ULUMUL QURAN MATERI KE 2 ASBABUNNUZUL

 

A.    Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian Asbab al-Nuzul?

2.     Bagaimana perdebatan signifikansi kaidah-kaidah asbab al-Nuzul?

3.     Bagaimana cara-cara mengetahui Asbab al-Nuzul?

4.     Bagaimana hubungan kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul?

5.     Bagaiman kaidah-kaidah Asbab al-Nuzul?

6.     Bagaimana penerapan kaidah Asbab al-Nuzul?

7.     Bagaimana sejarah pembukuan Asbab al-Nuzul?

B.    Tujuan Penulisan

1.     Untuk mengetahui dan memahami pengertian Asbab al-Nuzul

2.     Untuk mengetahui dan memahami kaidah Asbab al-Nuzul

3.     Untuk mengetahui dan memahami sejarah pembukuan Asbab al-Nuzul

4.     Untuk mengetahui dan memahami hubungan kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul

5.     Untuk mengetahui dan memahami kaidah-kaidah Asbab al-Nuzul

6.     Untuk mengetahui dan memahami penerapan kaidah Asbab al-Nuzul

7.     Untuk mengetahui dan memahami sejarah pembukuan Asbab al-Nuzul


BAB II

 

PEMBAHASAN

 

A.    Asbab al-Nuzul

1.     Pengertian Asbab al-Nuzul

a.     Pengertian Etimologis

Asbabun nuzul terdiri atas dua kata: asbab dan nuzul. Untuk mengetahui maksud istilah ini perlu dikemukakan arti etimologis dari masing-masing kata asbab dan nuzul, kemudian arti dua kata tersebut setelah digabung menjadi satu.

Asbab adalah bentuk plural dari kata sabab yang berarti sesuatu yang menyebabkan adanya atau terjadinya sesuatu yang lain.

Sementara itu, kata nuzul berarti jatuh dari tempat yang tinggi. Kata ini dapat ditemukan di beberapa ayat Al-Qur’an.

Dalam pembahasan ini, kata sabab atau asbab tergabung dalam kata nuzul sebagai sebuah istilah bagi cabang ilmu Al-Qur’an yang menjelaskan peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi penurunan ayat-ayat Al-Qur’an.

b.     Pengertian Terminologis

Sebagaimana kebiasaan para ulama, setiap istilah ilmiah dalam kajian ilmu-ilmu keislaman selalu dimulai dengan menjelaskan pengertian istilah ilmiah tersebut, termasuk asbabun nuzul. Namun demikian, dari beberapa sumber tidak ditemukan pengertian yang jelas tentang asbabun nuzul. Hal ini boleh jadi disebabkan karena para ulama lebih memfokuskan perhatiannya pada substansi kajian asbabun nuzul, yaitu riwayat-riwayat yang dianggap menjelaskan sebab- sebab turun suatu ayat Al-Qur’an.2

Beberapa ulama yang memberikan pengertian asbabun nuzul, diantaranya adalah;

1)    Jalaludin as-Suyutiy, yang menyatakan bahwa asbabun nuzul ialah sesuatu yang terjadi pada waktu atau masa tertentu dan menjadi penyebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an.

2)    ‘Abdul ‘Azim az-Zarqaniy, yang mengatakan bahwa asbabun nuzul

adalah sesuatu yang terjadi pada wahyu atau masa tertentu dan menjadi

 


2 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat Kemenag, 2017), h. 4


penyebab turun satu atau beberapa ayat A-Qur’an sebagai penjelasan kandungan dan penjelasan hukum terkait sesuatu tersebut. Pengertian serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abu Syuhbah.

3)    Manna’ Khalil al-Qattan, yang mengungkapkan bahwa asbabun nuzul yaitu sesuatu, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan, yang terjadi pada waktu atau masa tertentu, dan menjadi penyebab turunnya Al- Qur’an.3

2.     Perdebatan Sekitar Signifikansi Kaidah-Kaidah Asbab al-Nuzul

Pandangan Pertama (Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzh): Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafal ayat, bukan kekhususan sebab turunnya. Artinya, hukum ayat tersebut berlaku umum untuk kasus serupa di masa depan, meskipun untuk kasus serupa di masa depan, meskipun konteks historisnya spesifik.

