangkan berbagai
kondisi baik budaya, sosial, tradisi, dan masyarakat secara personal. Dengan memahami metode tersebut maka ajaran agama Islam sebagai
rahmatan lil
4 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul:
Kronologi dan Sebab
Turun Wahyu Al-Qur’an
(Jakarta, Balitang dan Diklat Kemenag, 2017), h. 32
5 Islah Gusmian, Khazanah Tafsir
Indonesia dari Hermeneutik Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Printing Cemerlang, 2013),
h. 276.
'alamin akan tercapai, bahkan bukan hanya elastis dalam
perkembangan zaman namun juga sejalan diberbagai tempat dibelahan dunia ini.
Mardan dalam karyanya berjudul
“Al-Qur’an sebuah pengantar”, menjelaskan bahwa wawasan terkait asbab al-nuzul
akan menjadi alat atau kendaraan kepada seseorang dalam mengantarnya pada
proses memahami konteks diturunkannya suatu ayat. Konteks tersebut akan memberikan kejelasan terkait implikasi
suatu firman, kemudian
menemukan bahan dalam proses menafsirkan serta memikirkan terkait tata cara menerapkan firman
tersebut pada situasi yang berbeda.6
Terkait penerapannya dalam proses
pemahaman kontekstual, Abdullah
Saeed membagi asbab al-nuzul
dalam dua jenis, yakni makro dan mikro.
1. Asbab al-nuzul makro berkaitan dengan:
a. kondisi sosial,
lingkungan, politik pada bangsa
arab;
b. risalah yang disampaikan al-Qur'an kepada kondisi saat itu;
c. Budaya-budaya serta hal yang memiliki korelasi
dengan al-Qur'an saat itu;
d. Penggunaan
bahasa oleh al-Qur'an dalam menyampaikan risalah-Nya serta penafsiran saat itu
dipengaruhi oleh budaya masyarakat setempat waktu itu.
2. Asbab
al-nuzul dalam lingkup sempit atau mikro dijelaskan oleh Saeed sebagai
riwayat-riwayat mengenai turunnya al-Qur'an yang dapat memberikan pemaknaan,
konsep asbab al-nuzul mikro tersebut serupa dengan yang digunakan oleh ulama
klasik.7 Istilah
lain oleh Amin Abdullah menggunakan kalimat Sabab
al-Nuzul (yang baru) padanan dari kata 'makro'
serta Saba al-Nuzul
al-Qadim (yang lama) padanan dari kata mikro.8
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa urgensi
asbab al-nuzul dalam proses kontekstualisasi ayat al-Qur'an cukup besar. Untuk
memperoleh makna yang luas dalam memahami ayat-ayat memerlukan pendekatan
tersebut. Selain itu, kontekstualisasi yang dilakukan berimplikasi pada
pembuktian bahwa agama Islam ini sudah jelas bersifat elastis disetiap zaman
dan waktu (salihun fi kulli zaman wa
makan).
6 Mardan,
Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami
Al-Qur’an secara utuh, (Cet. II; Jakarta:Pusaka Mapan Jakarta, 2010), h.49.
7 Hatib Rachmawan, “Hermeneutika Al-Qur’an Kontekstual: Metode Menafsirkan Al-Qur’an Abdullah Saeed”,
Jurnal Afkaruna, Vol 9 No 2(2013),h.154-155
8 Mu’ammar Zayn Qadafy, Buku Pintar
Sababunnuzul Dari Mikro Hingga Makro,
h.89.
B.
Kaidah-kaidah Asbab
al-Nuzul
1. Beberapa kaidah-kaidah asbab al-Nuzul
Dalam memahami
kaidah disini dibagi
menjadi dua yaitu :
اْلعِّبْرَةُ بِّعُمُوْمِّ ال لفْظِّ لََ بِّخُصُوْصِّ ال سبَبِّ Kaidah a.
Yang berarti
: “ungkapan itu didasarkan pada keumuman teksnya,
bukan didasarkan atas
kekhususan penyebabnya”.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِّ الْمَحِّيْ ِّ ض قُلْ هُوَ اَذً ى فَاعْتَزِّلُوا النِّ'سَاۤءَ فِّى الْمَحِّيْ ِّ ض
وَلَ تَقْرَبُوْهُ ن حَّٰتى يَطْهُرْ “نَ فَاِّذَا تَطَ هرْنَ فَأْتُوْهُ ن مِّنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ ّٰ اُلل اِّ ن ّٰاَلل يُحِّ ب الت وابِّيْنَ
وَيُحِّ ب الْمُتَطَ 'هِّرِّيْنَ ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu
(Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka,
jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan
kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis
masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah
mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri. (Al- Baqarah:222).
