ULUMUL QURAN MATERI KE 7 METODE DAN CORAK TAFSIR
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam merupakan pedoman hidup yang
mengandung petunjuk bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Untuk memahami
kandungan Al-Qur’an secara benar dan mendalam, diperlukan suatu upaya
penafsiran (tafsir). Ilmu tafsir berkembang seiring dengan kebutuhan umat Islam
dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan konteks zaman, tempat, dan
kondisi sosial yang terus berubah.
Seiring perkembangan tersebut, para ulama mengembangkan berbagai
metode tafsir, seperti metode tahlili, ijmali, muqaran, dan maudhu’i. Masing-masing
metode memiliki pendekatan dan karakteristik tersendiri dalam menjelaskan makna
ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, muncul pula berbagai corak tafsir yang dipengaruhi
oleh latar belakang keilmuan mufassir, seperti corak bahasa, fiqh, tasawuf, filsafat,
hingga sosial kemasyarakatan.
Keberagaman metode dan corak tafsir ini menunjukkan kekayaan khazanah
keilmuan Islam, namun di sisi lain juga menuntut pemahaman yang tepat agar tidak
terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan Al-Qur’an. Oleh karena itu, penting
untuk mengkaji metode dan corak tafsir agar dapat memahami bagaimana para ulama
menafsirkan Al-Qur’an serta relevansinya dengan kehidupan modern.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan metode tafsir?
2. Apa saja jenis-jenis metode tafsir dalam Al-Qur’an?
3. Apa yang dimaksud dengan corak tafsir?
4. Apa saja macam-macam corak tafsir yang berkembang dalam Islam?
1C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian metode tafsir.
2. Untuk memahami jenis-jenis metode tafsir dalam Al-Qur’an.
3. Untuk mengetahui pengertian corak tafsir.
4. Untuk memahami berbagai macam corak tafsir yang berkembang.
23
BAB 1
PEMBAHASAN
METODE DAN CORAK TAFSIR
A. PENGERTIAN TAFSIR
Tafsir secara etimologi (bahasa), kata “tafsīr” diambil dari kata “fassara –
yufassiru - tafsīrān” yang berarti keterangan atau uraian.1 Sedangkan Tafsir menurut
terminologi (istilah), sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan yang dikutip oleh Manna‟
al-Qaṭān ialah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz al-Qur‟an,
tentang petunjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika
tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya tersusun serta hal-hal yang
melengkapinya2
Menurut al-Kilbiy dalam kitab at-Taṣliy, sebagaimana yang telah dikutip oleh
Mashuri Sirojuddin Iqbal dan A. Fudlali. Tafsir ialah mensyarahkan al- Qur‟an,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya
atau dengan isyarat, ataupun dengan tujuannya3
Menurut Ali Ḥasan al-‟Ariḍ, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara
mengucapkan lafadz al-Qur‟an makna-makna yang ditunjukkan dan hukum
hukumnya baik ketika berdiri sendiri atau pun tersusun serta makna-makna yang
dimungkinkan ketika dalam keadaan tersusun.4
Sedangkan menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy tafsir
adalah:
1
Rosihan Anwar, Ulum al-Qur‟an, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 209
2
Manna‟ al-Qaṭān, Pembahasan Ilmu al-Qur‟an 2, Terj. Halimudin, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), h. 164
3
Mashuri Sirojuddin Iqbal dan A. Fudlali, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: Angkasa, 2005), h. 87
4
Ali Ḥasan al-„Ariḍ, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Terj. Ahmad Akrom (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
1994), h. 34
“suatu ilmu yang di dalamnya dibahas tentang keadaan-keadaan al- Qur‟an al-karim
dari segi dalalahnya kepada apa yang dikehendaki Allah, sebatas yang dapat
disanggupi manusia.”5
Sebatas yang dapat disanggupi manusia memiliki pengertian bahwa
tidaklah suatu kekurangan lantaran tidak dapat mengetahui makna-makna yang
mutasyabihat dan tidak dapat mengurangi nilai tafsir lantaran tidak mengetahui apa
yang dikehendaki oleh Allah.6
Istilah tafsir merujuk kepada ayat-ayat yang ada di dalam al-Qur‟an, salah satu
di antaranya adalah di dalam ayat 33 dari surat al-Furqān:
Artinya: ”Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu
yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar
dan yang paling baik penjelasannya”.7
Pengertian inilah yang dimaksud di dalam Lisan al-Arab dengan “kasyf al
mugaṭṭa” (membuka sesuatu yang tertutup), dan tafsir ialah membuka dan
menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafal. Pengertian ini yang dimaksudkan
oleh para ulama tafsir dengan “al-īḍāḥ wa al-tabyīn” (menjelaskan dan
menerangkan).8 Dari sini dapat disimpulkan bahwa tafsir adalah menjelaskan dan
menerangkan tentang keadaan al-Qur‟an dari berbagai kandungan yang dimilikinya
kepada apa yang dikehendaki oleh Allah sesuai kemampuan penafsir.
B. METODE TAFSIR
Kata metode berasal dari bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau
jalan.9 Dalam bahasa Inggris, kata ini ditulis method, dan bahasa Arab
menerjemahkannya dengan manhaj dan dalam bahasa Indonesia, kata tersebut
mengandung arti: cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud
(dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya) cara kerja yang bersistem untuk
5
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu al-Qur‟an, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2002),
h. 208.
6
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu al-Qur‟an,.....h. 209
7
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur‟an, Al-Qur‟an dan Terjemahannya,(Departemen
Agama, 2004), h. 363
8
Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h.66
9
Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur‟an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h. 545
memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang ditentukan.10
Definisi ini menggambarkan bahwa metode tafsir al-Qur‟an tersebut
berisi seperangkat tatanan dan aturan yang harus diindahkan ketika menafsirkan al
Qur‟an. Adapun metodologi tafsir adalah analisis ilmiah tentang metode-metode
menafsirkan al-Qur‟an.11
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa metode tafsir adalah cara
yang ditempuh penafsir dalam menafsirkan al-Qur‟an berdasarkan aturan dan tatanan
yang konsisten dari awal hingga akhir.
Studi tentang metodologi tafsir masih terbilang baru dalam khazanah
intelektual umat Islam. Ilmu metode dijadikan objek kajian tersendiri jauh setelah
tafsir berkembang pesat. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika metodologi
tafsir tertinggal jauh dari kajian tafsir itu sendiri.12 Dalam perkembangan metodologi
selanjutnya, Ulama‟-ulama‟ mengklasifikasikan metode-metode penafsiran al
Qur‟an menjadi empat:
1) Metode Tahlily (analitis/ terperinci)
Metode tafsir Taḥlīliīy juga disebut metode analisis yaitu metode
penafsiran yang berusaha menerangkan arti ayat-ayat al-Quran dengan
berbagai seginya, berdasarkan urutan ayat dan surat dalam al-Qur‟an muṣḥaf
Utsmani dengan menonjolkan pengertian dan kandungan lafadz-lafadznya,
hubungan ayat dengan ayatnya, sebab-sebab nuzulnya, hadits-hadits Nabi
Saw., yang ada kaitannya denga ayat-ayat yang ditafsirkan itu, serta pendapat
para sahabat dan ulama-ulama lainnya.13
Dalam melakukan penafsiran, mufassir (penafsir) memberikan
perhatian sepenuhnya kepada semua aspek yang terkandung dalam ayat yang
ditafsirkannya dengan tujuan menghasilkan makna yang benar dari setiap
bagian ayat14. Sehingga terlihat seperti pembahasan yang parsial, dari tiap-
10
Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir al-Qur‟an Kontemporer Dalam Pandangan Fazlur Rahman, (Jambi:
Sulthan Thaha Press, 2007), h. 39
11
Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran al-Qur‟an,....h. 57
12
M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir, (Sleman: Teras, 2005), h. 37
13
Badri Khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir al-Qur‟an, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), h. 94
14
Azyumardi Azra (ed.), Sejarah & Ulum al-Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013), h.1736
tiap ayat yang ditafsirkan oleh para mufassir.
15
a. Langkah-Langkah Metode Taḥlīliīy
Dalam menafsirkan al-Qur‟an, mufassir biasanya melakukan
sebagai berikut:
1. Menerangkan hubungan (munāsabah) baik antara satu ayat
dengan ayat lain maupun antara satu surah dengan surah
lain.
2. Menjelaskan sebab-sebab turunya ayat (asbāb al- nuzūl).
3. Menganalisis mufradat (kosa kata) dan lafal dari sudut
pandang bahasa Arab. Untuk menguatkan pendapatnya,
terutama dalam menjelaskan mengenai bahasa ayat
bersangkutan, mufassir kadang kadang juga mengutip
syair-syair yang berkembang sebelum dan pada masanya.
4. Memaparkan kandungan ayat secara umum dan
maksudnya.
5. Menerangkan unsur-unsur fashāḥah, bayān dan i‟jāznya,
bila dianggap perlu. Khususnya, apabila ayat-ayat yang
ditafsirkan itu mengandung keindahan balāgah.
6. Menjelaskan hukum yang bisa ditarik dari ayat yang
dibahas, khususnya apabila ayat-ayat aḥkām, yaitu
berhubungan dengan persoalan hukum.
7. Menerangkan makna dan maksud syara‟ yang terkandung
dalam ayat bersangkutan. Sebagai sandarannya, mufassir
mengambil manfaat dari ayatayat lainnya, hadits Nabi
SAW, pendapat para sahabat dan tabi‟in, di samping
ijtihad mufassir sendiri. Apabila tafsir ini bercorak al
tafsīr al-„ilmi (penafsiran dengan ilmu pengetahuan), atau
al-tafsīr al- adābi al-ijtimā‟i mufassir biasanya mengutip
15
Muḥammad Baqir aṣ-Ṣadr, Madrasah al-Qur‟aniyyah, Terj. Hidayaturakhman, (Jakarta: Risalah Masa, 1992), h.
187
pendapat para ilmuwan sebelumnya, teori-teori ilmiah
modern, dan lain sebagainya.16
Metode Taḥlīliīy kebanyakan dipergunakan para ulama masa-masa
klasik dan pertengahan. Di antara mereka, sebagian mengikuti pola
pembahasan secara panjang lebar (ithnab), sebagian mengikuti pola singkat
(ijaz) dan sebagian mengikuti pula secukupnya (musawah). Mereka sama
sama menafsirkan al-Qur‟an dengan metode Taḥlīliīy , namun dengan corak
yang berbeda-beda.17
b. Contoh-contoh Kitab Tafsir
Di antara contoh-contoh kitab tafsir yang menggunakan metode
Taḥlīliīy ialah:
• Al-Jāmi‟ li Aḥkām al-Qur‟an karangan Syaikh Imam al-Qurṭūbi
• Jāmi‟ al-Bayān „an Takwīl Ayyi al-Qur‟an, karangan Ibn Jarīr
al- Thabariy.
• Tafsīr al-Qur‟an al-„Aẓīm, karangan al-Hāfidz Imad al-Din Abi
al- Fida‟ Ismāil bin Katsȋr al-Quraisyi al-Danasyqi.
