ULUMUL QURAN MATERI NAQDUL HADIS KRITIK (NAQD) HADITS DAN URGENSINYA
KRITIK (NAQD)
HADITS DAN URGENSINYA
Hadis sebagai sumber ajaran islam kedua
setelah Al-Quran menduduki posisi yang sangat penting. Hadis dari segi
periwayatan berbeda dengan Al-Quran.
Ayat Al- Quran diriwayatkan secara mutawatir secara keseluruhan, sementara
hadis Nabi sebagian dari periwayatnya berlangsung secara mutawatir dan sebagian
lagi secara ahad. Hadis Nabi dalam konteks perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi
telah tertuang dalam berbagai kitab telah menjadi konsumsi masyarakat luas.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah lahirnya berbagai bentuk pemahaman dari
masyarakat terhadap kandungan hadis yang terlepas dari pengetahuan tentang
kualitas sanad dan matan hadis yang bersangkutan.
Penelitian terhadap hadis-hadis yang
termaktub dalam berbagai kitab hadis merupakan suatu keharusan. Karena para mukarrij bersikap lapang dada dengan
mempersilahkan para ahli yang berminat untuk meneliti hadis terhimpun dalam
kitab hadis yang mereka susun.
Penelitian kritik hadis perlu dilakukan
sesuai pertimbangan teologis, historis- dokumenter, praktis dan pertimbangan
teknis. Sebagai salah satu sumber
ajaran Islam, hadis menempati posisi sentral dan sekiranya hadis nabi hanya
sebagai sejarah tentang
kehidupan nabi, niscaya perhatian para ahli terhadap periwayatan hadis berbeda
dengan yang berlangsung dewasa ini. Beberapa ayat Al-Quran yang menjadi dasar
argumentasi kehujjahan hadis Nabi dan semua ajaran yang dibawanya termasuk yang
berbentuk hadis merupakan suatu keniscayaan. Keyakinan ini mendorong umat islam
untuk dari dahulu hingga sekarang berupaya menjaga dan memelihara hadis dari kekeliruan dan pemalsuan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari Naqd
hadits?
2.
Apakah pengertian dari penelitian
kritik hadits?
3.
Apakah tujuan dari penelitian
kritik hadits?
4.
Bagaimana sejarah
kritik hadits pada masa nabi SAW?
5.
Bagaimana sejarah
kritik hadits pada masa Khulafa Rasyidun?
6.
Apa saja
kode etik kritik hadits?
C. Manfaat
1.
Secara Teoritis
Makalah ini diharapkan menjadi
salah satu bahan informasi dalam pembuatan
makalah dibidang yang sama dan lebih disempurnakan lagi.
2. Secara Akademis
Bermanfaat secara
akademis sebagai khasanah ilmu pengetahuan dan
literatur bacaan.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Naqd Hadis
1. Pengertian Etimologis (Bahasa)
a. Bahasa Arab Kata Naqd (ٌَْد) dalam bahasa Arab berakar dari kata
: naqada – yanqudu – naqdan. Secara leksikal, istilah ini memiliki
beberapa arti:
1)
Memilah dan Membedakan: Awalnya digunakan dalam konteks transaksi keuangan, yaitu aktivitas membedakan antara dirham yang asli (al-jayyid) dengan yang palsu atau cacat (ar-radi’). 1
2) Menampakkan Cacat: Memberikan penilaian
terhadap sesuatu untuk menunjukkan kualitas baik dan buruknya.
3)
Kritik: Dalam konteks sastra
atau pemikiran, ia berarti upaya menguji sebuah karya secara objektif. 2
b. Bahasa Inggris Dalam literatur Barat atau studi Islam internasional, Naqd
diterjemahkan sebagai
"Hadith Criticism".
1) Kata "Criticism" berasal dari
bahasa Yunani krinein, yang berarti
memisahkan, memilih, atau menghakimi.