Pandangan Kedua (Al-'lbrah bi Khushush as- Sabab): Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa makna ayat terbatas pada kekhususan sebab yang melatarbelakanginya.

3.     Cara-cara mengetahui Asbab al-Nuzul

Para ulama sepakat bahwa satu-satunya cara untuk mengetahui asbabun-nuzül adalah melalui pelacakan terhadap riwayat-riwayat hadis, khususnya riwayat- riwayat hadis yang berkualitas sahih. Asbābun-nuzül ti- dak dapat diciptakan melalui sebuah proses pemikiran karena peristiwa peristiwa yang termuat dalam asbābun-nuzūl merupakan peristiwa-peristi- wa yang betul-betul terjadi dalam waktu dan masa tertentu. Oleh karena itu, cara yang paling otentik untuk memgetahui asbābun-nuzūl adalah melalui riwayat riwayat hadis yang disampaikan oleh Nabi melalui para sahabatnya.

Posisi para sahabat Nabi dalam hal periwayatan asbābun-nuzūl sangat penting, mengingat merekalah yang hidup dan menyaksikan secara langsung proses turunnya wahyu dan peristiwa-peristiwa yang meling kupinya. Mereka mengetahui secara jelas peristiwa-peristiwa yang men jadi sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur'an, selain mereka mendengar secara langsung penjelasan-penjelasan dari Nabi terkait ayat-ayat yang telah ditu runkan Allah.

 


3 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat Kemenag, 2017), h. 7


Posisi inilah yang membuat para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis-hadis Nabi, terutama yang berkaitan dengan sebab nuzul ayat- ayat Al-Qur'an. Mereka betul-betul menghindari munculnya pernyataan yang berasal dari ijtihad mereka dan bukan berasal dari per nyataan Nabi. Sikap hati-hati mereka semakin ketat ketika dituntut untuk menyampaikan secara lebih rinci riwayat-riwayat asbābun-nuzūl yang berasal dari Nabi. Bahkan, jika mereka tidak sepenuhnya yakin tentang kesahihan riwayat yang mereka sampaikan terkait asbābun-nuzūl, mereka mengungkapkannya secara jujur dengan mengatakan, "Menurutku, peristiwa itu adalah sebab nuzul ayat ini."

Hal seperti terjadi misalnya pada sebab nuzul Surah an-Nisa 4:65,

فَلَ وَرَبِّ'كَ لَ يُؤْمِّنُوْنَ حَّٰتى يُحَ ِّ'كمُوْكَ فِّيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُ م لَيَجِّدُوْا فِّ ْ˜ي اَنْفُسِّهِّمْ


٦۝٥


حَرَجًا ِّ'م ما قَضَيْتَ وَيُسَلِّ'مُوْاتَسْلِّيْمًا


 

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dakm perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (an- Nisa 4:65)

Sebab nuzul ayat adalah sebagaimana kisah berikut ini.

 

Urwah bin az-Zubair mengutip ayahnya bercerita bahwa suatu hari ia berseng- keta dengan seorang pria Ansar yang pernah ikut Perang Badar bersama Rasulullah şallalāhu ‘alaihi wasallam. Mereka bersengketa tentang irigasi untuk mengairi kebun. Usai mendengar penjelasan keduanya, Rasulullah bersabda kepada az-Zubair, "Wahai az-Zubair, sirami ladangmu terlebih dahulu, lalu biarkan air itu mengalir hingga ke ladang tetanggamu. Mendengar keputusan Rasulullah tersebut pria ansar itu marah. Ia berkata “Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak bibimu sehingga engkau memenangkanya?" Dengan raut wajah yang tiba-tiba berubah, beliau bersabda, "Wahai az-Zubair, sirami kebunmu dengan air itu. Biarkan air itu tertahan di sana hingga memenuhi kebunmu. Dengan putusan itu Rasulullah memberikan hak lebih kepada az-Zubair, pada- hal sebelumnya beliau mengisyaratkan untuk memberi keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Ketika pria Ansar itu protes kepada Rasulullah, beliau lalu memberikan hak az-Zubair sepenuhnya sesuai dengan hukum yang semestinya. Lalu Urwah meneruskan bahwa az-Zubair berkata, Demi Allah, aku yakin ayat ini turun berkaitan dengan kejadian tersebut, falā warabbika la yu'minūna hattā yuhakkimūka fimā syajara bainahum.”