• Al-Mīzān
fi
Tafsīr al-Qur‟an,
karangan
al
Allamah al-Sayyid Muhammad Husyan al- Thabaṭaba‟i.18
2) Metode Ijmālī (global)
Metode Ijmālī dalah menafsirkan al-Qur‟an dengan cara menjelaskan
ayat-ayat al-Qur‟an dengan singkat dan global, yaitu penjelasannya tanpa
menggunakan uraian atau penjelasan yang panjang lebar, dan kadang
menjelaskan kosa katanya saja.19
Menurut Asy-Syibarsyi, sebagaimana yang telah dikutip oleh Badri
Khaeruman, mendefinisikan bahwa metode tafsir ijmali adalah sebagai cara
menafsirkan al-Qur‟an dengan mengetengahkan beberapa persoalan, maksud
dan tujuan yang menjadi kandungan ayat-ayat al-Qur‟an.20
16
M. Quraish Shihab, et.al, Sejarah dan Ulumul Qur‟an, (Jakarta: Pusatak Firdaus, 2013), hlm. 173-174. Lihat
juga Al-Ḥayy Al-Farmawy, Metode Tafsir Mauḍu‟ī: Suatu Pengantar, Terj. Sufyan A. Jamrah (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 1996), h. 45-46
17
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h.70
18
Muhammad Amin Suma, UlumulQur‟an, (Jakarta: Rajawali Press, 2013), h. 380
19
Mundzir Hitami, Pengantar Studi al-Qur‟an Teori dan pendekatan, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta,2012), h. 46
20
Badri Khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir al-Qur‟an, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 988
Dengan metode ini mufassir tetap menempuh jalan sebagaimana
metode Taḥlīliīy, yaitu terikat kepada susunan-susunan yang ada di dalam
muṣḥaf Ustmani. Hanya saja dalam metode ini mufassir mengambil beberapa
maksud dan tujuan dari ayat-ayat yang ada secara global.21
Dengan metode ini mufassir menjelaskan makna ayat-ayat al-Qur‟an
secara garis besar. Sistematika mengikuti urutan surah-surah al-Qur‟an dalam
muṣḥaf Ustmani, sehingga makna-makna dapat saling berhubungan. Dalam
menyajikan makna-makna ini mufassir menggunakan ungkapan-ungkapan
yang diambil dari al-Qur‟an sendiri dengan menambahkan kata-kata atau
kalimat-kalimat penghubung, sehingga memberi kemudahan kepada para
pembaca untuk memahaminya.22 Dengan kata lain makna yang diungkapkan
itu biasanya diletakkan di dalam rangkaian ayat-ayat atau menurut pola-pola
yang diakui jumhur ulama‟, dan mudah dipahami orang. Dalam menafsirkan
ayat-ayat al-Qur‟an dengan metode ini, mufassir juga meneliti, mengkaji, dan
menyajikan asbāb al-nuzūl atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya
ayat, dengan cara meneliti hadits-hadits yang berhubungan dengannya.23
a. Contoh-contoh Kitab Tafsir
Di antara kitab-kitab tafsir yang menggunakan Metode Ijmālī adalah :
• Tafsīr al-Jalālain karya Jalal al-Din al-Suyuṭi dan Jalal al-Din al
Mahally
• al-Tafsīr al-Mukhtaṣar karya Commite Ulama (Produk Majlis
Tinggi Urusan Ummat Islam)
• ṣafwah al-Bayān li Ma‟aniy al-Qur‟an karya Husnain Muhammad
Makhmut
• Tafsīr al-Qur‟an karya Ibn Abbas yang dihimpun oleh al-Fairuz
Abady.24
3) Metode Muqāran (komperatif)
Metode ini adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat al-Qur‟an yang yang
21
Badri Khaeruman, Sejarah Perkembangan Tafsir al-Qur‟an,....., h. 99
22
Said Agil Husin al-Munawar, Al-Qur‟an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Ciputat: PT. Ciputat Press,
2005), h. 72
23
M. Quraish Shihab, Sejarah dan Ulumul Qur‟an, .... h. 185
24
Ali Ḥasan al-„Ariḍ, Sejarah dan Metodologi Tafsir,.... h. 749
mebahas suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau
antar ayat dengan hadis baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat
pendapat para ulama‟ tafsir dengan menonojolkan segi perbedaan tertentu dari
obyek yang dibandingkan.25
a. Macam-macam Metode Muqāran
Dari pemaparan di atas, metode muqāran ini menjadi tiga bagian yaitu:
1. Perbandingan ayat al-Qur‟an dengan ayat lain26
Yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih
masalah atau kasus yang berbeda, atau ayat-ayat yang memiliki redaksi
berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Pertentangan makna
di antara ayat-ayat al-Qur‟an dibahas dalam ilm al-nasikh wa al-mansukh.27
Dalam mengadakan perbandingan ayat dengan ayat yang
berbeda redaksi di atas ditempuh beberapa langkah: (1)
menginventarisasi ayat-ayat al-Qur‟an yang memiliki redaksi yang
berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda;
mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan
perbedaan redaksi; (3) meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan
menghubungkannya dengan kasuskasus yang dibicarakan ayat
bersangkutan; dan (4) melakukan perbandingan.28
Perbedaan-perbedaan redaksi yang menyebabkan adanya
nuansa perbedaan makna seringkali disebabkan perbedaan konteks
pembicaraan ayat dan konteks turunnya ayat bersangkutan. Karena
itu,„ilm al- munasabah dan „ilm asbāb al-nuzūl sangat membantu
melakukan al-tafsir al- muqāran dalam hal perbedaan ayat tertentu
dengan ayat lain. Namun, esensi nilainya pada dasarnya tidak
berbeda.29
2. Perbandingan ayat al-Qur‟an dengan Hadits30
Dalam melakukan perbandingan ayat al-Qur‟an dengan hadits yang
terkesan berbeda atau bertentangan ini, langkah pertama yang harus ditempuh
adalah menentukan nilai hadits yang akan diperbandingkan dengan ayat al-
25
Hamdani, Pengantar Studi al-Qur‟an, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015), h. 137
26
Mundzir Hitami, op. cit., h. 47
27
Azyumardi Azra (ed.), op. cit., h. 186
28
ibid., h. 189
29
M. Quraish Shihab, et. al, op. cit., 188
30
Hamdani, op. cit., h. 13810
Qur‟an. Hadits itu haruslah shahih. Hadits dhaif tidak diperbandingkan,
karena disamping nilai otentitasnya rendah, dia justru semakin bertolak.31
karena pertentangannya dengan ayat al-Qur‟an. Setelah itu
mufassir melakukan analisis terhadap latarbelakang terjadinya
perbedaan atau pertentangan antara keduanya.32
3. Perbandingan penafsiran mufassir dengan mufassir lain33
Mufassir membandingkan penafsiran ulama‟ tafsir, baik ulama‟ salaf
maupun khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur‟an, baik yang bersifat
manqūl (pengutipan) maupun yang bersifat ra‟yu (pemikiran).34
Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur‟an tertentu ditemukan
adanya perbedaan di antara ulama‟ tafsir. Perbedaan itu terjadi karena
perbedaan hasil ijtihad, latar belakang sejarah, wawasan dan sudut
pandang masing-masing.35
Sedangkan dalam hal perbedaan penafsiran mufassir yang satu
dengan yang lain, mufassir berusaha mencari, menggali, menemukan
dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila
mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas
argumentasi masing-masing.36
b. Contoh-contoh Kitab Tafsir
• Durrat al-Tanzīl wa Qurrat al-Takwīl (Mutiara al-Qur‟an dan
Kesejukan al-Takwīl), karya al-Khātib al-Iskāfi.
• Al-Burhān fī Tajwih Mutasyabih al-Qur‟an (Bukti Kebenaran dalam
Pengarahan Ayat-ayat Mutasyabih al-Qur‟an), karangan Tāj al-Qara‟
al-Kirmāni.37
4) Metode Mauḍū’I (tematik)
Metode mauḍū‟i ialah metode yang membahas ayat-ayat al- Qur‟an sesuai
dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun,
kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait
31
Azyumardi Azra (ed.), op. cit., h. 190
32
Al-Ḥayy Al-Farmawy, op. cit., h. 31
33
Ali Ḥasan al-„Ariḍ, op. cit., h. 75
34
Azyumardi Azra (ed.), op. cit., h. 191
35
Said Agil Husin al-Munawar, op. cit., h. 73
36
Ibid., h.191
37
Muhammad Amin Suma, op. cit., h. 39011
dengannya, seperti asbāb al-nuzūl, kosakata, dan sebagainya. Semua dijelaskan
dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang berasal dari al-Qur‟an,
hadis, maupun pemikiran rasional.
38Jadi, dalam metode ini, tafsir al-Qur‟an tidak
dilakukan ayat demi ayat, melainkan mengkaji al-Qur‟an dengan mengambil sebuah
tema khusus dari berbagai macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis yang
dibahas oleh al- Qur‟an.39
Prinsip utama dari metode tematik adalah mengangkat isu-isu doktrinal
kehidupan, isu sosial ataupun tentang kosmos untuk dikaji dengan teori al
Qur‟an, sebagai upaya menemukan jawaban dari al-Qur‟an terkait tema
tersebut.40
Dari pengertian di atas, akan timbul dua pemahaman terkait metode
mauḍū‟i. Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur‟an dengan
menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema ragam
dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut,
sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.41
Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur‟an
yang dibahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat al-Qur‟an dan
sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan
pengertian menyeluruh ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur‟an
secara utuh tentang masalah yang dibahas itu.42
Menurut al-Farmawiy metode mauḍū‟i ada dua bentuk penyajian:
a) Mauḍū‟i Surat
yaitu menjelaskan suatu surah secara keseluruhan dengan menjelaskan isi
kandungan surah tersebut, baik yang bersifat umum atau khusus dan menjelaskan
keterkaitan antara tema yang satu dengan yang lainnya, sehingga surah itu nampak
merupakan suatu pembahasan yang sangat kokoh dan cermat.43
1. Langkah-langkah Mauḍū‟i Surat
38
Al-Ḥayy Al-Farmawy, op. cit., h. 52
39
Muḥammad Baqir aṣ-Ṣadr, op. cit., h. 14
40
Ibid., h. 17
41
Tim Sembilan, Tafsir Mauḍū‟i al-Muntaha, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004), Jilid I, h. 20
42
M.Quraish Shihab, Membumikan al-Qur‟an,(Bandung: Mizan, 1992), h. 74
43
Al-Ḥayy Al-Farmawy, op. cit., h. 3512
Dalam hal langkah-langkah yang ditempuh untuk menentukan metode
mauḍū‟i surat, Muṣṭafā Muslim mengklasifikasikan menjadi empat langkah
yaitu:
a) Pengenalan nama surat
b) Deskripsi tujuan surat dalam al-Qur‟an
c) Pembagian surat ke dalam beberapa bagian
d) Penyatuan tema-tema ke dalam tema utama.44
2. Contoh kitab tafsir dengan metode ini adalah:
a) karya Syaikh Mahmud Syaltut (Tafsīr al-Qur‟an al-Karīm)
b) karya Muhammad al-Ghazali (Naḥwa Tafsīr al-Mauḍū‟i li suwar
al- Qur‟an al-karīm).
c) Karya al-Husaini Abu Farhah (al-Futūḥāt al-Rabbāniyyah fī al
Tafsīr al-Mauḍū‟i li al-āyāt al-Qur‟āniyyah).45
b. Mauḍū‟i atau Tematik
Metode mauḍū‟i atau tematik, bentuk kedua ini menghimpun pesan
pesan al-Qur‟an yang terdapat tidak hanya pada satu surat saja.46
Tafsir dengan metode mauḍū‟i ialah menjelaskan konsep al-Qur‟an
tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat
al- Qur‟an yang membicarakan tema tersebut. Kemudian masing-masing
ayat tersebut di kaji secara komprehensif, mendalam dan tuntas dari
berbagai aspek kajiannya. Baik dari segi asbāb al-nuzūl-nya,
munasabahnya, makna kosa katanya, pendapat para mufassir tentangr
makna masing-masing ayat secara par sial, serta aspek-aspek lainnya yang
dipandang penting. Ayat-ayat tersebut dipandang sebagai satu kesatuan
yang integral membicarakan suatu tema (mauḍū‟i) tertentu didukung oleh
berbagai fakta dan data, dikaji secara ilmiah dan rasioanal.47
44
Muṣṭafā Muslim, Mabāḥiṡ fī al-Tafsīr al-Mauḍu‟ī, (Damaskus: Dār al-Qalam, 2000), h. 28-29
45
Ahmad Syukri Saleh, op. cit., h. 53
46
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur‟an, Tafsir Maudhu‟i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung:
Mizan, 1997), h. xiii
47
Acep Hermawan, Ulumul Qur‟an: Ilmu Untuk Memahami Wahyu, (Bandung :Remaja Posdakarya, 2011), h.
118-11913
1. Langkah-langkah Mauḍū‟i atau Tematik
Langkah-langkah yang ditempuh dalam metode yang kedua ini adalah:
a) Memilih atau menetapkan masalah al-Qur‟an yang akan dikaji
secara tematik
b) Melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah
yang ditetapkan, ayat makiyyah dan madaniyyah.
c) Menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa
turunnya, disertai pengetahuan mengenai latarbelakang turunnya
ayat atau asbāb al-nuzūl
d) Mengetahui korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut di dalam
masing- masing suratnya.
e) Menyusun tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis,
sempurna, dan utuh (outline).
f) Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadis, bila dipandang
perlu, sehingga pembahasan menjadi semakin sempurna dan
semakin jelas.
g) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh
dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian
serupa, mengkompromikan antara pengertian yang „ām dan khāṣ,
antara yang muṭlaq dan yang muqayyad, mengsinkronkan ayat-ayat
yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat yang nāsikh
dan mansūkh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu
muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan
terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak
tepat.48
2. Contoh-contoh Kitab Tafsir
Diantara contoh-contoh kitab tafsir dengan metode mauḍū‟i atau tematik adalah:
a) Abbas Mahmud al-'Aqqad: Al-Mar'ah fi al-Qur'an (Wanita dalam Al
Qur'an).
48
Al-Ḥayy Al-Farmawiy, op.cit., h. 45-4614
b) Mahmud Syaltut: Tafsir al-Qur'anul Karim (meski bercorak analitis,
bagian awalnya menerapkan tema-tema tertentu).
c) Mustansir Mir: Tafsir Al-Maudhu'i (Tafsir Tematik).
d) Muhammad Mahmud Hijazi: Nahwa Tafsir Maudhu'i li Suwar al-Qur'an
al-Karim.
C. Pengertian dan Macam-macam Corak Tafsir
1. Pengertian Corak Tafsir
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata corak memiliki
beberapa makna. Diantaranya Corak yang bermakna bunga atau gambar (ada yang
berwarna-warna) pada kain (tenunan, anyaman dll), juga bermakna berjenis-jenis
warna pada warna dasar, juga berarti sifat (faham, macam, bentuk) tertentu.49 Jika
kata corak disambungkan dengan kata lain, maka akan memiliki arti tersendiri,
misalnya “Corak bangunan” maksudnya adalah desain bangunan, demikian juga
kalimat “Corak kasual” maka berarti corak yang sederhana, hal ini terlihat pada
kalimat “Untuk memunculkan corak kasual, dipilih kerah yang berkancing dan
berwarna cerah”.50 Arti corak yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah corak
yang berarti warna dan bukan jenis atau sifat.