2)
Dalam tradisi akademik Inggris, istilah ini merujuk
pada "Historical-Critical
Method" (Metode Kritik-Historis), yaitu pendekatan ilmiah untuk
memverifikasi keaslian suatu dokumen sejarah atau laporan lisan melalui
analisis internal dan eksternal. 3
2.
Pengertian Terminologis (Istilah)
Secara terminologi, Naqd Hadis didefinisikan
sebagai suatu disiplin ilmu yang mengevaluasi validitas sebuah riwayat. Para
ulama hadis (muhadditsin)
mendefinisikannya sebagai:
"Aktivitas
penelitian ilmiah untuk memeriksa ketersambungan rantai transmisi (sanad) dan integritas teks (matan) guna membedakan antara hadis yang dapat
diterima (maqbul) dan yang ditolak (mardud)." 4
Kritik ini mencakup dua dimensi utama:
1.
Naqd as-Sanad
(External Criticism): Pemeriksaan terhadap biografi perawi (Rijal al-Hadits), keadilan, daya ingat (dhabth), serta ketersambungan antar perawi dalam rantai sanad.
![]()
1
Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, Jilid 3 (Kairo:
Dar al-Ma’arif, t.th),
hlm. 449
2
Muhammad Musthafa
al-Azami, Memahami Metodologi Hadis
Nabi, terj. (Jakarta:
Gaya Media Pratama,
2003), hlm.
56.
3 Jonathan A.C.
Brown, Hadith: Muhammad’s Legacy
in the Medieval and Modern World
(Oxford: Oneworld Publications,
2009), hlm. 67.
4 Nuruddin 'Itr, Manhaj al-Naqd fi 'Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr,
1997), hlm. 35.
2. Naqd al-Matan (Internal Criticism): Pemeriksaan terhadap
isi teks untuk memastikan tidak adanya
kejanggalan (syadz)
atau cacat tersembunyi (‘illat), seperti pertentangan dengan Al-Qur'an
atau akal sehat yang eksplisit. 5
B. Pengertian Penelitian Kritik
Hadits
Dalam bahasa Arab kritik dikenal dengan
(naqd) bermakna (mayyazah) yaitu meneliti dengan seksama (kritik). Secara istilah terdapat beragam pengertian
diantaraya :
a) Menurut al-A’zhamiy
Membedakan mana hadis shahih dari yang dhaif dan memberi
penilaian terhadap periwayat sebagai periwayat yang tsiqah atau kena jarh.6
b) Menurut Muhammad
Thahir al-Jawabiy
Penetapan status jarh
atau ‘adil pada periwayat hadis dengan menggunakan idiom khusus menunjukkan
makna-makna tertentu yang mudah diketahui oleh para ahlinya, dan mencermati
matan-matan hadis sepanjang shahih sanadnya untuk tujuan penetapan keshahihan
atau kedhaifan dan upaya menyingkap kemusykilan pada matan hadis yang shahih serta mengatasi gejala kontradiksi antar
matan dengan mengaplikasikan tolak ukur yang detail. 7
Dalam bahasa arab penelitian kritik
hadis dikenal dengan istilah naqd
al-hadits. Kata naqd berarti
penelitian, analisis, pengecekan dan pembedaan.8 Berdasarkan keempat makna
ini, kritik hadis berarti penelitian kualitas hadis, analisis terhadap sanad
dan matannya, pengecekan hadis ke dalam sumber-sumber, serta pembedaan antara
hadis autentik dan yang tidak. Dalam al-Quran dan hadis sendiri tidak ditemukan
kata al-naqd yang digunakan dalam
arti kritik. Namun,ini tidak berarti bahwa konsep kritik tidak dikenal dalam
al-Qur’an sebab pada kenyataannya, al- Quran menggunakan kata yamiz (bentuk mudhari’ dari kata maza)
untuk maksud ini yang berarti memisahkan dan membedakan sesuatu dari sesuatu
yang lain.Barang kali
![]()
5 Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 1992),
hlm. 112.