Jika para sahabat sangat berhati-hati dalam mengisahkan riwayat riwayat asbābun- nuzul, para ulama pada masa-masa berikutnya juga lebih hati-hati untuk menyeleksi riwayat-


riwayat yang sahih saja yang mereka muat dalam karya-karya yang terkait asbabun-nuzül. Hal ini ditegaskan misalnya oleh al-Wähidiy, "Riwayat-riwayat asbābun-nuzül hanya dapat diketahui melalui transmisi atau mendengar langsung riwayat-riwayat tersebut dari para sahabat yang menyaksikan langsung dan mengetahui peristiwa turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Mereka telah berusaha sungguh- sungguh untuk rnencari dan mengetahui asbābun-nuzül tersebut.

Lalu, bagaimana halnya riwayat-riwayat asbābun-nuzūl yang ber- sumber dari para tabiin? As-Suyūțiy menyatakan, jika riwayat tersebut menyatakan dengan jelas sebab nuzul ayat .dan berkualitas sahih, ia dapat diterima, sebagaimana halnya hadis-hadis marfu', terutama jika riwayat tersebut berasal dari para tabiin yang banyak menimba ilmu dari para sahabat secara langsung, seperti Mujahid bin Jabr (w. 104 H), Iktimah Madaniy (w. 105 H), dąn Saʻīd bin Hisyăm al-Asadiy (w. 94 H).4

4.     Hubungan Kontektualitas dengan Asbab al-Nuzul

 

Kontekstualitas adalah suatu metode interperetasi yang digunakan dalam menghubungkan orientasi konteks pembaca dengan teks tertulis. Ketika dihubungkan dengan Al-Qur’an , maka titik fokusnya kepada pembaca (penafsir) dari ayat al-Qur’an tersebut secara teks. Pada metode tersebut, konteks pada teks adalah dengan pendekatan sejarah sebagai latar belakang, kondisi sosial dan generasi teks sebagai variabel yang cukup penting dalam upaya kontekstualitas. Namun yang terpenting adalah menghubungkan dengan kondisi pembaca (penafsir), budaya, dan sosialnya. Oleh karena itu, esensi dari usaha ini adalah proses bottom- up, dari praktik (konteks) kepada refleksi (teks).5

Menurut hemat penulis, kontekstualisasi ayat al-Qur'an adalah upaya yang dilakukan dalam menghubungkan keselarasan kejadian pada masa ayat turun berdasarkan asbab al-nuzul dengan menganalisa keadaan sosial, lingkungan, dan kondisi masyarakat secara personal pada saat itu, kemudian menarik benang merahnya (subtasnsi) kepada konteks kekinian dengan mempertimbangkan berbagai kondisi baik budaya, sosial, tradisi, dan masyarakat secara personal. Dengan memahami metode tersebut maka ajaran agama Islam sebagai rahmatan lil

 

 

 


4 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat Kemenag, 2017), h. 32

5 Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutik Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Printing Cemerlang, 2013), h. 276.


'alamin akan tercapai, bahkan bukan hanya elastis dalam perkembangan zaman namun juga sejalan diberbagai tempat dibelahan dunia ini.

Mardan dalam karyanya berjudul “Al-Qur’an sebuah pengantar”, menjelaskan bahwa wawasan terkait asbab al-nuzul akan menjadi alat atau kendaraan kepada seseorang dalam mengantarnya pada proses memahami konteks diturunkannya suatu ayat. Konteks tersebut akan memberikan kejelasan terkait implikasi suatu firman, kemudian menemukan bahan dalam proses menafsirkan serta memikirkan terkait tata cara menerapkan firman tersebut pada situasi yang berbeda.6

Terkait penerapannya dalam proses pemahaman kontekstual, Abdullah Saeed membagi asbab al-nuzul dalam dua jenis, yakni makro dan mikro.