Sedangkan dalam bahasa Arab corak berasal dari kata alwan, bentuk jamak
dari launun yang memiliki arti warna, macam51 dan tanda.52 Berbeda jika mencari
arti corak kedalam bahasa Arab. Akan keluar kata syakl (bentuk/macam) dan laun
(warna). Menurut Nasaruddin Baidan sampai saat ini belum ada mufassir yang
menggunakan istilah syakl dalam tafsir sebagai makna corak, sehingga tidak ada
yang berkata syakl al-Tafsir, tetapi istilah laun jamaknya alwan terdapat dalam kitab
al-Dzahabi al-Tafsir almufassirun, (corak-corak penafsiran
terdapat disetiap fasenya).53
49
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Cet.Ke-III, 2005),
h. 220
50
Ibid.,
51
Ahmad Warson Munawwir, Kamus AlMunawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 1299.
52
Ibrahim Anis dan Abdul Halim Muntasir, Al-Mu’jam Al-Wasith (Mesir: Maktabah Syurouq ad-Dauliyyah, 2004),
h. 847
53
Aldomi Putra, Metodologi Tafsir, Jurnal Ulunnuha, 2018, h. 56.15
Sementara pengertian tafsir secara etimologi (bahasa) berasal dari kata al
fasru yang artinya jelas dan nyata, dalam Lisan al Arab Ibnu Manzur menyebutkan
al-fasru bermakna membuka tabir, sedangkan at-tafsir artinya menyibak makna
dari kata yang tidak dimengerti.54
Dari definisi tafsir secara etimologi tersebut, dapat dimengerti bahwa tafsir
memiliki makna membuka tabir untuk sesuatu yang kasat mata dan juga berarti
menyingkap makna kata.55
Jadi laun tafsir adalah warna, arah atau kecenderungan mufassir, atau ide
yang mendominasi sebuah karya tafsir.56
Sedangkan tafsir secara terminologi menurut al-Zarkashi adalah
“Tafsir adalah ilmu untuk memahami, menjelaskan makna, dan mengkaji hukum
hukum serta hikmah hukum tersebut dalam kitab yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw.”57
Corak tafsir secara umum menurut pengertian di atas adalah kekhususan
suatu tafsir yang merupakan dampak dari kecenderungan seorang mufassir dalam
menjelaskan maksud-maksud ayat-ayat al-Qur’an.
Definisi corak tafsir antara lain dikemukakan oleh Fahd al-Rumi, yakni:
Tujuan yang menjadi arah penafsiran para mufassir dalam tafsir mereka dan
menjadikannya sebagai bagian pandangannya untuk menuliskan apa yang akan
mereka tulis.58 Dari pengertian di atas diperoleh pemahaman bahwa setiap ittijah
pasti menggambarkan kecenderungan penafsiran mufassir yang dihasilkan dari
pengetahuan yang diperoleh pada masanya dan penguasaan terhadap pengetahuan
tersebut dan tidak keluar dari kerangka berfikir yang telah digariskan di dalam
tafsirnya.
Akan tetapi, pengkhususan suatu tafsir pada corak tertentu tidak juga
menutup kemungkinan terdapat corak lain dalam tafsir tersebut. Corak (laun)
54
Muhammad bin Makram bin Manzur al-Ifriki al-Masri, Lisan al-‘Arab, Vol. 5, (Bairut: Dar Sadir, Cet. Ke-I, t.t), h.
55.
55
Muhammad Husain al-Dhahabi, ‘Ilmu al-Tafsir, (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.th.), h. 5.
56
Nasaruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), h. 388.
57
Muhammad bin Bahadir bin Abdullah al-Zarkashi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Vol. 1 (Bairut: Dar al-Makrifah,
1391 H), h. 13.
58
Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumy, Buhuts fi Ushul At Tafsir wa Manahijuhu (KSA: Maktabah At
Taubah, 1419 H), h. 55.16
sebuah kitab tafsir ditentukan oleh hal yang mendominasi pada kitab tersebut,
tergantung pada kemampuan dan kecenderungan keilmuan yang dimiliki oleh
seorang mufasir. Dan sejauh ini, ternyata tidak ada corak yang tunggal, yang ada
hanya corak yang dominan dan yang tidak dominan. Seperti halnya yang terjadi
pada tafsir al-Kasyaf karya Zamakhsari yang didalamnya memiliki dua corak
sekaligus, yaitu corak I’tiqadi dan Lughawi. Namun dalam tafsir tersebut lebih
dominan bercorak Lughawi (kebahasaan/balaghah) yang dipadukan dengan I'tiqadi
(teologis Mu'tazilah).
2. Macam-macam Corak Tafsir
Tafsir al-Qur’an memiliki beberapa corak di antaranya yang paling dikenal
dikalangan Ulama’ Tafsir adalah corak Fiqhi, Lughawi/Balaghi, Falsafi, Ilmi,
Adabi Ijtima’I, Shufi/ Isyari, dan I’tiqodi/Aqidah. Namun ada juga corak lain yang
muncul karena adanya perkembangan dan kebutuhan zaman, yakni corak corak
Tarbawi (yang muncul di era modern/kotemporer) dan corak Nafsi/Psikologi.
Berikut perinciannya;
1) Corak Fiqhi (Hukum)
Corak Fiqhi ialah corak tafsir yang lebih cenderung mencari hukum
hukum fikih dalam ayat-ayat al Qur’an. Corak ini memiliki karakteristik dalam
mencari ayat-ayat yang secara tersirat ataupun tersurat mengandung hukum
hukum fikih. Kemunculan corak tafsir ini diawali dengan adanya suatu masalah
terkait huku-hukum fikih, sementara Nabi Muhammad telah wafat dan hukum
yang diambil dari ijma’ ulama sangat terbatas, oleh karena itu mau tidak mau
para ulama yang berkompeten dari segi keilmuan dan ketawaan melakukan
ijtihad dalam mencari hukum-hukum dari berbagai persoalan yang muncul.59
Tafsir dengan corak ini lebih dikenal dengan sebutan tafsir ahkan sebab lebih
berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam al Qur’an.
Contoh Tafsir fiqih;
واقيموا الصلوة واتوا الزكوة واركعوا مع الركعين
(Surat al Baqarah ayat: 43)
Dalam menafsirkan ayat diatas, al Qurthubi membagi pembahasan ayat
59
Dinda Salsabila, et al., Pengertian Tafsir dan Coraknya Dari Zaman Nabi Hingga Sekarang, JBPAI, Vol. 3 No. 1
(2025) h. 35017
ini menjadi 34 masalah. Diantaranya masalah yang menarik ialah pembahasan
yang ke 16. Dia mendiskusikan berbagai pendapat mengenai hukum anak kecil
yang menjadi imam sholat. Diantara tokoh yang mengatakan tidak boleh adalah
al Thawri, Malik, dan Ashab Al Ra’yi. Dalam masalah ini al Qurthubi berbeda
pendapat dengan madzhab yang dianutnya, menurutnya anak kecil boleh
menjadi imam jika memang bacaan al Qur’annya baik.
Diantara para Mufassir yang menggunakan corak fiqih dalam
menafsirkan ayat ialah;
▪ Al Imam Hujjat al Islam Abi Bakr Ahmad bin Ali al Razi, al
Jasshash, karyanya yaitu Kitab Ahkam Al Qur’an.
▪ Al Kiya al Harasai, karyanya yaitu Kitab Ahkam Al Qur’an al Kiya
al Harasi
▪ Abi Bakar Muhammad bin Abdullah (Ibnul ’Arabi), karyanya yaitu
Kitab Ahkam Al Qur’an Ibn Al Arabi
▪ Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al Syaukani,
karyanya yaitu Kitab Tafsir Fath al Qadir
▪ Syaikh Muhammad Ali As Sayis, karyanya yaitu Kitab Tafsiru Ayat
Al Ahkam
▪ Ahmad Musthafa al Maraghi, karyanya yaitu Kitab Tafsir Al
Maraghi
▪ Abi Abdillah Muhammad Al Qurthubi, karyanya yaitu Kitab Jami’
li Ahkam al Qur’an wa a-Mubayyin lima tadzammanahu minal as
Sunnah wa ayi al Qur’an (himpunan hukum-hukum al Qur’an dan
penjelasan terhadap isi kandungannya dari al Sunnah dan ayat-ayat
al Qur’an)
2) Corak Lughawi/ Balaghi (Bahasa dan Sastra)
Tafsir lughawi terdiri dari dua kata, yaitu tafsir dan lughawi. Tafsir yag
akar katanya berasal dari فسر bermakna keterangan dan penjelasan.60 Kemudian
lafal itu diikutkan wazan فعل yang bererti menjelaskan atau menampakkan
sesuatu. Lughawi berasal dari kata لغى yang berarti gemar dan menetapi
60
Abu al-Husain Ahmad bin Faris, Maqayis al Lughah, Jilid 4 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 504.18
sesuatu.
61 Manusia yang gemar dan menetapi atau menekuni kata-kata yang
digunakannya maka kata – kata itu disebut lughah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan tafsir lughawi adalah tafsir yang mencoba menjelaskan makna-makna
al-Qur’an dengan menggunakan kaedah-kaedah kebahasaan, atau lebih
simpelnya tafsir lughawi adalah menjelaskan al-Qur’an melalui interpretasi
semiotik dan semantik yang meliputi etimologis, morfologis, leksikal,
gramatikal dan retorikal.62 Dengan demikian, maka tafsir lughawi itu
merupakan tafsir al-Qur’an yang menjelaskan ayat-ayat suci al-Qur’an lebih
banyak difokuskan kepada bidang bahasa. Maksudnya tafsir yang mengkaji Al
Qur’an dari segi nahwu, sharaf, balaghah (ma’any, bayan dan badi’) dan lain
sebagainya yang notabenenya adalah memahami ayat-ayat Al Qur’an dengan
pendekatan ilmu bahasa, maka seseorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an
dengan pendekatan bahasa harus mengetahui bahasa yang digunakan al-Qur’an
yaitu bahasa arab dengan segala seluk-beluknya, yang terkait dengan nahwu,
balaghah dan sastranya. Bahkan Ahmad Syurbasyi menempatkan ilmu bahasa
dan yang terkait (nahwu, syaraf, etimologi, balaghah dan qiraat) sebagai syarat
utama bagi seorang mufassir.63 Abu Hayyan mengatakan bahwa seorang
mufassir harus mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Mengetahui ilmu lughah, baik yang menyangkut isim, fi’il, maupun
huruf.
b. Megetahui tata aturan bahasa Arab, baik ketika belum tersusun dalam
suatu kalimat maupun setelah tersusun dalam bentuk kalimat.
c. Mengetahui adanya kata-kata atau kalimat yang baligh atau fashih
(ditinjau dari ilmu ma’any, bayan , dan badi’).
d. Mengetahui hal-hal yang ijmali, tabyin, umum, khusus, ithlaq, taqyid,
dan mengetahui pula dilalah amar dan nahi.
e. Mengetahui perbedaan kata-kata dalam bahasa Arab, baik ketika
adanya penambahan huruf maupun pengurangan-nya, dan adanya
61
Abu al-Husain Ahmad bin Faris, Maqayis al Lughah, Jilid 5 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 255.
62
Abd Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir: Sebuah Rekonstruksi Epistimologis (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2005), h. 34.
63
Ahmad Asy-Syirbashi, Sejarah Tafsir al-Qur’an, terj. Tim Pustaka Firdaus, cet. II (Jakarta: Pustaka Firdaus,
1991), h. 31.19
perubahan harakat dan sebagainya.64
Dengan demikian, berarti seseorang belum layak dan tidak pantas
menafsirkan al-Qur’an sebelum menguasai ilmu-ilmu yang disebutkan di atas
dan tidak akan mendapatkan hasil yang dalam karya tafsirnya, bahkan akan
menyesatkan umat dalam memahami al-Qur’an apabila tidak menguasai ilmu
bahasa Arab. Al Zahabi mengatakan bahwa tidak sepantasnya orang yang
beriman kepda Allah mendiskusikan kitab Allah (al-Qur’an) jika tidak pandai
bahasa Arab.65 Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seorang mufassir harus
mendalam bahasa Arab. Pengetahuan yang sempit tentang bahasa Arab tidak
cukup dipakai sebagai alat untuk menafsirkan al-Qur’an, karena kadang-kadang
suatu kata itu memiliki makna ganda (musytarak), sehingga seorang mufassir
yang demikan itu hanya mengetahui salah satu maknanya saja, sementara ada
kemungkinan makna yang dikehendaki dalam Al-Qur’an adalah makna lain
yang belum diketahuinya.
Contoh tafsir Lughawi yang dicontohkan oleh Gus Baha dalam
penafsiran Quraish Shihab, dalam Surat Al-Isra’ ayat 24;
واخفض لهما جناح الذل من الرحمة
“Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.”