6
Al-A’zhamiy, Manhaj
Naqd ind al-Muhadditsin Nasyituhu wa tarikhuhu,
(Riyadh: Maktabah al-Kautsar, 1410 H.)
h. 5. lihat juga Ibn Munzir,
Lisan al-Arab, (Beirut : Dar al-Haya’ al-Turats alArabiy, 1996 M./ 1416 H.) juz. XIV, h. 254. lihat juga Thahir
Ahmad alZawiy (selanjutnya disebut al-Zawiy) Tartib al-Qamus al-Muhith ‘ala
Thariqah al-Misba al- Munir wa Asas al-Lughah (Beirut : Dar al-Fikr
[t.th.])Cet. III, juz IV, h. 627 dan al-Husayn Ahmad ibn Faris ibn Zakariya ( selanjutnya disebut Zakariyya)
Mu’jam Muqayis alLughah, (Beirut : Dar al-Fikr [t.th.] ) juz V, h. 105
7 Muhammad Thahir al-Jawabiy (selanjutnya disebut
alJawabiy), Juhud al-Muhadditsin fiy Naqd
Matan al-Hadits alSyarif,(Tunisia: Mu’assasah, 1986), h.94
8 Hans Wehr, A. Dictionary of modern Written
Arabic (London: George
Allen & Unwin Ltd., 1970),
hlm, 990.
berangkat dari konsep inilah Muslim ibn al-Hajjaj
pada abad ketiga Hijriah
(w.261 H) memberi judul
bukunya yang membahas kritik hadis dengan kitab al-Tamyiz.
C. Tujuan Penelitian Kritik
Hadits
Tujuan penelitian kritik hadis yaitu
untuk meguji dan menganalisis secara kritis apakah secara historis hadis dapat
dibuktikan kebenarannya berasal dari Nabi atu tidak. Tujuan utama penelitian
kritik hadis ialah untuk menilai apakah secara historis sesuatu yang dikatakan
sebagai hadis memang benar-benar berasal dari nabi atau tidak. Menurut M.
Syuhudi Ismail, sangat penting mengingat kedudukan kualitas hadis erat sekali
kaitannya dengan dapat atau tidak dapatnya suatu hadis dijadikan hujjah agama.9
Dilihat dari segi tujuan, uji kebenaran
(verifikasi) difokuskan pada matan hadis. Hanya saja dalam operasional
penelitian (kritik) hadis, sanad menjadi objek utama penelitian. Fokus pada
sanad ini seperti yang dikatakan oleh Ibn Khaldun (w. 808 H/1406 M), telah
dilakukan oleh ulama hadis ketika mereka meneliti berita dengan berpegang pada
kritik terhadap pembawa berita itu (al-ruwah).
Jika pembawa berita adalah orang
yang dapat dipercaya, berita dinyatakan sah dan sebaliknya, jika para pembawa
berita bukan orang yang terpercaya, maka berita tidka dapat dijadikan hujjah
agama.10 Kebenaran suatu berita
sangat tergantung a ‘kebenaran’ pembawa berita itu sendiri. Ahmad Amin dan Abd
al-mun’im al-Bahi berpendapat bahwa ulama
hadis ketika melakukan penelitian kritik hadis lebih banyak berfokus pada
kritik sanad daripada matan.
D. Sejarah Kritik Hadits pada Masa Nabi Muhammad
SAW
Kritik hadis sebagai salah satu bagian
terpenting dalam jajaran ilmu hadis embrionya telah muncul sejak masa Rasulullah SAW. Akan
tetapi pada masa ini kitik hadis
dilakukan dalam bentuk yang masih sangat sedehana yaitu sebagai langkah
konfirmasi belaka.11
Konfirmasi yang dilakukan yaitu dengan
cara para sahabat yang tidak secara langsung mendengar sebuah hadis Rasulullah
SAW., tetapi dari sahabat lainnya yang mendengarkan, maka mereka
mengkonfirmasikan dengan menanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.