1.     Asbab al-nuzul makro berkaitan dengan:

a.  kondisi sosial, lingkungan, politik pada bangsa arab;

b.  risalah yang disampaikan al-Qur'an kepada kondisi saat itu;

c.  Budaya-budaya serta hal yang memiliki korelasi dengan al-Qur'an saat itu;

d.    Penggunaan bahasa oleh al-Qur'an dalam menyampaikan risalah-Nya serta penafsiran saat itu dipengaruhi oleh budaya masyarakat setempat waktu itu.

2.  Asbab al-nuzul dalam lingkup sempit atau mikro dijelaskan oleh Saeed sebagai riwayat-riwayat mengenai turunnya al-Qur'an yang dapat memberikan pemaknaan, konsep asbab al-nuzul mikro tersebut serupa dengan yang digunakan oleh ulama klasik.7 Istilah lain oleh Amin Abdullah menggunakan kalimat Sabab al-Nuzul (yang baru) padanan dari kata 'makro' serta Saba al-Nuzul al-Qadim (yang lama) padanan dari kata mikro.8

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa urgensi asbab al-nuzul dalam proses kontekstualisasi ayat al-Qur'an cukup besar. Untuk memperoleh makna yang luas dalam memahami ayat-ayat memerlukan pendekatan tersebut. Selain itu, kontekstualisasi yang dilakukan berimplikasi pada pembuktian bahwa agama Islam ini sudah jelas bersifat elastis disetiap zaman dan waktu (salihun fi kulli zaman wa makan).

 


6 Mardan, Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an secara utuh, (Cet. II; Jakarta:Pusaka Mapan Jakarta, 2010), h.49.

7 Hatib Rachmawan, “Hermeneutika Al-Qur’an Kontekstual: Metode Menafsirkan Al-Qur’an Abdullah Saeed”,

Jurnal Afkaruna, Vol 9 No 2(2013),h.154-155

8 Mu’ammar Zayn Qadafy, Buku Pintar Sababunnuzul Dari Mikro Hingga Makro, h.89.


B.    Kaidah-kaidah Asbab al-Nuzul

1.     Beberapa kaidah-kaidah asbab al-Nuzul

Dalam memahami kaidah disini dibagi menjadi dua yaitu :

اْلعِّبْرَةُ بِّعُمُوْمِّ ال لفْظِّ لََ بِّخُصُوْصِّ ال سبَبِّ Kaidah  a.

Yang berarti : “ungkapan itu didasarkan pada keumuman teksnya, bukan didasarkan atas kekhususan penyebabnya”.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِّ الْمَحِّيْ  ِّ ض قُلْ هُوَ اَذً  ى فَاعْتَزِّلُوا النِّ'سَاۤءَ فِّى الْمَحِّيْ  ِّ ض وَلَ تَقْرَبُوْهُ ن حَّٰتى يَطْهُرْ نَ فَاِّذَا تَطَ هرْنَ فَأْتُوْهُ ن مِّنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ ّٰ اُلل اِّ ن ّٰاَلل يُحِّ ب الت وابِّيْنَ

وَيُحِّ ب الْمُتَطَ 'هِّرِّيْنَ ٢٢۝٢

 

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al- Baqarah:222).

Kata Anas dalam suatu riwayat : “Jika istri orang-orang yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum dan di dalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam ditanya tentang hal itu, maka Alah Ta’ala menurunkan : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh…” Kemudian kata Rasulullah : “dengan mereka di rumah dan berbuatlah apa saja kecuali jima” (HR. Muslim)9

Pengertiannya adalah jawaban lebih umum dari pertanyaan atau sebab –nya. Dan sebab lebih khusus dari pada lafadz jawabnya. Ini secara lgis mungkin terjadi, dan kenyataannya juga benar-benar terjadi. Karena bentuk seperti ini tidak mengandung kekurangan, justru keumuman lafadz dengan kekhususan sebabnya akan menyampaikan kepada tujuan secara lebih sempurna dan efektif. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah yang dianggap keumuman lafadznya atau kekhususan sebabnya? Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya mencakup semua unsur dari lafadz tersebut, baik unsur-unsur sebab maupun unsur- unsur selain sebab.