(Q.S. Al-Isra’ [17]: 24)
Prof. Quraish Shihab menafsirkan ayat di atas dengan pola lughat, yaitu
dengan membahas arti dasar perkata. Kata janaha (جناح), pada ayat di atas oleh
Quraish Shihab diartikan sayap. Lalu ia menganalogikannya dengan burung.
Seekor burung, kata Shihab dalam Tafsir al-Misbah, merendahkan sayapnya
pada saat ia hendak mendekat dan bercumbu kepada betinanya, demikian juga
bila ia melindungi anak-anaknya. Sayapnya terus dikembangkan dengan
merendah dan merangkul, serta tidak beranjak meninggalkan tempat dalam
keadaan demikian sampai berlalunya bahaya. Dari sini ungkapan itu dipahami
dalam arti kerendahan hati, hubungan harmonis serta perlindungan dan
ketabahan.66
64
Abu Hayyan al-Andalusy al-Gharnathy, Al-Bahr al-Muhith Fi al-Tafsir, Juz I (Beirut: Daral- Fikr, 1992), h. 14-17.
65
Muhammad Husain al-Zahaby, Al-Tafsir wa al Mufassirun, Jilid I, cet. I (Beirut- Libanon: Dar al-Qalam, tt), h.
266.
66
https://tafsiralquran.id/corak-tafsir-lughawi-menilik-penafsiran-al-quran-quraish-shihab/ oleh Senata Adi
Prasetya, 14/01/2023, diakses 6 April 202620
Contoh lain kitab-kitab tafsir yang menggunakan jenis ini adalah kitab
al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari, kitab Tafsir ibn Arafah karya Muhammad
ibn Arafah at-Tunisi, kitab Irsyad al-Aql as-Salim karya Abu Su'ud, dan lain
sebagainya.
3) Corak Falsafi (Filsafat)
Pada masa keemasan Islam banyak buku-buku filsafat Yunani yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, sehingga membuat para intelektual
muslim banyak bergelut pada bidang ilmu ini. Dampaknya ialah berbagai aspek
keilmuan Islam dimasuki filsafat, tidak terkecuali ilmu tafsir. Secara definisi,
tafsir falsafi ialah cara penafsiran al-Qur’an yang dihubungkan dengan
permasalahan filsafat, atau bisa juga dimaknai dengan penafsiran ayat-ayat al
Qur’an dengan menggunakan teori-teori filsafat.67
Sedangkan menurut al-Dhahabi, tafsir falsafi adalah menafsirkan ayat
ayat al-Qur`an bersumber pemikiran atau perspektif falsafi, seperti tafsir bi al
ra’yi. Dalam hal ini ayat al-Qur’an lebih berfungsi sebagai pembenaran
pemikiran yang ditulis, bukan pemikiran yang membenarkan ayat al-Qur’an.68
Kaitannya dengan tafsir yang bercorak tafsir falsafi ini ulama terbagi
menjadi dua golongan: Pertama, mereka yang menolak ilmu-ilmu yang
bersumber dari buku-buku karangan para ahli filsafat, mereka menolaknya
karena menganggap bahwa antara filsafat dan agama adalah dua bidang ilmu
yang saling bertentangan, sehingga tidak memungkinkan untuk digabungkan.
Kedua, mereka yang mengagumi filsafat, mereka mendalami dan mengakui
filsafat selama hal tersebut tidak bertolak belakang dengan norma-norma Islam,
mereka berusaha mengombinasikan filsafat dan agama serta menghilangkan
pertentangan yang terjadi di antara keduanya.69
Diantara cara kelompok kedua yang mengombinasikan antara norma
norma Islam dengan filsafat ialah dengan cara menafsirkan teks-teks
keagamaan disesuaikan dengan teori-teori filsafat, seperti halnya penafsiran al
Farabi terhadap beberapa ayat al-Qur’an, misalnya Surat al-Hadid ayat 3;
والظاهر و الباطن
67
Abdul Syukur, Mengenal Corak Tafsir al Qur’an, El Furqonia, Vol. 01 No. 01 (2015), h. 94
68
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, h. 366.
69
Rosihan Anwar, Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), h. 169-17021
Al-Farabi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, tidak ada
keberadaan yang lebih sempurna daripada keberadaan-Nya, tidak ada yang
tersembunyi dari kekurangan sesuatu yang ada, dalam keberadaan Dzat-Nya
Dia zahir (tampak), dan sebab ke-zahiran-Nya Dia tidak tampak (bathin),
dengan-Nya tampaklah semua yang tampak, seperti matahari yang bisa
menampakkan semua yang tersembunyi, dan menyembunyikannya bukan
karena tersembunyi.70
Contoh lain dari tafsir falsafi ini adalah penafsiran ikhwan al-Shafa
mengenai surga dan neraka, mereka mengatakan, surga adalah alam aflak
(planet), dan neraka adalah alam yang berada di bawah bulan, yaitu alam dunia.
Mereka juga membahas tentang kesucian jiwa dan kerinduannya pada alam
aflak (planet), mereka mengatakan bahwa jasad yang berat dan tebal ini tidak
mungkin naik ke sana, jika jiwa meninggalkan surga dan tidak ada sesuatupun
yang menghalanginya dari perbuatan buruk, atau pendapat tidak baik, atau
kebodohan yang menumpuk atau akhlak tercela, maka akan berada di alam falak
lebih cepat dari kedipan mata tanpa waktu, karena keberadaannya tergantung
pada keinginan dan kecintaannya sebagaimana orang yang rindu ingin bertemu
dengan yang dirindunya, jika rindunya adalah alam jagat raya ini dengan
jasadnya, dan yang dirindunya dalah kenikmatan ragawi dan yang
diinginkannya adalah perhiasan ragawi, maka akan tetap di sini dan tidak akan
naik ke alam aflak, tidak akan dibukakan baginya pintu sorga dan tidak akan
masuk surga bersama malaikat.71
Beberapa karya para ulama dalam bidang tafsir falsafi ini diantaranya
ialah Rasa’il Ikhwan al-Shafa, Fushush al-Hikam dan Rasa’il Ibnu Sina.
4) Corak Ilmi (Saintik)
Tafsir sebagaimana disebutkan di atas adalah ilmu untuk memahami,
menjelaskan makna, dan mengkaji hukum-hukum serta hikmah hukum tersebut
dalam kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.72 Sedangkan ‘ilmi
70
Abdul Syukur, Mengenal Corak Tafsir al Qur’an, h.95
71
Ibid.
72
Muhammad bin Bahadir bin Abdullah al-Zarkashi, al-Burhan fi ‘ulum al-Qur’an, Vol. 1 (Bairut: Dar al Makrifah,
1391 H), h. 13.22
berasal dari kata ilmu mufrod dari ‘ulum yang artinya adalah pengetahuan.73
Jadi, tafsir ‘ilmi adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan
pendekatan ilmiyah atau menggali kandungan al-Qur’an berdasarkan teoriteori
ilmu pengetahuan. Kaidah tafsir Ilmi ada 3; kaidah kebahasaan, memperhatikan
korelasi ayat, berdasarkan fakta ilmiah yang telah mapan
Sedangkan yang dimaksud dengan tafsir ilmi menurut al Dhahabi adalah
tafsir yang menghimpun ungkapan-ungkapan ilmiah yang ada dalam ungkapan
bahasa al-Qur’an dan berusaha mengungkap berbagai ilmu pengetahuan dan
beberapa pendapat mengenai filsafat dari ungkapanungkapan tersebut.74 Alasan
yang melahirkan penafsiran ilmiah adalah karena seruan al-Qur’an pada
dasarnya adalah sebuah seruan ilmiah, yang banyak mengajak umat manusia
untuk merenungkan fenomena alam semesta, sehingga tidak heran ketika kita
banyak menemukan ayat-ayat alQur’an ditutup dengan ungkapan-ungkapan:
afala ta’qilun “Apakah kalian semua tidak berfikir” atau ayat: afala
tatafakkarun “Apakah kalian tidak memikirkannya” dan lain sebagainya.
Keberadaan elemen corak ilmiah dalam sebuah karya tafsir al Quran
menandai eratnya hubungan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan
teknologi. Meskipun pada satu sisi, corak dapat juga teridentifikasi dengan
melihat ittijah (orientasi) dari sang penafsir, dan ini pun hanya bersifat taqribi
(pendekatan dan kira-kira saja), bukan sesuatu yang qath‘i.75
Corak penafsiran ilmiah sejatinya menjadi bagian tidak terpisahkan dari
latar belakang suatu karya tafsir. Hal ini juga berlaku dalam khazanah literatur
tafsir Indonesia modern.Pemicu utamanya adalah selain sebagai salah satu
wujud langkah penting dalam upaya pembaharuan pemikiran Islam, literatur
tafsir lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ilmu dan hikmah
yang dikandung di dalam ayat-ayat al Quran.Upaya pembaharuan pemikiran
Islam dan kemunculan corak ilmi dalam karya tafsir al Quran merupakan suatu
keniscayaan.Beberapa isyarat-isyarat ilmiah yang diungkap oleh al Quran, di
antaranya proses reproduksi manusia, ilmu astronomi (falak), ilmu geologi,
73
Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir; Kamus Arab Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, Cet. Ke-
14,1997), h. 966.
74
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Vol.2 (Kairo: Dar al-Hadith, 2005), h. 417.
75
Jauhar Azizy dan M. Anwar Syarifuddin, Corak Ilmi dalam Tafsir Kemenag, Ulul Albab Volume 15, No.2 (2014):
h. 15223
ilmu geografi, ilmu biologi, ilmu kedokteran, ilmu hitung, dan ilmu genetika.76
Salah satu tafsir yang dikenal sebagai tafsir dengan kecenderungan ilmu
pengetahuan yaitu Tafsir Al-Jawahir karya Thanthawi Jawhari. Sebagai
mufassir yang dikenal dengan kecendurungan Ilmu Pengetahuan pastinya tidak
luput dari pembahasan tentang penciptaan manusia. Ketika menafsirkan salah
satu surat yang berkaitan dengan penciptaan manusia dari tanah yaitu surat al
Mu’minun/23:12 yaitu:
ولقد خلقنا اْلنسان من سللة من طين
“Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah”.
Thanthawi memulai dengan mengartikan maksud manusia dalam ayat
tersebut. Ia dalam tafsirnya mempunyai kesamaan dengan mufassir-mufassir
lain yang mengartikan al-insan pada ayat tersebut diartikan dengan Adam.
Kemudian saripati tanah dia artikan dengan sari yang bersih di antara sesuatu
yang kotor. Saripati yang demikian bersih itu yang merupakan dasar penciptaan
Adam. Bagi Thanthawi, ilmu yang berkembang dalam kaitannya dengan hal ini
adalah unsur tumbuh-tumbuhan dan biji-bijian yang dimakan manusia
kemudian membentuk mani atau unsur-unsur tersebut sebagai pembentuknya.
Hewan pun demikian dikatakan Thanthawi, pembentuknya juga berasal dari
unsur-unsur tumbuh-tumbuhan maupun biji-bijian.
Dalam pembahasan ini juga, Thanthawi kembali menjelaskan perihal
kekuatan-kekuatan yang ada dalam diri manusia kemudian menjelaskan bahwa
tanah, air dan udara terkumpul menjadi satu, maka yang paling tinggi adalah
kekuatan akal yang ia sebut dengan malaikat. Kekuatan ini mengungguli
kekuatan lain yakni kekuatan amarah yang bersemayam dalam hati dan
kekuatan syahwat yang biasanya hanya tergambar dari keinginan-keinginan
kehidupan manusia itu sendiri.31 Dengan menggunakan pendekatan akal dan
rasionya, Thanthawi menjelaskan cukup baik keajaiban-keajaiban yang dimiliki
manusia dengan tetap mengembalikan semuanya kepada unsur penciptaan
manusia yang di antaranya adalah tanah, air, udara serta unsur bumi lainnya.
Maka Thanthawi dengan demikian mengatakan, apabila direnungkan dan
dipikirkan, maka semua itu kembali kepada penciptanya yang berhak sebagai
76
Ibid.,24
tempat mengabdi dan ibadah manusia. Allah adalah sebaik-baik pencipta dan
sebaik-baik penciptan makhluk.
Contoh lain Tafsir Ilmiah dalam Tafsir Kemenag yaitu “Ayat tentang
tentang dilarangnya makan Babi”; Tafsir QS. Al Baqoroh : 173 tentang
Alasan Ilmiah Keharaman Babi. Babi adalah binatang pemakan segala jenis
makanan hingga sampah dan bangkai, serta kotorannya sendiri. Antibodi yang
tinggi, kolesterol, dan lemak tinggi dalam daging babi kurang menguntungkan
bagi kesehatan manusia yang memakannya. Dalam hal reproduksi, babi
berkembangbiak sangat cepat karena hormon pertumbuhan dan seksual yang
sangat tinggi. Kandungan hormon inilah menyebabkan babi tidak baik
dikonsumsi. Di samping itu, dalam tubuh babi terdapat beragam virus dan
cacing pita yang menjangkitkan penyakit. Babi juga menjadi media penularan
flu babi, flu burung, SARS, radang otak (Japanese B. Encephalitis), Stomatitis
dan myocarditis (peradangan mulut dan hati). Terakhir, kandungan lemak:
triglycerides dan kolesterol dalam daging babi 50% atau 15 kali lipat daging
sapi.