![]()
9
M. Syuhudi Ismail,
Kaidah Kesahihan Sanad hadis
(Jakarta: Bulan Bintang,
1995 M), hlm
5.
10
Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun, Muqaddimah ibn Khaldun, (ttp., Dar al-Fikr,
tth), hlm. 37.
11 Muhammad Musthafa al-A’zhamiy, (selanjutnya disebut al-A’zhamiy), Studies in Hadith Methodology and Literatur, ([t.t]: American Trust Publication, 1977)Cet
1. , hlm. 87
Sebagaimana diketahui bahwa pada masa
Rasulullah SAW. terdapat semacam aturan khusus yang tidak tertulis dan telah
disepakati, yaitu bagi setiap sahabat yang telah mendengar hadis Rasulullah
SAW. atau mengikuti majelis ta’lim Rasulullah SAW. memiliki kewajiban moral
untuk mentransmisikannya kepada sahabat lain
yang tidak mengikutinya. Konsensus semacam ini lebih dimotivasi oleh
komitmen keberagamaan mereka. Di mana komitmen tersebut lahir dari sebuah sikap
dan visi yang sama yaitu dalam rangka mendakwahkan Islam. Di saat mereka
meriwayatkan kembali sebuah hadis yang telah didengarnya dari Rasulullah SAW.
maka para sahabat menyandarkannya
kepada Rasul SAW. bahkan jika berupa hadis qudsi terjadi pula penyandaran hadis kepada
Allah SWT. jika Rasulullah SAW. sendiri menyebutnya demikian. Adapun bagi yang
tidak mendengar secara langsung sahabat akan menyandarkannya pula kepada orang
yang meriwayatkan hadis tersebut kepadanya.
Perkembangan awal kritik hadis yang demikian
ini dimotivasi oleh kondisi yang sangat memungkinkan untuk proses
konfirmasi tersebut. Karena pada masa ini sumber asli dari seluruh sandaran
hadis masih ada yaitu Rasulullah SAW. sendiri. Dengan demikian maka para
sahabat secara langsung dapat mengetahui valid dan tidaknya hadis yang mereka
terima itu. Pada dasarnya aktivitas tersebut tidak lagi disebabkan oleh rasa
kecurigaan terhadap pembawa berita bahwa ia telah berdusta, namun lebih
disebabkan oleh adanya sikap untuk meyakinkan bahwa berita yang berasal dari
Rasulullah SAW. memang benar adanya.12
Model konfirmasi hadis sedemikian ini
relatif sangat sedikit. Namun demikian para ulama yang telah mengemukakan kata
sepakat bahwa konfirmasi hadis di masa Rasulullah SAW. tersebut dipandang
sebagai cikal bakal lahirnya ilmu kritik hadis yang dalam tahap berikutnya
mampu menjadikannya sebagai salah satu dari cabang ilmu hadis.