 

 


9 Manna Al Qhattan, Mabahits Fii Ulum Al-Qur’an Darul Hadits Kairo Mesir 2009, Hal 120


b. Kaidah kedua menyatakan sebaliknya ْفِّظ الل َلِّبععموُم سَبِّب ال ْالِّعْبَرُةِّبُخُْصوِّص (Yang menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan keumuman lafal).

Kaidah ini berkaitan dengan permasalahan apakah ayat yang diturunkan Allah SWT berdasarkan sebab khusus yang harus dipahami sesuai dengan lafal keumuman ayat tersebut atau hanya terbatas pada sebab khusus yang melatar belakangi turunnya ayat itu. Dalam masalah tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan mufasir dan ahli ushul fiqh, kaidah yang dipakai adalah kaidah pertama, yaitu memahami ayat sesuai dengan keumuman lafalnya, bukan karena sebab khususnya. Sebagian kecil mufasir dan ahli ushul fiqh, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat bahwa ayat itu semestinya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan lafalnya yang umum. Dalam kaitan dengan ini Ridwan as- Sayyid, tokoh pembaru dari Mesir menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa terdapat unsur- unsur.

Contoh penerapan kaidah kedua: Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 115: اْلَمْشِّرُق َوِِّّّٰلِلّ

وَالْمَغْرِّبُ فَاَيْنَمَا تُوَل وْا فَثَم وَجْهُ ّٰاِّلل اِّن ّٰاَلل وَاسِّعٌ عَلِّيْمٌ ١٥۝١

“Hanya milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:115)

Jika dalam memahami ayat 115 ini kita tetapkan kaidah pertama, maka dapat disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap kearah mana saja, tanpa dibatasi oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana kita shalat. Kesimpulan demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Baqarah:149:

وَمِّنْ حَيْثُ خَرَجْتَ 'فَِّوَل وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِّدِّ الْحَرَ اِّم وَ اِّنهٗ لَلْحَ ق مِّنْ ' ربِّكَ وَمَا ّٰاُلل بِّغَافِّلٍ عَ ما تَعْمَلُوْنَ ٤٩۝١

“Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Sesungguhnya (hal) itu benar-benar (ketentuan) yang hak (pasti, yang tidak diragukan lagi) dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.”(Al- Baqarah:149)

Akan tetapi, jika dalam memahami Surat Al-Baqarah ayat 115 diatas dikaitkan dengan Asbabun nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, bahwa menghadap ke arah mana saja dalam shalat adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan, atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat (Masjidil Haram). Dalam kasus ayat yang demikian ini pemahamannya harus didasarkan pada sebab turunnya ayat


yang bersifat khusus dan tidak boleh berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat umum.

2.     Penerapan kaidah asbab al-nuzul

asbābun Dalam mengkaji asbābun-nuzul ayat-ayat Al-Qur’an, seseorang pasti akan dihadapkan pada pilihan riwayat-riwayat yang relatif banyak. Dalam buku-buku yang membahas asbābun-nuzul, disebutkan sekian banyak riwayat hadis yang dipandang memuat peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, belum lagi riwayat- riwayat hadis yang dinukil oleh para ahli tafsir dalam buku-buku tafsir Al-Qur’an. Dari riwayat-riwayat yang disebutkan dalam buku-buku tafsir maupun buku-buku asbābun-nuzul dan ‘ulum al-Qur’an lainnya, sebagian disebutkan sanadnya secara lengkap, namun sebagian yang lain hanya disebut perawi pertamanya.

Berikut ini adalah kaidah-kaidah dalam menyeleksi dan menetapkan hadis-hadis

asbābun-nuzul ayat Al-Qur’an.