77 Alasan-alasan itulah yang dapat dijelaskan secara ilmiah mengapa Islam
mengharamkan daging babi.
Beberapa kitab yang menggunakan corak Ilmiah antara lain yaitu; Tafsir
al-Kabir (Fakhruddin al-Razi), Al-Jawahir (Thanthawi Jauhari), serta
seri Tafsir Ilmi Kemenag RI.
5) Corak Adabi dan Ijtima’i (Sastra sosial)
Secara etimologi berasal dari dua suku kata yaitu adabu & ijtima’i.
Adabu memiliki arti kesopanan dan tata krama. Sedangkan ijtima’i merupakan
bentuk mashdar dari fi’il madhi ijtama’a yang memiliki arti kemasyarakatan,
sosial. Secara terminologi, kata adabu ijtima’i adalah corak penafsiran yang
bernuansa sosial kemasyarakatan.78
Tafsir adabi ijtima’i dalam pembahasannya fokus untuk mengemukakan
ungkapan-ungkapan al-Qur'an secara teliti, lalu menjelaskan makna-makna
yang dimaksud oleh al-Qur'an tersebut dengan tutur bahasa yang indah dan
menarik, kemudian berusaha menghubungkan nas-nas al-Qur'an yang sedang
77
Kementerian Agama RI, Al Quran dan Tafsirnya, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), h. 252-253.
78
https://ibtimes.id/al-adaby-al-ijtimai-model-tafsir-muhammad-abduh/ , Roma Wijaya, 10/01/2023, diakses 7
April 2026.25
diteliti dengan kenyataan sosial dan sistem budaya yang ada.79
Tafsir Adabi Al-Ijtima’I memiliki dua pengertian. Pertama, bermakna
sebuah penafsiran dimana Sang mufassir mencoba untuk memperluas
pertimbangan kondisi manusia dalam fase dan peran mereka dan asal-usul
kondisi kekuatan dan kelemahan mereka yang berbeda, kemuliaan dan
penghinaan, pengetahuan dan ketidaktahuan, iman dan kekafiran, dan kemudian
mengikutinya setelah itu. Dengan membimbing orang, mereformasi kondisi
mereka, atau membuat undang-undang untuk mereka, dan cenderung ke
sosiologi dan sejarah. Kedua, bermakna sebuah interpretasi sosial dalam arti
tunduk pada konsep sosial dan kebutuhan zaman.
Dari pengertian tersebut, maka ilmuan yang mengartikan tafsir adabi
ijtima’i dengan tafsir sosio-kultural penulis anggap kurang lengkap, karena
tafsir adabi ijtima’i juga meliputi sisi balaghah dan kemukjizatan al-Qur’an,
sebagaimana diungkap oleh al-Dhahabi, tafsir adabi ijtima’i mengungkap sisi
balaghah dan kemukjizatan al-Qur’an, mengungkap makna dan tujuan al
Qur’an, menyingkap hukum-hukum alam raya dan norma-norma sosial
masyarakat, memuat solusi bagi kehidupan masyarakat muslim secara khusus
dan masyarakat luas secara umum.80
Jadi Corak penafsiran al Adabi al Ijtimai ialah corak penafsiran yang
berorientasi pada sastra budaya kemasyarakatan. Dengan kata lain bahwa suatu
corak penafsiran yang memiliki tujuan untuk menjelaskan ayat al Qur’an pada
segi-segi ketelitian leksikal dan redaksinya. Kemudian menyusun kandungan
ayat-ayatnya dalam suatu redaksi yang indah dengan penonjolan tujuan utama
turunnya ayat kemudian merangkaikan pengertian ayat tersebut dengan hikum
hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia serta
dapat memberikan pencerahan dan rangsangan intelktual.
Sedangkan Manna’ Qathan mendefinisikannya dengan; ”Tafsir yang
diperluas dengan riwayat salaf al Ummah dengan uraian tentang sunatulah
yang berlaku dalam masyarakat. Menguraikan gaya al Qur’an yang sukar
dengan menguak maknanya dengan perumpamaan yang mudah serta berusaha
memaparkan masalah-masalah yang musykil dengan maksud untuk
79
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun., h. 478
80
Ibid., h. 48026
mengembalikan kemuliaan dan kehormatan Islam serta mengobati penyakit
masyarakat dengan pentunjuk al Qur’an.”81
Corak tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’I terdapat dua karakteristik utama.
Pertama, sebuah interpretasi Al-Qur’an dengan uraian redaksi yang menarik dan
indah dengan tujuan menarik serta mengajak spirit ruh manusia agar lebih tekun
dalam beramal serta menunaikan petunjuk Al-Qur’an. Kedua, mengkorelasikan
ayat-ayat Al-Qur’an dengan sunnatullah yang telah legal dalam masyarakat agar
penafsiran Al-Qur’an tersebut bisa diterima dan dapat dimengerti oleh
masyarakat dengan mudah. Hal ini disebabkan adanya kesinambungan
kandungan Al-Qur’an dengan realita kehidupan yang mereka alami. Terlepas
dari perkembangan ilmu pengetahuan dan metodologi penafsiran, beberapa
tokoh yang menerapkan corak tafsir yang digagas oleh Muhammad Abduh
antara lain M. Rasyid Ridha (murid kepercayaan Abduh) dengan Tafsir al
Manar, A. Musthafa al-Maraghi dengan Tafsir al-Maraghi, Sayyid Quthub
dengan Fi Zilalil Qur’an, Hamka dengan Tafsir Al-Azhar , dan Quraish Shihab
dengan Tafsir al-Misbah.
82
Contoh Tafsir Adabi Ijtima’I dalam kitab tafsir Muhammad Abduh pada
surat Al-infithar ayat :13, beliau mengupas arti al-birr (kebaikan ) dan
kriteria abraar.
إن األبرار لفي نعيم
Beliau berkata, “tidak dianggap sebagai orang yang baik, sehingga
seseorang bisa mencukupi dirinya sendiri dan bisa memberikan kontribusi
kepada masyarakat. Jangan tertipu dengan orang-orang yang malas, yang
mengira dirinya sudah sampai pada maqam abraar dengan rakaat-rakaat
mereka di tempat sepi, atau tasbih-tasbih yang mereka dengungkan tanpa
memahami makna dari tasbih itu, atau jeritan-jeritan mereka yang kurang
pantas bagi seorang mu’min”.
Abduh mengkritik dan menyadarkan masyarakat pada saat itu yang
diwarnai oleh ajaran sufi, yang lebih menekankan pada aspek rohani (zikir,
wirid, dan memperbanyak puasa) yang mengakibatkan kelesuhan
81
Manna’ al-Qathan, Mubahish fi Ulum alQur’an, (Bairut:Muassasah al Risalah, 1976)
82
Abdurrahman Rusli Tanjung, Analisis Terhadap Corak Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’I, Analytica Islamica, no.
1(2014), h. 164-173. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/article/view/444 .27
perekonomian dan kemunduran umat.83
6) Corak Shufi/Isyari
Kata Sufi, menurut Ibnu Khaldun, kata tashawuf memiliki beberapa
bentuk pengertian, salah satunya ialah mushtaq dari kata shuf, karena para sufi
memakai pakaian yang berbeda dengan masyarakat umum yang memakai
pakaian mewah, mereka menggunakan kain shuf (tenunan dari bulu domba atau
yang disebut dengan wol), sebagai praktek gaya hidup sederhana dan
kezuhudan. Ada pula yang mengatakan, kata sufi diambil dari kata shafa’, yang
berarti suci, hal ini karena kesucian hati para sufi, dan kesucian kondisi batin
dan lahir mereka dari menentang Allah. Ada juga yang mengatakan diambil dari
shuffah yang dinisbatkan pada sahabat-sahabat Nabi dari golongan yang tidak
mampu yang kemudian mereka dikenal dengan ahli shuffah. Pendapat yang lain
menyebutkan bahwa kata ini bukan mushtaq tapi merupakan laqab (sebutan)
bagi mereka.84
Tafsir sufi adalah salah satu metode penafsiran Al-Qur’an yang berfokus
pada makna batin (esoteris) dari ayat-ayat Al-Qur’an. Berbeda dengan tafsir
tekstual yang menekankan aspek linguistik dan hukum, tafsir sufi lebih
menitikberatkan pada pengalaman spiritual, intuisi, serta hubungan langsung
antara manusia dan Allah.85
Tafsir sufi ialah tafsir yang ditulis oleh para sufi. Dan sufisme atau
Tasawuf ialah ajaran-ajaran yang bertujuan untuk mendapatkan hubungan
secara langsung dengan tingkat kedekatan yang tinggi kepada Allah SWT,
untuk itu pemahaman seseorang dalam memahami makna al Qur’an
dipengaruhi derajat dan keruhaniannya sehingga hasil penagfsiran para sufi
memiliki corak atau karakter yang kental dengan penafsir.
Jadi, Tafsir al Shufiyah ialah tafsir yang didasarkan pada olah sufistik,
dan tafsir ini dibagi menjadi dua, yakni tafsir sufi nadzhari dan tafsir sufi isyari.
Tafsir sufi nadzhari adalah tafsir sufi yang berpegang pada teori-teori dan ilmu
ilmu filsafat.86 Sedangkan tafsir sufi isyari adalah menafsirkan ayat-ayat al-
83
https://ibtimes.id/al-adaby-al-ijtimai-model-tafsir-muhammad-abduh/ , Roma Wijaya, 10/01/2023, diakses 7
April 2026.
84
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun., h. 100
85
Seyyed Hossein Nasr, The Study Quran: A New Translation and Commentary, HarperOne, 2015, h. 45.
86
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Vol.2, (Kairo: Dar al-Hadith, 2005), h. 297.28
Qur’an tidak sama dengan makna lahir dari ayat-ayat tersebut, karena
disesuaikan dengan isyarat-isyarat tersembunyi yang nampak pada para pelaku
ritual sufistik, dan bisa jadi penafsiran mereka sesuai dengan makna lahir
sebagaimana yang dimaksud dalam tiap-tiap ayat tersebut.87
Karakteristik utama tafsir sufi meliputi:
1) Penafsiran Isyari: Menggunakan simbolisme dan makna
tersembunyi dalam Al-Qur’an.
2) Pendekatan Kasyf (Penyingkapan Hakikat): Makna ayat dipahami
melalui pengalaman mistik dan kebersihan hati.88
3) Tafsir Berdasarkan Ilham dan Dzauq (Cita Rasa Spiritual):
Pemahaman yang diperoleh melalui kontemplasi dan pengalaman
batin.89
4) Fokus pada Penyucian Jiwa (Tazkiyatun Nafs): Tafsir sufi sering
dikaitkan dengan proses penyucian diri untuk mencapai pemahaman
yang lebih dalam terhadap wahyu ilahi.90
Salah satu tafsir sufi ialah tafsir yang ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir
Al-Jailani. Tafsir dengan nama lengkap al Faqtih al-Ilahiyyah wal Mafatih al
Ghaibiyah al-Maudhuhah lil Kalam al-Qur’aniyyah wa al-Hukm al
Furqaniyyah ini selesai ditulis oleh Al-Jailani pada hari Selasa 4 Sya’ban 1275
H. Tafsir lengkap menguraikan 144 surah dalam Al-Quran, mulai dari Surah
Al-Fatihah sampai Al-Nas. Secara teknis tata cara penfsiran Al-Jailani masih
sama dengan ulama salaf. Yakni menguraikan ayat dengan sepenggal-sepenggal
tiap kata atau kalimatnya. Sebagaimana metode syarh dan hasyiah dalam
literatur Islam klasik. Kutipan-kutipan hadis sebagai argumentasi juga tidak
luput digunakan oleh Al-Jailani dalam kitab tersebut. Di akhir surah beliau juga
memberikan beberapa paragraf tadabbur terhadap tiap surah.
Contoh dari penafsiran Tafsir Al-Jailani ialah;91
❖ Memaknai wala al-dhallin (الضالين لَو)
وْل الضالين﴾ بتغريرات الدنيا الدنية، وتسويالت الشياطين عن منهج الحق ومحجة اليقين
87
Ibid., h. 308.
88
Reynold A. Nicholson, The Mystics of Islam, Routledge, 1914, h. 78.
89
Sahl Al-Tustari, Tafsir al-Tustari, Fons Vitae, 2011, h. 28.
90
Abd al-Karim Al-Qushayri, Lata’if al-Isharat, Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah, 2000, hlm. 89.
91
https://tebuireng.online/mengenal-tafsir-sufi-tafsir-al-jailani/ 17 Oktober 2022, diakses 4 April 202629
Al-Jailani memaknai orang-orang tersesat pada kalimat terakhir di surah
Al-Fatihah adalah orang-orang yang diombang-ambingkan kehidupan dunia
fana, dan tipu daya setan yang menjauhkan dari jalan kebenaran dan arah
keyakinan.