Sebagai contoh kegiatan konfirmasi di
masa Rasulullah SAW. dapat dilihat misalnya pada sebuah kasus ‘Abd Allah ibn
‘Amr berikut ini yang diartikan ke
dalam bahasa Indonesia:
(Muslim
berkata bahwa) Zuhayir ibn Harb telah menceritakan kepada saya (bahwa) Jarir
telah menceritakan kepada
kami dari Manshur
dari Hilal ibn Yasaf
![]()
12 Muhammad Musthafa al-A’zhamiy (selanjutnya disebut al-A’zhami), Manhaj al-Naqd
ind al-Muhadditsi Nasya’tuhu
wa tarikhuhu, (Riyadh: Maktabah al-Kautsar, 1410 H.) hlm. 10
dari Abiy Yahya dari ‘Abd
Allah ibn ‘Amr telah berkata : (bahwa) telah diceritakan kepada saya (bahwa)
sesungguhnya Rasulullah SAW., bersabda :”shalat seseorang (dalam keadaan) duduk
bernilai separuh shalat (dalam keadaan) berdiri. Maka saya (Ibnu ‘Amr) meletakkan
tangan di atas kepalanya, kemudian dia berkata :”Apa yang kamu lakukan ya ‘Abd
Allah ibn ‘Amr? Lalu saya (Ibn ‘Amr) berkata :” Telah diceritakan kepada saya, Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah berkata (bahwa) shalat seseorang (dalam
keadaan) duduk baginya separuh shalat dan Anda (Rasulullah SAW) shalat (dalam
keadaan) duduk, “Berkata (Rasulullah SAW.) :”Ia akan tetapi saya tidak seperti
salah seorang di antara kamu.”.13
Konfirmasi yang dilakukan oleh ‘Abd
Allah ibn ‘Amr sebagaimana yang tersebut di dalam riwayat di atas adalah
terjadi manakala ‘Abd Allah ibn ‘Amr menemukan ketidaksamaan antara berita yang
sampai kepadanya dengan perbuatan Rasulullah SAW. mengenai shalat. Berita yang
sampai kepadanya adalah bahwa Rasulullah SAW. mengatakan bahwa shalat (sunnat)
dalam keadaan duduk bernilai separuh shalat (sunnat) dalam keadaan berdiri.
Seolah mengatakan untuk tidak melakukan shalat (sunnat) dalam keadaan duduk
karena nilainya lebih sedikit. Akan tetapi pada suatu saat tertentu ‘Abd Allah
ibn ‘Amr mendapati Rasulullah SAW. sendiri melaksanakan shalat sambil duduk.
Untuk itu ‘Abd Allah ibn ‘Amr mengkonfirmasikan berita yang didengarnya dengan
perbuatan Rasulullah SAW. tersebut. Kemudian Rasul SAW. membenarkan apa yang
telah didengar oleh ‘Abd Allah ibn ‘Amr dan membenarkan juga apa yang telah
dilihatnya bahwa Rasulullah SAW. shalat dalam keadaan duduk sambil memberikan
penjelasan bahwa meskipun Rasulullah SAW. shalat dalam keadaan duduk akan
tetapi ia tidak sama dengan salah seorang muslim manapun.
Menurut Hasjim Abbas, motif pemberitaan
hadis pada masa Rsulullah SAW. selain bercorak konfirmasi juga bercorak
klarifikasi dan upaya testimoni yang target akhirnya menguji validitas
kepercayaan berita (al-Istitsnaq).14
Namun bagi penulis pada hakikatnya baik
klarifikasi ataupun upaya testimoni adalah juga bentuk konfirmasi yaitu
dilaksanakan dengan cara bertemu langsung dengan subjek nara sumber berita
melalui investigasi (penyelidikan) di lokasi
kejadian serta melibatkan peran aktif pribadi Rasulullah SAW.
Konfigurasi kritik pemberitaan terarah pada esensi matan hadis.
![]()
13
Abu al-Husayn Muslim ibn al-Hajjaj
al-Qusyairi alNaysaburi (selanjutnya disebut Muslim), Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, [t.th]), juz I, hlm. 507
14 Hasyim Abbas (selanjutnya disebut Hasyim),
Kritik Matan Hadis : Versi Muhadditsin dan Fuqaha, (Yoqyakarta: Teras, 2004 M/ 1434 H.),
Cet. I, hlm. 23-25
Praktek kritik hadis dengan pola
konfirmasi berlangsung terus dan berhenti dengan sendirinya ketika Rasulullah
SAW. wafat. Namun meskipun
Rasulullah SAW. telah wafat bukan berarti kritik hadis telah kehilangan
eksistensi dan urgensinya. Bahkan di saat tersebut, para sahabat lebih
memberikan aturan-aturan untuk memperketat penerimaan hadis dari seorang
periwayat. Dengan demikian, kegiatan kritik hadis tetap berjalan, hanya saja
mengambil bentuk yang berbeda dalam mekanisme praktisnya.