Kata Anas dalam suatu riwayat
: “Jika istri orang-orang yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak
diberi makan dan minum dan di dalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam ditanya
tentang hal itu, maka Alah Ta’ala menurunkan : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh…” Kemudian
kata Rasulullah : “dengan mereka di rumah dan berbuatlah apa saja kecuali jima”
(HR. Muslim)9
Pengertiannya adalah jawaban lebih umum dari pertanyaan atau sebab –nya. Dan sebab lebih khusus dari pada lafadz jawabnya.
Ini secara lgis mungkin terjadi,
dan kenyataannya juga benar-benar terjadi. Karena bentuk
seperti ini tidak
mengandung kekurangan, justru
keumuman lafadz dengan kekhususan sebabnya akan menyampaikan kepada tujuan secara
lebih sempurna dan efektif.
Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah yang dianggap
keumuman lafadznya atau kekhususan sebabnya? Jumhur ulama berpendapat bahwa
hukumnya mencakup semua unsur dari lafadz tersebut,
baik unsur-unsur sebab maupun unsur- unsur selain sebab.
9 Manna Al Qhattan, Mabahits Fii Ulum Al-Qur’an
Darul Hadits Kairo Mesir 2009, Hal 120
b. Kaidah kedua menyatakan sebaliknya ْفِّظ الل َلِّبععموُم سَبِّب ال ْالِّعْبَرُةِّبُخُْصوِّص (Yang
menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan keumuman lafal).
Kaidah ini berkaitan dengan
permasalahan apakah ayat yang diturunkan Allah SWT berdasarkan sebab
khusus yang harus
dipahami sesuai dengan lafal
keumuman ayat tersebut atau hanya
terbatas pada sebab khusus yang melatar belakangi turunnya ayat itu. Dalam
masalah tersebut, terdapat
perbedaan pendapat dikalangan mufasir dan ahli ushul fiqh, kaidah
yang
dipakai adalah kaidah pertama, yaitu memahami ayat sesuai dengan keumuman lafalnya,
bukan karena sebab khususnya. Sebagian kecil mufasir dan ahli ushul
fiqh, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat bahwa ayat
itu semestinya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan
lafalnya yang umum. Dalam kaitan dengan ini Ridwan as- Sayyid, tokoh pembaru dari Mesir menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa terdapat
unsur- unsur.
Contoh penerapan kaidah
kedua: Firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 115: اْلَمْشِّرُق َوِِّّّٰلِلّ
وَالْمَغْرِّبُ فَاَيْنَمَا تُوَل
وْا فَثَم وَجْهُ ّٰاِّلل اِّن ّٰاَلل وَاسِّعٌ عَلِّيْمٌ ١٥١
“Hanya milik
Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah
Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:115)
Jika dalam memahami ayat 115 ini kita tetapkan kaidah
pertama, maka dapat disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap kearah mana saja, tanpa dibatasi
oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana kita
shalat. Kesimpulan demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang
menyatakan, bahwa dalam melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah:149:
وَمِّنْ حَيْثُ خَرَجْتَ 'فَِّوَل وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِّدِّ
الْحَرَ اِّم وَ اِّنهٗ لَلْحَ ق مِّنْ ' ربِّكَ وَمَا ّٰاُلل بِّغَافِّلٍ
عَ ما تَعْمَلُوْنَ ٤٩١
“Dari mana pun engkau (Nabi
Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Sesungguhnya (hal) itu benar-benar (ketentuan) yang hak (pasti, yang tidak
diragukan lagi) dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu
kerjakan.”(Al- Baqarah:149)
Akan tetapi, jika dalam memahami Surat
Al-Baqarah ayat 115 diatas dikaitkan dengan
Asbabun nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah, bahwa menghadap ke arah mana saja dalam shalat
adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan,
atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat (Masjidil Haram). Dalam kasus ayat yang demikian
ini pemahamannya harus didasarkan pada sebab turunnya
ayat
yang bersifat
khusus dan tidak boleh berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat
umum.
2.