Sementara mufasir lain seperti Syaikh Nawawi al-Bantani memaknai
orang-orang tersesat adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang jauh dari
agama Islam:
غير المغضوب أي غير دين اليهود الذي غضبت عليهم وْل الضالين أي غير دين النصارى الذين ضلوا
عن اإلسالم ويقال: المغضوب عليهم هم الكفار، والضالون هم المنافقون
Kontribusi para tokoh tafsir sufi seperti Sahl al-Tustari, Al-Ghazali, Ibn
Arabi, dan Jalaluddin Rumi menunjukkan bahwa tafsir sufi memiliki peran
besar dalam membentuk pemahaman spiritual dalam Islam. Karya-karya
mereka tidak hanya memperkaya studi tafsir, tetapi juga berpengaruh dalam
bidang filsafat, sastra, dan teologi Islam. Meskipun tafsir sufi mendapat kritik
dari sebagian ulama karena pendekatannya yang subjektif dan sulit dibuktikan
secara tekstual, tafsir ini tetap relevan dalam dunia modern. Dalam konteks
kontemporer, tafsir sufi berkontribusi dalam membangun pemahaman Islam
yang moderat dan inklusif, mendorong harmoni antaragama, serta memberikan
solusi bagi krisis spiritual yang dihadapi banyak individu di era modern.
7) Corak I’tiqodi (Teologis/Akidah)
Diantara corak tafsir ada pula yang bercorak i’tiqadi, kata i’tiqadi
diambil dari kata i’tiqad yang artinya keyakinan, kepercayaan atau dogma.92
Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa tafsir yang
bercorak i’tiqadi ialah tafsir yang pokok pembahasannya fokus pada masalah
akidah. Menurut al-Dhahabi, tafsir yang bercorak seperti ini membutuhkan
kecerdasan yang spesial, dan penyandarannya terhadap akal lebih besar
daripada penyandarannya terhadap teks, karena (terutama sekali tafsir i’tiqadi
yang bi al-ra’yi al-madhmum) untuk mempermudah mufassir nya menggiring
ibarah sesuai dengan keinginannya, dan membelokkan pandangan yang
berseberangan dengan pendapatnya.93
92
Atabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, t.th.), h. 156.
93
Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Vol.2, (Kairo: Dar al-Hadith, 2005), h. 31630
Tafsir teologis merupakan salah satu bentuk penafsiran Al Quran yang
tidak hanya ditulis oleh simpatisan kelompok teologis tertentu, tetapi lebih jauh
ia merupakan tafsir yang dimanfaatkan untuk membela sudut pandang sebuah
aliran teologis. Tafsir model ini lebih banyak membicarakan dan
memperbincangkan tema-tema teologis daripada mengedepankan pesan pokok
AlQuran. Seperti layaknya diskusi yang dikembangkan dalam ilmu kalam, tafsir
ini sarat muatan sektarian dan pembelaan-pembelaan terhadap paham-paham
teologis yang menjadi referensi utama bagi mufassirnya.94
Contoh tafsir dalam Q.S Al-Baqarah ayat 7 oleh aliran Mu‟tazilah;
ختم ّٰللا على قلوبهم وعلى سمعهم وعلى ابصارهم غشاوة ولهم عذاب عظيم
Ayat di atas bisa disebut sebagai bentuk isti’arah, karena sesungguhnya
hati, pendengaran, penglihatan merekalah yang tertutup. Ungkapan dalam ayat
itu bisa juga disebut sebagai tamtsil karena mereka tidak mengambil sedikitpun
dari petunjuk yang diberikan kepada mereka, dan mereka menggantikannya
dengan sesuatu yang lain yang dapat diibaratkan sebagai penutup (hijab) yang
dapat mengunci mati, sehingga kebenaran yang datang dari Allah tidak dapat
mereka terima.95
Beberapa kitab yang tafsir yang tergolong sebagai tafsir I’tiqodi ialah;
Kitab Al Kasyaf (Mu’tazilah) karya Az-Zamakhsyari, kitab Mafatih Al Ghaib
(Asy’ariyah) karya Fakhruddin Ar Razi, dan kitab Majma’ Al Bayan (Syi’ah)
karya At Thabrisi.
8) Corak Tarbawi (Pendidikan)
Tafsir al-Qur’an juga ada yang bercorak tarbawi, kata tarbawi berarti
sesuatu yang bersifat atau mengenai pendidikan96, dari arti tersebut, tafsir
tarbawi yaitu tafsir yang digunakan sebagai alat untuk mengeksplor ajaran
ajaran Islam dalam kaitannya guna mengembangkan dan mencapai tujuan
pendidikan.
Definisi dari tafsir tarbawi sendiri adalah tafsir yang menekankan
kepada tema-tema dan untuk keperluan tarbiyah (pendidikan Islam), sehingga
94
https://tafsiralquran.id/ragam-corak-tafsir-al-quran/ oleh Senata Adi Prasetya, 27/07/2020, diakses 6 April
2026
95
Abdul Syukur, Mengenal Corak Tafsir Al-Qur’an, JURNAL EL-FURQONIA, Vol.01 No.01 Agustus 2016, h. 97
96
Atabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, t.th.), h. 45431
titik fokus pembahasannya adalah sistem pengajaran yang ada dalam al-Qur’an,
seperti bagaimana Luqman mengajari anaknya untuk tidak menyekutukan
Allah, bagaimana al Qur’an mengajarkan umat Islam untuk berbuat baik kepada
kedua orang tuanya, selama kedua orang tuanya tersebut tidak mengajak pada
kesyirikan.
Contoh dari penafsiran bercorak seperti ini bisa kita lihat pada Surah
Luqman ayat 13:
وإذ قال لقمان ْلبنه وهو يعظه يا بني ْل تشرك باَّلل إن الشرك لظلم عظيم
”Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi
pelajaran kepadanya: hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah,
sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kedzaliman yang
besar.”97
Dalam ayat ini, Luqman bin ‘Anqa’ bin Sadun berpesan kepada anaknya
yang bernama Tharan agar tidak menyekutukan Allah, karena menyekutukan
Allah termasuk kedzaliman yang besar. Hal ini menurut Ibnu Katsir bisa
dimaklumi mengingat orang tua merupakan orang yang paling sayang terhadap
anaknya, maka pantas jika ia memberikan yang terbaik untuk anaknya, dan
pelajaran pertama yang diberikan oleh Luqman adalah ajaran ketauhidan dan
peringatan agar menjauh dari berbuat dzalim kepada Allah, yaitu dengan cara
menyekutukan-Nya.98
Beberapa karya mufassir yang tergolong sebagai tafsir tarbawi adalah
Namadzij Tarbawiyah min Alquran al-Karim karya Ahmad Zaki Tafahah (1980
M), Nadzariyah al-Tarbiyah fi Alquran wa Tatbhiqatuha fi Ahd al-Rasul karya
Dr. Aminah Ahmad Hasan (1985 M) dan Manhaj Alquran fi al-Tarbiyah karya
Muhammad Syadid (1991 M). Dan ketiga buku tersebut memberi konstribusi
yang sangat berharga bagi perumusan model tafsir tarbawi dan
pengembangannya.
9) Corak Nafsi/ Psikologi
Tafsir psikologi adalah upaya menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an dengan
menggunakan teori-teori psikologi untuk mengungkap isyarat-isyarat kejiwaan,
97
Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: UD Mekar, 2000), h. 654.
98
Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, (t.t, Daar Thayyibah, 1999), h. 412.32
motif tingkah laku, serta fenomena mental yang terkandung di dalamnya.99
Fokus utamanya bukan sekadar hukum (fikih) atau tata bahasa (balaghah),
melainkan bagaimana wahyu berinteraksi dengan struktur jiwa manusia (nafs).
Corak penafsiran psikologi (tafsir al nafs) juga dapat diartikan dengan
kecenderungan mufassir dalam memahami Al-Qur'an dengan menonjolkan
aspek kejiwaan, kesehatan mental, perilaku, dan penyucian jiwa (tazkiyatun
nafs). Pendekatan ini sering mensinergikan teks suci dengan prinsip-prinsip
psikologi modern atau sufisme untuk menjawab krisis mental kontemporer.
❖ Tafsir ini umumnya memiliki beberapa karakteristik utama:
a) Analisis Kepribadian: Membedah karakter tokoh (seperti Nabi
Yusuf as. atau Fir’aun) dari sudut pandang psikis.
b) Kesehatan Mental: Menggali konsep ketenangan (tuma’ninah),
kesabaran, dan syukur sebagai terapi psikologis.
c) Motivasi Tingkah Laku: Memahami dorongan manusia dalam
berbuat baik maupun buruk.
d) Edukasi Jiwa (Tazkiyatun Nafs): Proses penyucian jiwa untuk
mencapai tingkatan nafsu yang tinggi (mutmainnah).100
❖ Poin Penting Corak Penafsiran Psikologi:
a) Fokus Analisis: Menekankan pada pikiran, perasaan, dan
perilaku manusia (motivasi, emosi, kognisi).
b) Psikosufisme: Sering dipadukan dengan pendekatan tasawuf, di
mana kesehatan jiwa dicapai melalui penyucian hati (tazkiyat al
nafs), mencapai ketenangan (nafs mutma'innah), dan hubungan
spiritual vertikal/horizontal.
c) Kesehatan Mental: Menggunakan Al-Qur'an sebagai Asy
Syifa (penyembuh) untuk mengatasi krisis mental modern
seperti anxiety generation.
d) Metode: Sering menggunakan metode Maudhu'i (tematik)
untuk mengumpulkan ayat-ayat terkait jiwa/perilaku
dan Tahlili (analitik) untuk menafsirkan secara mendalam.
e) Konteks: Menafsirkan kisah-kisah Al-Qur'an untuk mengambil
99
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
(Bandung: Mizan, 1992), h. 78.
100
Achmad Mubarok, Psikologi Qur’ani (Jakarta: Al-Amanah, 2001), h. 45.33
pelajaran perilaku (ibrah) dan memberikan solusi psikologis atas
problematika kehidupan nyata.
❖ Urgensi Tafsir Psikologi
Pendekatan ini menjadi sangat relevan di era modern karena:
a) Relevansi Sosial: Menjawab tantangan depresi, kecemasan, dan
krisis identitas manusia modern.
b) Metode Dakwah: Memberikan pendekatan yang lebih humanis
dan menyentuh sisi emosional audiens.
c) Integrasi Ilmu: Menjembatani antara sains (psikologi) dengan
teks agama (wahyu).101
Corak ini berbeda dengan corak hukum atau sastra, karena fokus
utamanya adalah pemahaman batiniah dan dampak perilaku manusia terhadap
ketenangan jiwa.
Contoh konkret penerapan tafsir psikologi dengan mengambil salah satu
tema paling krusial dalam Al-Qur'an, yaitu mengenai ketenangan jiwa dan
mekanisme koping manusia saat menghadapi stres.
Analisis Tafsir Psikologi: QS. Ar-Ra’d Ayat 28;
ْۗ
الذين امنوا وتطمىن قلوبهم بذكر ّٰللا اْل بذكر ّٰللا تطمىن القلوب
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi
tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah
hati menjadi tenteram."
1. Analisis Terminologi Psikis (Nafsi)
Dalam kacamata psikologi, kata Tathma'innu (تطمىن) berasal dari
akar kata tuma'ninah. Secara psikologis, ini bukan sekadar absennya
rasa takut, melainkan kondisi Homeostasis Spiritual sebuah keadaan di
mana sistem psikis manusia mencapai keseimbangan yang stabil setelah
mengalami guncangan emosional.
102
2. Mekanisme "Dzikrullah" sebagai Terapi Kognitif
101
Hanna Djumhana Bastaman, Integrasi Psikologi dengan Islam: Menuju Psikologi Islami (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2005), h. 112.
102
Muhammad Usman Najati, Al-Qur’an wa ‘Ilm al-Nafs (Kairo: Dar al-Syuruq, 2005), h. 142.34
Tafsir psikologi memandang ‘Dzikir’ bukan hanya sekadar
aktivitas lisan, melainkan sebuah bentuk Cognitive Restructuring
(Restrukturisasi Kognitif).
▪ Alih Fokus: Saat manusia mengalami kecemasan (anxiety),
pikirannya biasanya terfokus pada ancaman masa depan atau
penyesalan masa lalu. Dzikir memaksa kesadaran kembali ke
titik "saat ini" (mindfulness) dan mengaitkannya dengan
entitas Yang Maha Kuasa.
▪ Perasaan Terkendali: Peneliti psikologi sering menyebut
adanya Internal Locus of Control. Dengan mengingat Allah,
seorang mukmin merasa bahwa meskipun ia tidak bisa
mengendalikan dunia, ia memiliki sandaran pada Dzat yang
mengendalikan segalanya.103
3. Hirarki Kebutuhan Jiwa
Jika merujuk pada teori Abraham Maslow tentang Self
Actualization, Al-Qur'an menawarkan level yang lebih tinggi, yaitu Self
Transcendence.
▪ Ketenangan (Tuma'ninah) dalam ayat ini dipandang sebagai
puncak kesehatan mental.
▪ Hati yang tenang (An-Nafs al-Mutmainnah) adalah kondisi di
mana individu tidak lagi didorong oleh ego (nafsu ammarah),
tetapi oleh kesadaran transendental yang melampaui
kepentingan materi.104
4. Relevansi Klinis: Psikoterapi Religius
Tafsir atas ayat ini sering digunakan dalam konseling Islam
untuk mengatasi:
▪ Anhedonia: Ketidakmampuan merasakan kebahagiaan.