E.
Sejarah Kritik
Hadits Khulafa Rasyidun
Apabila kritik hadis di masa Rasulullah
SAW. mengambil bentuk konfirmatif, maka di masa sahabat lebih bersifat
komparatif, yaitu pola perujukan silang berintikan
komparatif atau perbandingan antar periwayat dari sesama sahabat tertuju kepada
uji kebenaran bahwa Rasulullah SAW. jelas-jelas menginformasikan hadis
tersebut. Pasca melakukan kritik tidak muncul reaksi negatif, hanya sekedar
tawaquf menerima koreksi pemberitaan. Model komparatif antar periwayat ini
kelak menyerupai praktek i’tibar guna mendapatkan data syahid al-hadis agar
asumsi kemandirian sahabat periwayat hadis bisa dibuktikan.15 Hal ini dapat dibuktikan pada suatu
peristiwa yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. ketika dating
kepadanya seorang nenek yang mempermasalahkan warisan dari harta yang
ditinggalkan cucunya. Menanggapi hal tersebut Abu Bakar al-Shiddiq ra. berkomentar bahwa dia tidak pernah
menemukan ketentuan tersebut dalam al-Qur’an. Sementara ia juga tidak pernah
mendengar hadis Rasulullah SAW. tentang hal tersebut. Untuk mencari solusi dari
masalah tersebut, selanjutnya Abu Bakar al- Shiddiq ra. mempertanyakan kepada
para sahabat lainnya. Di saat itulah tampil alMuqhirah dengan mengatakan bahwa
bagian seorang nenek atas warisan cucunya adalah 1/6. Mendengar hal tersebut
Abu Bakar al-Shiddiq ra. tidak serta merta percaya
kepada al-Muqhirah. Ia kemudian mengajukan persyaratan akan keharusan adanya
saksi yang dapat mendukung kebenaran ucapan al-Muqhirah tersebut. Di saat
itulah kemudian Muhammad ibn Maslamah memberikan kesaksiannya.
Berdasarkan ungkapan alMuqhirah yang
dikuatkan dengan kesaksian Muhammad ibn Maslamah itulah pada akhirnya Abu Bakar
al-Shiddiq ra. menerima riwayat tersebut dan berkenan memberikan
bagian 1/6 bagian kepada seorang nenek.
![]()
15 Hasyim Abbas (selanjutnya disebut Hasyim),
Kritik Matan Hadis : Versi Muhadditsin dan Fuqaha, (Yoqyakarta: Teras, 2004 M/ 1434 H.),
Cet. I, hlm. 28
Peristiwa tersebut
dapat dilihat dalam riwayat berikut yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia:
(Abu Dawud
berkata bahwa) al-Qa’nabiy telah
menceritakan kepada kami dari Malik dari Ibn Syihab dari Utsman ibn Ishaq ibn
Kharsyah dari Qubayshah ibn Dzuaib bahwa sesungguhnya ia berkata :”ada seorang
nenek datang kepada Abiy Bakar al-Shiddiq menanyakan bagian warisannya.
Kemudian Abiy Bakar al-Shiddiq berkata kepadanya :”di dalam al-Qur’an engkau
tidak memiliki bagian sedikitpun. Aku juga tidak mendapatkan keterangan di dalam
sunnah Rasulullah SAW.
mengenai berapa bagian warismu. Karena itu pulanglah dahulu nanti kembali lagi
pada saya, sehingga aku akan menanyakan hal ini kepada orang lain.” Lalu ia
bertanya kepada masyarakat. Kemudian al-Muqhirah ibn Syu’bah berkata : “Saya
menyaksikan Rasulullah SAW. memberikan warisan kepada nenek sebesar seperenam
bagian, kemudian Abu Bakar al-Shiddiq bertanya : “apakah engkau memiliki
(saksi) dari yang lain?” Tibatiba berdirilah Muhammad ibn Maslamah al-Anshariy
seraya memberikan pernyataan yang sama dengan apa yang dinyatakan oleh
al-Muqhirah ibn Syu’bah. Setelah itu Abu Bakar al-Shiddiq memutuskan bagian
seperenam untuk nenek tersebut.”