Penerapan kaidah asbab al-nuzul
asbābun
Dalam mengkaji asbābun-nuzul
ayat-ayat Al-Qur’an, seseorang pasti akan dihadapkan pada pilihan
riwayat-riwayat yang relatif banyak. Dalam buku-buku yang membahas asbābun-nuzul, disebutkan sekian banyak
riwayat hadis yang dipandang memuat peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi
turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, belum
lagi riwayat- riwayat hadis yang dinukil oleh para ahli tafsir dalam buku-buku
tafsir Al-Qur’an. Dari riwayat-riwayat yang disebutkan dalam buku-buku tafsir maupun buku-buku asbābun-nuzul dan ‘ulum
al-Qur’an lainnya, sebagian disebutkan sanadnya secara lengkap, namun
sebagian yang lain hanya disebut perawi pertamanya.
Berikut ini adalah
kaidah-kaidah dalam menyeleksi dan menetapkan hadis-hadis
asbābun-nuzul ayat Al-Qur’an.
Pertama,
mendahulukan riwayat yang sahih daripada yang lemah.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam
bagian-bagian sebelum ini, asbābun-nuzul
terdiri atas riwayat-riwayat yang
memuat peristiwa-peristiwa yang mengiringi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an.
Layaknya hadis secara umum, ada hadis yang sahih dan ada pula hadis yang
derajatnya di bawah sahih, daif, bahkan palsu. Kondisi inilah yang mendorong
para ulama mengerahkan segala kemampuan untuk memilah hadis-hadis yang sahih.
Kedua, mendahulukan hadis yang senada dan selaras dengan teks ayat
Al-Qur’an. Secara umum, asbābun-nuzul yang
melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an itu ada dua macam:
a. Perkataan
yang berasal dari Nabi Muhammad, para sahabatnya, atau yang lain, kemudian Allah meresponnya, baik secara detail
(tafsil) maupun global (ijmāl).
b. Perbuatan yang dilakukan Nabi, para sahabatnya, atau yang lain, kemudian turun ayat
Al-Qur’an untuk menanggapi perbuatan-perbuatan tersebut.
Ketiga, mendahulukan riwayat hadis yang
disampaikan langsung oleh pelakunya. Hal ini karena pelaku yang menceritakan
kisahnya sendiri tentu lebih mengetahui peristiwa sebenarnya daripada orang
lain.
Keempat, mendahulukan riwayat hadis yang
disampaikan oleh saksi mata. Ibnu
Qudāmah juga menguatkan kaidah ini. Dia menyatakan, “Riwayat yang disampaikan
oleh orang yang menyaksikan secara langsung suatu peristiwa lebih kuat daripada
riwayat lainnya.”
Kelima, mendahulukan hadis yang selaras dengan konteks ayat. Yang dimaksud
dengan konteks ayat adalah tema pokok ayat-ayat yang sebelum dan sesudah ayat
dimaksud. Konteks ayat ini sangat
membantu tidak hanya dalam menetapkan asbābun-nuzul,
tetapi juga dalam mengungkap kandungan ayat Al-Qur’an.
Keenam, mendalukan hadis yang sesuai dengan fakta-fakta historis. Fakta-fakta
Sejarah sangat penting untuk menetapkan riwayat yang lebih kuat di antara
beberapa riwayat yang bertentangan. Dari sisi sejarah, hubungan antara asbābun-nuzul dengan ayat Al-Qur’an dapat dibedakan dalam dua
kategori:
a. Ayat turun
mendahului suatu peristiwa, misalnya ayat turun
di masa Mekah,
tetapi sebab nuzulnya baru terjadi di Madinah. Yang demikian ini tidak termasuk
dalam asbābun-nuzul karena asbābun-nuzul tidak boleh terjadi
setelah turunnya ayat.
b. Asbābun-nuzul terjadi
lebih dahulu daripada turunnya ayat. Ini yang paling banyak terjadi dalam -nuzul Al-Qur’an.
3. Sejarah pembukuan
asbab al-nuzul
Sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Ulum Al-Qur’an,
asbabun-nuzul telah mengalami beberapa fase perkembangan. Berikut ini beberapa
fase yang menandai pertumbuhan dan perkembangan ilmu asbabun-nuzul.
a.
Fase pertama
Fase ini terbentang sejak abad ke-1
hingga paruh pertama abad ke-2. Fase ini mencakup masa Nabi dan para sahabatnya
berikut peristiwa-peristiwa sosial politik yang dialami umat islam awal, mulai
dari penurunan wahyu, konflik politik, terbentiknya pemerintahan islam, hingga
peresmian Mushaf Usmani.
b. Fase kedua
Setelah Nabi wafat, tonggak misi
penyebaran islam beralih ke tangan para sahabat. Merekalah yang kemudian menyebarkan petunjuk dan ajaran
yang pernah disampaikan oleh Nabi. Dari para sahabat inilah generasi
tabiin menimba informasi terkait dengan Al-Qur’an.