 

Pertama, mendahulukan riwayat yang sahih daripada yang lemah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian-bagian sebelum ini, asbābun-nuzul terdiri atas riwayat-riwayat yang memuat peristiwa-peristiwa yang mengiringi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Layaknya hadis secara umum, ada hadis yang sahih dan ada pula hadis yang derajatnya di bawah sahih, daif, bahkan palsu. Kondisi inilah yang mendorong para ulama mengerahkan segala kemampuan untuk memilah hadis-hadis yang sahih.

Kedua, mendahulukan hadis yang senada dan selaras dengan teks ayat Al-Qur’an. Secara umum, asbābun-nuzul yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an itu ada dua macam:

a.     Perkataan yang berasal dari Nabi Muhammad, para sahabatnya, atau yang lain, kemudian Allah meresponnya, baik secara detail (tafsil) maupun global (ijmāl).

b.     Perbuatan yang dilakukan Nabi, para sahabatnya, atau yang lain, kemudian turun ayat Al-Qur’an untuk menanggapi perbuatan-perbuatan tersebut.

Ketiga, mendahulukan riwayat hadis yang disampaikan langsung oleh pelakunya. Hal ini karena pelaku yang menceritakan kisahnya sendiri tentu lebih mengetahui peristiwa sebenarnya daripada orang lain.

Keempat, mendahulukan riwayat hadis yang disampaikan oleh saksi mata. Ibnu Qudāmah juga menguatkan kaidah ini. Dia menyatakan, “Riwayat yang disampaikan oleh orang yang menyaksikan secara langsung suatu peristiwa lebih kuat daripada riwayat lainnya.”


Kelima, mendahulukan hadis yang selaras dengan konteks ayat. Yang dimaksud dengan konteks ayat adalah tema pokok ayat-ayat yang sebelum dan sesudah ayat dimaksud. Konteks ayat ini sangat membantu tidak hanya dalam menetapkan asbābun-nuzul, tetapi juga dalam mengungkap kandungan ayat Al-Qur’an.

Keenam, mendalukan hadis yang sesuai dengan fakta-fakta historis. Fakta-fakta Sejarah sangat penting untuk menetapkan riwayat yang lebih kuat di antara beberapa riwayat yang bertentangan. Dari sisi sejarah, hubungan antara asbābun-nuzul dengan ayat Al-Qur’an dapat dibedakan dalam dua kategori:

a.     Ayat turun mendahului suatu peristiwa, misalnya ayat turun di masa Mekah, tetapi sebab nuzulnya baru terjadi di Madinah. Yang demikian ini tidak termasuk dalam asbābun-nuzul karena asbābun-nuzul tidak boleh terjadi setelah turunnya ayat.

b.     Asbābun-nuzul terjadi lebih dahulu daripada turunnya ayat. Ini yang paling banyak terjadi dalam -nuzul Al-Qur’an.

3.     Sejarah pembukuan asbab al-nuzul

Sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Ulum Al-Qur’an, asbabun-nuzul telah mengalami beberapa fase perkembangan. Berikut ini beberapa fase yang menandai pertumbuhan dan perkembangan ilmu asbabun-nuzul.

a.     Fase pertama

Fase ini terbentang sejak abad ke-1 hingga paruh pertama abad ke-2. Fase ini mencakup masa Nabi dan para sahabatnya berikut peristiwa-peristiwa sosial politik yang dialami umat islam awal, mulai dari penurunan wahyu, konflik politik, terbentiknya pemerintahan islam, hingga peresmian Mushaf Usmani.

b.     Fase kedua

Setelah Nabi wafat, tonggak misi penyebaran islam beralih ke tangan para sahabat. Merekalah yang kemudian menyebarkan petunjuk dan ajaran yang pernah disampaikan oleh Nabi. Dari para sahabat inilah generasi tabiin menimba informasi terkait dengan Al-Qur’an.