▪ Existential Vacuum: Perasaan hampa karena kehilangan
makna hidup.
103
Achmad Mubarok, Psikologi Qur’ani (Jakarta: Al-Amanah, 2001), h. 89.
104
Hanna Djumhana Bastaman, Logoterapi: Psikologi untuk Menemukan Makna Hidup dan Meraih Hidup
Bermakna (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), h. 56.35
Melalui ayat ini, Al-Qur'an memberikan resep bahwa sumber
kebahagiaan bersifat internal-spiritual (hubungan dengan Tuhan), bukan
eksternal-material.
Beberapa kitab yang menggunakan corak ini ialah; Tafsir al Misbah karya
Quraish Shihab, Tafsir Fi Zilalil Qur’an karya Sayyid Qutbh, Tafsir al Nafsi li
Al Qur’an al Karim karya Dr. Abdul Aziz al Qausi.
3. Kelebihan dan Kekurangan Setiap Corak Tafsir
No Corak
Kelebihan
Kekurangan
1
Fiqhi
➢ Memberikan
Kejelasan
Hukum: Memberikan
pemahaman praktis mengenai
hukum syari'at yang terkandung
dalam Al-Qur'an bagi umat
Islam
➢ Kaya akan Perspektif
Hukum: Memperlihatkan
keragaman penafsiran hukum
(ikhtilaf) yang menjadi
kekayaan intelektual Islam,
bukan pemecah belah.
➢ Meredam
Fanatisme: Pendekatan ini
memungkinkan untuk meredam
fanatisme buta terhadap suatu
mazhab tertentu dengan
membandingkan berbagai
pandangan fiqih.
➢ Fokus pada Konteks
Praktis: Membantu
mempermudah manusia
mengaplikasikan hukum Allah
dalam kehidupan sehari-hari
(ibadah dan muamalah).105
➢ Fanatisme Mazhab: Seringkali
terjebak dalam pembelaan
berlebihan terhadap mazhab
tertentu, sehingga ayat Al-Qur'an
kadang dipaksakan mengikuti
pendapat mazhab.
➢ Parsial (Parsial): Pembatasan
penafsiran pada ayat hukum
membuat sifat universal dan
komprehensif Al-Qur'an terasa
kurang menyeluruh.
➢ Potensi Riwayat
Lemah: Terkadang tercampur
dengan riwayat-riwayat israiliyat
atau riwayat yang tidak sahih
dalam upaya menetapkan hukum.
➢ Kaku pada Teks: Cenderung
membatasi makna ayat hanya
pada persoalan hukum, sehingga
mengabaikan aspek makna lain
seperti tarbiyah (pendidikan)
atau hikmah.106
2
Lughawi
➢ Ketelitian Makna: Mampu
menjelaskan makna kosakata
dengan sangat spesifik dan
akurat berdasarkan akar kata
dan penggunaan bahasa Arab
pada masa turunnya Al-Qur'an.
➢ Mengungkap Keindahan
Balaghah: Menyoroti mukjizat
➢ Terjebak Tafsir
Harfiyah: Seringkali mufasir
terlalu fokus pada urutan kata dan
tata bahasa, sehingga melupakan
pesan utama atau tujuan praktis
dari ayat yang dibahas.
➢ Mengabaikan Konteks Historis
(Asbab Nuzul): Kurang
105
Muhammad Fauzan Hizbullah dan M. Rasyidul Fikri, Tafsir Hukmi (Corak Penafsiran dalam al-Qur’an), JSIM:
Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5, No. 6, 2025, h. 1392
106
Ibid.,36
sastra (i'jaz) Al-Qur'an, seperti
gaya bahasa, metafora, dan
gaya bahasa retorika
(balaghah).
➢ Menghindari Pemahaman
Dangkal: Membantu
membedakan nuansa makna
kata yang tampak serupa,
sehingga pemahaman menjadi
lebih mendalam.
➢ Interaksi
Psikososiologis: Mampu
mengungkap konsep etika,
estetika, dan keimanan yang
tersirat dalam struktur bahasa
Al-Qur'an.107
menekankan pada konteks
sejarah, latar belakang, dan
situasi sosial saat ayat diturunkan,
termasuk pengabaian
terhadap nasikh-mansukh (ayat
pembatal/dibatalkan).
➢ Perdebatan Linguistik yang
Panjang: Uraian seringkali
menjadi terlalu panjang dan
teoretis karena perdebatan
pendapat di antara pakar bahasa
Arab.
➢ Terlalu Teknis: Fokus yang
berlebihan pada bahasa dapat
menyulitkan pembaca umum
untuk mengambil intisari ajaran
Al-Qur'an secara langsung108
3
Falsafi
➢ Rasionalisasi
Agama: Memungkinkan
ajaran agama dipahami secara
logis dan relevan dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan.
➢ Abstraksi Makna: Mampu
menggali makna laten
(tersembunyi) yang lebih
dalam dari teks suci.
➢ Dialogis: Membantu
mendialogkan Al-Qur'an
dengan khalayak intelektual
tanpa terhalang budaya dan
bahasa.
➢ Fleksibilitas: Dapat
menyesuaikan penafsiran
dengan konteks modern yang
kental dengan rasionalitas.
➢ Dominasi Akal: Seringkali
logika mendominasi dan
mengaburkan makna literal ayat.
➢ Mengabaikan Konteks
Historis: Kurang
mempertimbangkan asbabun
nuzul (faktor historis) ayat suci.
➢ Penafsiran
Berlebihan: Berisiko
menyimpang dari makna asli Al
Qur'an akibat pemaksaan logika
atau pandangan filosofis
tertentu.
➢ Kerancuan
Sumber: Terkadang
mencampuradukkan riwayat
yang sahih dan tidak, serta
memasukkan elemen-elemen
dari pemikiran filsafat Yunani
yang tidak relevan.
4
Ilmi
➢ Membuktikan Mukjizat Al
Qur'an: Menunjukkan
keunggulan dan keunikan Al
Qur'an dalam ranah keilmuan
yang melampaui zaman
penurunannya.
➢ Relevan dengan
Zaman: Menjawab tantangan
modernitas dan
menghubungkan wahyu
➢ Sains Dianggap
Mutlak: Menjadikan sains
sebagai penentu kebenaran
agama, sehingga jika teori sains
berubah, tafsir agama ikut
goyah.
➢ Pemaksaan
Penafsiran: Seringkali
memaksakan ayat untuk sesuai
dengan teori sains yang belum
107
Umiarti Karimah dan Muh. Fathoni Hasyim, Dinamika Manhaj Lughāwī (Linguistik) Dalam Penafsiran, Jurnal
Pendidikan Bahasa Arab, Volume 5, Nomor 1 Juni 2023, h. 100.
108
Ibid.,37
dengan temuan ilmiah
kontemporer.
➢ Meningkatkan
Keyakinan: Meyakinkan umat
(khususnya kalangan
akademisi/non-Muslim) akan
kebenaran Al-Qur'an melalui
pendekatan rasional.
➢ Memotivasi Studi
Alam: Mendorong umat Islam
untuk meneliti ayat
ayat kauniyah (alam
semesta)109
tentu final, sehingga
menghilangkan makna aslinya.
➢ Ketergantungan pada
Barat: Umat Islam cenderung
menjadi konsumen produk
pemikiran/sains Barat, bukan
produsen atau penemu.
➢ Abai Konteks
Sosial: Menyibukkan diri hanya
pada keilmiahan ayat dan
mengabaikan persoalan realitas
politik dan sosial masyarakat.
➢ Kelemahan Penguasaan
Sains: Terkadang tafsir ini lahir
dari ketidakmampuan
memahami agama secara utuh,
sehingga mencari legitimasi dari
sains.110
5
Adabi
Ijtima’i
➢ Relevan dengan
Zaman: Mampu menjawab
tantangan dan permasalahan
sosial modern, membuat Al
Qur'an terasa "hidup" dan
aplikatif.
➢ Bahasa Mudah
Dipahami: Gaya bahasanya
sastrawi namun sederhana,
sehingga dapat diterima oleh
berbagai lapisan masyarakat,
tidak hanya kalangan
akademisi.
➢ Fokus Solusi: Menekankan
fungsi Al-Qur'an sebagai
petunjuk hidup (huda) untuk
memecahkan masalah
kemasyarakatan (kesehatan,
ekonomi, pendidikan,
keadilan).
➢ Menyatukan
Umat: Seringkali menghindari
perdebatan furu'iyah (cabang
fikih) yang kaku dan fokus
pada persamaan serta
kemaslahatan Bersama.
➢ Subjektivitas Tinggi:
Penafsiran seringkali
dipengaruhi oleh sudut
pandang, latar belakang
pendidikan, dan kondisi sosial
sang mufassir.
➢ Risiko Terlalu Bebas:
Kadang-kadang mengabaikan
kaidah bahasa Arab klasik atau
riwayat bil ma'tsur (tafsir
berdasarkan riwayat) demi
menyesuaikan dengan tren
modern.
➢ Kurang Mendalam secara
Kaidah: Terlalu fokus pada
makna kontekstual terkadang
membuat kedalaman analisis
linguistik atau hukum secara
mendetail menjadi terabaikan.
6
Shufi
➢ Kedalaman Spiritual: Mampu
mengungkap isyarat-isyarat
halus dan makna batin yang
tidak terjangkau oleh
pendekatan kebahasaan atau
➢ Subjektivitas Tinggi: Sering
dianggap sangat subjektif
karena bergantung pada
pengalaman spiritual (kasyaf)
masing-masing mufassir,
109
Maharani Puspa Suci dkk, Metodologi Tafsir Corak Ilmi, (Jakarta: Institut Ilmu al Qur’an, 2021)
110
Ibid., 38
hukum saja, sehingga
memberikan pemahaman
spiritual yang dalam.
➢ Penyucian Jiwa: Sangat
berfokus pada tazkiyatun
nufs (pembersihan jiwa),
membuat penafsirannya
aplikatif untuk pendidikan
akhlak dan mendekatkan diri
kepada Allah.
➢ Relevansi Pribadi: Penafsiran
seringkali terasa sangat
personal dan relevan dengan
pengalaman batiniah individu
pembacanya.111
sehingga maknanya bisa
berbeda-beda dan sulit diuji
secara ilmiah.
➢ Mengabaikan Makna
Lahir: Terlalu fokus pada
makna batin sering kali
membuat mufassir
mengabaikan makna zhahir
(literal) yang justru menjadi
landasan hukum utama.
➢ Potensi Menyimpang: Jika
tidak dibatasi oleh kaidah
kaidah syariat dan ilmu tafsir
yang kuat, tafsir ini berisiko
terjebak pada penafsiran yang
menyimpang atau jauh dari
maksud asli ayat.112
7
I’tiqodi
➢ Aplikatif &
Kontekstual: Menafsirkan Al
Qur'an agar menjawab
tantangan modernitas, sosial,
dan budaya.
➢ Mudah Dipahami: Bahasa
yang digunakan cenderung
sastrawi, indah, dan mudah
diterima oleh masyarakat
umum.
➢ Solutif: Fokus pada pemecahan
masalah kemasyarakatan
(seperti kemiskinan,
pendidikan, dan keadilan).
➢ Menghidupkan Al
Qur'an: Menjadikan Al-Qur'an
sebagai petunjuk aktif yang
relevan di setiap zaman
➢ Subjektivitas Tinggi:
Seringkali dipengaruhi oleh
pandangan pribadi mufassir.
➢ Risiko Terlalu Bebas: Kadang
mengabaikan kaidah bahasa
dan riwayat terdahulu karena
terlalu fokus pada rasio dan
konteks sosial.
➢ Kurang Konteks Historis:
Fokus yang terlalu intens pada
isu masa kini bisa mengurangi
kedalaman makna asbabun
nuzul (sejarah turunnya ayat).
8
Tarbawi
➢ Aplikatif (Tarbawi): Sangat
fokus pada tema-tema
pendidikan Islam, bimbingan,
dan pembentukan karakter.
➢ Bahasa Mudah
Dipahami: Menggunakan gaya
bahasa yang sastrawi namun
mudah dicerna, sehingga cocok
untuk kalangan masyarakat
umum.
➢ Relevan dengan Sosial
(Adabi): Seringkali
mengaitkan ayat dengan kondisi
masyarakat saat ini, menjadikan
➢ Subjektivitas
Tinggi: Kecenderungan
mufassir yang terlalu dominan
dapat memengaruhi makna ayat
untuk disesuaikan dengan
konsep pendidikan tertentu,
yang berpotensi menyimpang
dari makna orisinal.
➢ Kurang Mendalam secara
Linguistik: Seringkali lebih
fokus pada makna moral dan
sosial, sehingga kurang
mendalam dalam analisis
kebahasaan (bahasa Arab).
111
M. Rifki dkk, Corak Tafsir Shufi dan Isyari, (Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar Raniry, 2021), h. 9
112
Ibid.,39
penafsiran lebih hidup dan
kontekstual.