Perhatian umat islam terhadap
asbabun-nuzul sesungguhnya bisa dikatakan dimulai pada masa tabiin ini. Mereka
menerima banyak data dan infirmasi yang berkaitan
dengan latar belakang
penurunan ayat-ayat Al-Qur’an dari informasi yang disampaikan
para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad. Karena
itulah dalam sumber-sumber asbabun-nuzul banyak ditemukan riwayat-
riwayat yang bersumber dari para sahabat
terkenal seperti Ibnu Abbas, Aisyah,
Abdullah
bin Mas’ud, dan lain-lain
c.
Fase ketiga
Fase ini dimulai dari masa kodifikasi
hadis dan ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti tafsir, fikih, sirah, sejarah,
dan sebagainya. Pada paruh kedua abad ke -2 Hijriah mulai berkembang upaya
modifikasi ilmu-ilmu islam yang dimulai dengan perintah khalifah Umar bin Abdil
Aziz untuk mulai mendokumentasikan hadits-hadits Nabi. Seiring berkembangnya
kodifikasi haditys, perhatian terhadap asbabun-nuzul juga meningkat. Generasi
akhir tabiin dan generasi
sesudah tabiin semakin
menunjukkan keingintahuan mereka terhadap berbagai peristiwa yang
melatar belakangi penurunan ayat-ayat Al- Qur’an. Rasa ingin tahu generasi
pasca tabiin ini mendapatkan jawaban dari riwayat-riwayat yang disampaikan oleh
para tabiin, yang kemudian mereka kodifikasikan dalam berbagai karya terkait
Al-Qur’an.10
10 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul:
Kronologi dan Sebab
Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat
Kemenag, 2017), h. 45
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Asbāb al-nuzūl merupakan salah satu
cabang penting dalam kajian Ulumul Qur’an yang membahas tentang sebab-sebab
atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya
ayat-ayat Al-Qur’an. Secara
etimologis, asbāb berarti
sebab-sebab, sedangkan nuzūl
berarti turun. Secara terminologis, asbāb al-nuzūl diartikan sebagai peristiwa,
pertanyaan, atau kondisi tertentu yang menjadi latar belakang turunnya suatu
ayat Al- Qur’an.
Pemahaman terhadap asbāb al-nuzūl
sangat penting dalam proses penafsiran Al- Qur’an karena dapat membantu mufasir memahami
maksud ayat secara lebih tepat sesuai dengan konteks sejarah, sosial, dan
kondisi masyarakat pada saat ayat tersebut diturunkan. Tanpa memahami sebab
turunnya ayat, seseorang dapat mengalami kekeliruan dalam memahami makna dan
tujuan dari ayat tersebut.
Cara
mengetahui asbāb al-nuzūl
hanya dapat dilakukan melalui riwayat-riwayat
yang sahih, terutama dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para
sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya wahyu. Oleh karena itu,
keabsahan riwayat menjadi faktor penting dalam menentukan kebenaran sebab
turunnya suatu ayat.
Dalam kajian asbāb al-nuzūl juga
terdapat beberapa kaidah penting yang digunakan para ulama dalam memahami ayat,
di antaranya kaidah yang menyatakan bahwa yang menjadi pegangan adalah keumuman
lafaz ayat, bukan kekhususan sebabnya, serta kaidah yang memandang bahwa
pemahaman ayat dapat dibatasi oleh sebab khusus yang melatarbelakanginya.
Selain itu, pemahaman terhadap asbāb al- nuzūl
juga memiliki hubungan
erat dengan pendekatan kontekstual dalam menafsirkan Al-Qur’an agar ajaran
Al-Qur’an tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.
Dengan demikian, mempelajari asbāb al-nuzūl sangat penting bagi umat Islam dalam memahami,
menghayati, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an secara lebih mendalam dan
komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan,
Manna’. 2009. Mabahits fi Ulum al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadits.
Gusmian,
Islah. 2013. Khazanah Tafsir Indonesia: Dari Hermeneutika hingga Ideologi.
Yogyakarta: Printing Cemerlang.
Hanafi,
Muchlis M. 2017. Asbabun Nuzul: Kronologi
dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kementerian
Agama RI.
Mardan. 2010. Al-Qur’an:
Sebuah Pengantar Memahami
Al-Qur’an Secara Utuh.
Jakarta: Pusaka Mapan.
Qadafy, Mu’ammar
Zayn. Buku Pintar Sababun
Nuzul: Dari Mikro hingga
Makro.
Komentar
Posting Komentar