Perhatian umat islam terhadap asbabun-nuzul sesungguhnya bisa dikatakan dimulai pada masa tabiin ini. Mereka menerima banyak data dan infirmasi yang berkaitan dengan latar belakang penurunan ayat-ayat Al-Qur’an dari informasi yang disampaikan para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad. Karena itulah dalam sumber-sumber asbabun-nuzul banyak ditemukan riwayat-


riwayat yang bersumber dari para sahabat terkenal seperti Ibnu Abbas, Aisyah,

Abdullah bin Mas’ud, dan lain-lain

c.     Fase ketiga

Fase ini dimulai dari masa kodifikasi hadis dan ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti tafsir, fikih, sirah, sejarah, dan sebagainya. Pada paruh kedua abad ke -2 Hijriah mulai berkembang upaya modifikasi ilmu-ilmu islam yang dimulai dengan perintah khalifah Umar bin Abdil Aziz untuk mulai mendokumentasikan hadits-hadits Nabi. Seiring berkembangnya kodifikasi haditys, perhatian terhadap asbabun-nuzul juga meningkat. Generasi akhir tabiin dan generasi sesudah tabiin semakin menunjukkan keingintahuan mereka terhadap berbagai peristiwa yang melatar belakangi penurunan ayat-ayat Al- Qur’an. Rasa ingin tahu generasi pasca tabiin ini mendapatkan jawaban dari riwayat-riwayat yang disampaikan oleh para tabiin, yang kemudian mereka kodifikasikan dalam berbagai karya terkait Al-Qur’an.10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


10 Muchlis M. Hanafi, Asbabun Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an (Jakarta, Balitang dan Diklat Kemenag, 2017), h. 45


BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Asbāb al-nuzūl merupakan salah satu cabang penting dalam kajian Ulumul Qur’an yang membahas tentang sebab-sebab atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Secara etimologis, asbāb berarti sebab-sebab, sedangkan nuzūl berarti turun. Secara terminologis, asbāb al-nuzūl diartikan sebagai peristiwa, pertanyaan, atau kondisi tertentu yang menjadi latar belakang turunnya suatu ayat Al- Qur’an.

Pemahaman terhadap asbāb al-nuzūl sangat penting dalam proses penafsiran Al- Qur’an karena dapat membantu mufasir memahami maksud ayat secara lebih tepat sesuai dengan konteks sejarah, sosial, dan kondisi masyarakat pada saat ayat tersebut diturunkan. Tanpa memahami sebab turunnya ayat, seseorang dapat mengalami kekeliruan dalam memahami makna dan tujuan dari ayat tersebut.

Cara mengetahui asbāb al-nuzūl hanya dapat dilakukan melalui riwayat-riwayat yang sahih, terutama dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya wahyu. Oleh karena itu, keabsahan riwayat menjadi faktor penting dalam menentukan kebenaran sebab turunnya suatu ayat.

Dalam kajian asbāb al-nuzūl juga terdapat beberapa kaidah penting yang digunakan para ulama dalam memahami ayat, di antaranya kaidah yang menyatakan bahwa yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz ayat, bukan kekhususan sebabnya, serta kaidah yang memandang bahwa pemahaman ayat dapat dibatasi oleh sebab khusus yang melatarbelakanginya. Selain itu, pemahaman terhadap asbāb al- nuzūl juga memiliki hubungan erat dengan pendekatan kontekstual dalam menafsirkan Al-Qur’an agar ajaran Al-Qur’an tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

Dengan demikian, mempelajari asbāb al-nuzūl sangat penting bagi umat Islam dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an secara lebih mendalam dan komprehensif.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qattan, Manna’. 2009. Mabahits fi Ulum al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadits.


Gusmian, Islah. 2013. Khazanah Tafsir Indonesia: Dari Hermeneutika hingga Ideologi. Yogyakarta: Printing Cemerlang.

Hanafi, Muchlis M. 2017. Asbabun Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Mardan. 2010. Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh. Jakarta: Pusaka Mapan.

Qadafy, Mu’ammar Zayn. Buku Pintar Sababun Nuzul: Dari Mikro hingga Makro.

Rachmawan, Hatib. 2013. “Hermeneutika Al-Qur’an Kontekstual: Metode Menafsirkan Al-Qur’an Abdullah Saeed.” 

Komentar

Postingan Populer