➢ Fokus
pada
Hikmah: Menitikberatkan
pada pesan moral dan tujuan
pendidikan di balik ayat, bukan
sekadar teoritis.113
➢ Risiko Terlalu
Rasional: Karena menekankan
pemahaman
masyarakat,
terkadang aspek teologis yang
mendalam kurang mendapat
perhatian dibandingkan
pendekatan bi al-ma'tsur.
114
9
Psikologi
➢ Relevansi Kontekstual yang
Tinggi: Mampu menjawab
persoalan kesehatan mental
modern (seperti depresi,
kecemasan, dan stres) melalui
perspektif Al-Qur'an.
➢ Pendekatan Humanis:
Menampilkan wajah Islam yang
santun dan memperhatikan
kondisi psikis pembaca,
sehingga pesan Al-Qur'an terasa
lebih personal dan menyentuh
hati.
➢ Fungsi Terapi (Psikoterapi):
Tafsir ini sering kali berfungsi
sebagai syifa (obat) bagi
pembaca karena menawarkan
solusi spiritual terhadap
problematika kejiwaan.
➢ Memperdalam Makna Kisah
Al-Qur'an:
Memberikan
analisis mendalam terhadap
karakter tokoh-tokoh dalam Al
Qur'an, misalnya psikologi Nabi
Yusuf saat menghadapi godaan
atau psikologi Nabi Musa saat
menghadapi Fir'aun.115
➢ Subjektivitas Penafsir: Sangat
bergantung pada penguasaan
psikologi sang mufasir. Jika
tidak hati-hati, penafsiran bisa
terjebak pada spekulasi pribadi
yang dipaksakan (eisegesis).
➢ Bahaya Reduksionisme: Ada
kecenderungan mereduksi
mukjizat Al-Qur'an hanya
sebatas fenomena psikis
manusia, sehingga dimensi
ketuhanan (ilahiyyah)
terkadang menjadi sekunder.116
➢ Anakronisme Teori: Sering
kali mufasir memaksakan teori
psikologi Barat (seperti
Psikoanalisis Freud atau
Behaviorisme) untuk
membedah ayat Al-Qur'an,
padahal teori-teori tersebut
bersifat tentatif dan bisa
berubah seiring riset terbaru.
➢ Pengabaian Aspek
Linguistik: Karena terlalu
fokus pada sisi mental, mufasir
terkadang mengabaikan kaidah
kebahasaan (balaghah) atau
asbabun nuzul yang menjadi
standar utama tafsir klasik.117
113
Iskandar Mirza dan Andri Wijaya, Analisis Kontribusi Tafsir Tarbawi Terhadap Pengembangan Pendidikan
Kritis dan Analitis, JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia: Teori, Penelitian dan Inovasi), Vol. 5, No. 1, 2025, h. 321-
322.
114
Ibid.,
115
Muhammad Uthman Najati, Al-Qur’an wa ‘Ilm al-Nafs (Kairo: Dar al-Syuruq, 2005), h. 15.
116
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
(Bandung: Mizan, 1992), h. 82.
117
Abdul Hayy al-Farmawi, Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i (Mesir: Matba’ah al-Hadhara al-Arabiyyah, 1977),
h. 45.BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat ditarik beberapa poin
kesimpulan utama sebagai berikut:
1. Distingsi Metode dan Corak: Metode tafsir adalah kerangka kerja atau
Prosedur teknis yang digunakan mufasir dalam menjelaskan isi Al-Qur'an
(seperti tahlili, ijmali, muqaran, atau maudhu’i). Sedangkan corak tafsir
(lawn) adalah warna, kecenderungan, atau orientasi pemikiran yang
mendominasi hasil penafsiran tersebut (seperti corak fistik, falsafi, ilmi,
sastra, sosial, hingga psikologi).
2. Evolusi Metodologi: Metodologi tafsir telah berkembang dari bentuk yang
sangat tekstual (bi al-Ma'tsur) menuju pendekatan yang lebih rasional (bi
al-Ra'yi). Penggunaan metode maudhu'i (tematik) menjadi puncaknya
karena dianggap mampu memberikan jawaban komprehensif terhadap
problematika kontemporer secara sistematis.
3. Pengaruh Konteks Sosial: Munculnya berbagai corak tafsir membuktikan
bahwa Al-Qur'an bersifat salihun likulli zaman wa makan (relevan untuk
setiap waktu dan tempat). Corak penafsiran sering kali dipengaruhi oleh
latar belakang keilmuan mufasir serta kondisi sosial-politik yang
berkembang pada masa tersebut.
4. Integrasi Keilmuan: Munculnya corak kontemporer seperti corak psikologi
atau corak tarbawi menunjukkan pentingnya integrasi antara ilmu agama
dan ilmu umum. Hal ini memperkaya khazanah intelektual Islam dalam
membedah aspek-aspek kemanusiaan yang belum terjelaskan secara
mendetail pada masa klasik.
5. Adanya corak tafsir yang sangat beragam memberikan kemudahan bagi kita
dalam menentukan mana tafsir yang akan kita pilih, tafsir yang memiliki
corak tertentu juga memberikan semacam pesan tersirat bagi kita mengenai
kondisi penafsirnya, apa aliran atau madzhab yang dianut oleh penafsir
tersebut.
40B. Saran
Demikianlah makalah ini dibuat sebagai bahan kajian dan pengetahuan agar kita
lebih memahami apa saja metode dan corak dalam menafsirkan al Qur’an. Selain itu
juga sebagai pembuka jalan untuk diskusi lebih dalam diantara mahasiswa agar
memperoleh pemahaman yang lebih dalam lagi.
Tentu dalam makalah ini masih banyak kurangnya. Untuk itu, saran dan
masukan dari Dosen Pengampu dan rekan-rekan Mahasiswa sangatlah dibutuhkan
dalam perbaikan makalah ini kedepannya.
41DAFTAR PUSTAKA
Al-Andalusy al-Gharnathy, Abu Hayyan. (1992). Al-Bahr al-Muhith Fi al-Tafsir, Juz I. Beirut:
Dar al-Fikr.
Al-‘Ariḍ, Ali Ḥasan. (1994). Sejarah dan Metodologi Tafsir. Terj. Ahmad Akrom. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Al-Dhahabi, Muhammad Husain. (2005). Al-Tafsir wa al-Mufassirun, Vol. 1 & 2. Kairo: Dar
al-Hadith.
Al-Dhahabi, Muhammad Husain. (t.th.). ‘Ilmu al-Tafsir. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Al-Farmawi, Abdul Hayy. (1977). Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i. Mesir: Matba’ah al
Hadhara al-Arabiyyah.
Al-Farmawy, Al-Ḥayy. (1996). Metode Tafsir Mauḍu’ī: Suatu Pengantar. Terj. Sufyan A.
Jamrah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al-Munawar, Said Agil Husin. (2005). Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki.
Ciputat: PT Ciputat Press.
Al-Qushayri, Abd al-Karim. (2000). Lata’if al-Isharat. Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah.
Al-Tustari, Sahl. (2011). Tafsir al-Tustari. Fons Vitae.
Al-Zarkashi, Muhammad bin Bahadir bin Abdullah. (1391 H). Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an,
Vol. 1. Beirut: Dar al-Makrifah.
Anis, Ibrahim dan Abdul Halim Muntasir. (2004). Al-Mu’jam Al-Wasith. Mesir: Maktabah
Syurouq ad-Dauliyyah.
Anwar, Rosihan. (2008). Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka Setia.
Anwar, Rosihan. (2013). Ulum al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. (1419 H). Buhuts fi Ushul At Tafsir wa
Manahijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2002). Ilmu-Ilmu al-Qur’an. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra.
Asy-Syirbashi, Ahmad. (1991). Sejarah Tafsir al-Qur’an. Terj. Tim Pustaka Firdaus. Jakarta:
Pustaka Firdaus.
42Azizy, Jauhar dan M. Anwar Syarifuddin. (2014). "Corak Ilmi dalam Tafsir Kemenag". Ulul
Albab, Vol. 15, No. 2.
Azra, Azyumardi (ed.). (2013). Sejarah & Ulum al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Baidan, Nashruddin. (2001). Metode Penafsiran al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baidan, Nashruddin. (2001). Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baidan, Nasaruddin. (2002). Metodologi Penafsiran al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bastaman, Hanna Djumhana. (2005). Integrasi Psikologi dengan Islam: Menuju Psikologi
Islami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bastaman, Hanna Djumhana. (2007). Logoterapi: Psikologi untuk Menemukan Makna Hidup
dan Meraih Hidup Bermakna. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Departemen Agama. (2000). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: UD Mekar.
Dinda Salsabila, et al. (2025). "Pengertian Tafsir dan Coraknya Dari Zaman Nabi Hingga
Sekarang". JBPAI, Vol. 3 No. 1.
Faris, Abu al-Husain Ahmad bin. (t.t). Maqayis al Lughah, Jilid 4 & 5. Beirut: Dar al-Fikr.
Hamdani. (2015). Pengantar Studi al-Qur’an. Semarang: CV Karya Abadi Jaya.
Hermawan, Acep. (2011). Ulumul Qur’an: Ilmu Untuk Memahami Wahyu. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Hitami, Mundzir. (2012). Pengantar Studi al-Qur’an Teori dan Pendekatan. Yogyakarta: LkiS
Yogyakarta.
Hizbullah, M. Fauzan dan M. Rasyidul Fikri. (2025). "Tafsir Hukmi (Corak Penafsiran dalam
al-Qur’an)". JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5, No. 6.
Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Qur’an al-Adzim. Daar Thayyibah.
Iqbal, Mashuri Sirojuddin dan A. Fudlali. (2005). Pengantar Ilmu Tafsir. Bandung: Angkasa.
Karimah, Umiarti dan Muh. Fathoni Hasyim. (2023). "Dinamika Manhaj Lughāwī (Linguistik)
Dalam Penafsiran". Jurnal Pendidikan Bahasa Arab, Vol. 5, No. 1.
Kementerian Agama RI. (2010). Al Quran dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi.
Khaeruman, Badri. (2004). Sejarah Perkembangan Tafsir al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia.
43Manzur al-Ifriki al-Masri, Muhammad bin Makram bin. (t.t). Lisan al-‘Arab, Vol. 5. Beirut:
Dar Sadir.
Mirza, Iskandar dan Andri Wijaya. (2025). "Analisis Kontribusi Tafsir Tarbawi Terhadap
Pengembangan Pendidikan Kritis dan Analitis". JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia), Vol.
5, No. 1.
Mubarok, Achmad. (2001). Psikologi Qur’ani. Jakarta: Al-Amanah.
Munawwir, Ahmad Warson. (1997). Kamus Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya:
Pustaka Progressif.
Muslim, Muṣṭafā. (2000). Mabāḥiṡ fī al-Tafsīr al-Mauḍu’ī. Damaskus: Dār al-Qalam.
Najati, Muhammad Usman. (2005). Al-Qur’an wa ‘Ilm al-Nafs. Kairo: Dar al-Syuruq.
Nasr, Seyyed Hossein. (2015). The Study Quran: A New Translation and Commentary.
HarperOne.
Nicholson, Reynold A. (1914). The Mystics of Islam. Routledge.
Prasetya, Senata Adi. (2023). Corak Tafsir Lughawi: Menilik Penafsiran Al-Quran Quraish
Shihab. Diakses dari https://tafsiralquran.id/corak-tafsir-lughawi-menilik-penafsiran-al
quran-quraish-shihab/ pada 6 April 2026.
Putra, Aldomi. (2018). "Metodologi Tafsir". Jurnal Ulunnuha.
Al-Qaṭān, Manna’. (1976). Mubahish fi Ulum al-Qur’an. Beirut: Muassasah al Risalah.
Al-Qaṭān, Manna’. (1995). Pembahasan Ilmu al-Qur’an 2. Terj. Halimudin. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Rohimin. (2007). Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Saleh, Ahmad Syukri. (2007). Metodologi Tafsir al-Qur’an Kontemporer Dalam Pandangan
Fazlur Rahman. Jambi: Sulthan Thaha Press.
Salim, Abd Muin. (2005). Metodologi Ilmu Tafsir: Sebuah Rekonstruksi Epistimologis.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shihab, M. Quraish. (1992). Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
44Shihab, M. Quraish. (1997). Wawasan al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan
Umat. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish, et.al. (2013). Sejarah dan Ulumul Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Suma, Muhammad Amin. (2013). Ulumul Qur’an. Jakarta: Rajawali Press.
Suryadilaga, M. Alfatih, dkk. (2005). Metodologi Ilmu Tafsir. Sleman: Teras.
Syukur, Abdul. (2015). "Mengenal Corak Tafsir al-Qur’an". El Furqonia, Vol. 01 No. 01.
Tanjung, Abdurrahman Rusli. (2014). "Analisis Terhadap Corak Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i".
Analytica Islamica, No. 1.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
Tim Sembilan. (2004). Tafsir Mauḍū’i al-Muntaha, Jilid I. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Wijaya, Roma. (2023). Al-Adaby Al-Ijtimai: Model Tafsir Muhammad Abduh. Diakses dari
https://ibtimes.id/al-adaby-al-ijtimai-model-tafsir-muhammad-abduh/ pada 7 April 2026.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an. (2004). Al-Qur’an dan
Terjemahannya. Departemen Agama.
45
Komentar
Posting Komentar