Khalifah pertama Abu Bakar al-Shiddiq
merupakan seorang pionir dalam bidang
kritik hadis. Keengganannya untuk langsung menerima hadis alMuqhirah bukan
berarti bahwa ia mencurigai keotentikan pernyataannya. Akan tetapi lebih
didasari oleh kecermatan dan kehati-hatiannya juga sebagai bentuk keteladanan
yang harus diimplementasikan kaum muslimin, terutama dalam kaitannya dengan
penerimaan ataupun penolakan sebuah riwayat hadis. Terlebih pada saat itu Abu
Bakar al-Shiddiq ra. merupakan seorang pemimpin besar ummat Islam dan penerus
Rasulullah SAW. yang memiliki kewajiban moral memberikan teladan kepada ummat Islam seluruhnya.
Penyelidikan dan pengecekan seperti
dilakukan juga oleh sejumlah sahabat lain seperti ‘Aliy ibn Abiy 25 Thalib,
‘Ubay ibn Ka’ab, ‘Abd Allah ibn ‘Amr. ‘Umar ibn al-Khathab, Zaynab istri Ibn
Mas’ud.16
Selain dari dua metode tersebut,
komfirmatif dan komparatif terdapat pula sebuah metode kritik sanad hadis yang
dikembangkan para ulama kritikus hadis saat itu. Di mana metode tersebut
sebenarnya lebih merupakan pengembangan dari
metode komparatif tersebut. Perbedaannya terletak pada jika komparatif
mengacu kepada hafalan dan menyatunya hadis yang dimaksud dengan diri
periwayat, maka komparatif pengembangan tidak hanya berdasarkan pada kekuatan hafalan
seorang
![]()
16 Muhammad Musthafa al-A’zhamiy (selanjutnya disebut al-A’zhami), Manhaj al-Naqd
ind al-Muhadditsi Nasya’tuhu
wa tarikhuhu, (Riyadh: Maktabah al-Kautsar, 1410 H.) h. 48
periwayat, namun juga diperkuat dengan perbandingan
terhadap data tertulis yang dapat dilihat pada catatan-catatan hadis mereka. Di
samping juga terdapat model pengembangan kritik hadis yang dilakukan dengan
mengkomparasikan ayat-ayat al- Qur’an terkait.17
Metode komparatif dalam pengertian kedua
inilah yang kemudian banyak berkembang di kalangan kritikus hadis hingga dekade
pasca penghujung kepemimpinan sahabat. Adapun contoh kritik hadis yang
dilakukan para sahabat dengan mengkonfirmasikan ayat-ayat al-Qur’an terkait
dapat dilihat pada sebuah hadis riwayat Muslim berikut ini yang telah diartikan
ke dalam bahasa Indonesia :
(Muslim
berkata bahwa) Muhammad ibn ‘Amr ibn Jabalah telah menceritakan kepada kami
(bahwa) Abu Ahmad telah menceritakan kepada kami (bahwa) ‘Ammar ibn Ruzayq
telah menceritakan kepada kami dari Abiy Ishaq (bahwa) ia telah menceritakan
kepada alAswad ibn Yazid di masjid al-A’zham dan bersama kami telah (ada juga) al-Sya’biy bercerita
tentang hadis (yang diterima) Fathimah binti Qays (bahwa) sesungguhnya
Rasulullah Saw. tidak memberikan kepadanya tempat tinggal dan tidak pula
nafkah, kemudian al-Aswad (menyatakan bahwa ia juga telah) memperoleh hadis
yang semakna, maka ia (Abiy Ishaq) berkata :”Celaka! (Bagi yang) mengatakan
demikian”. Berkata ‘Amr :”Tidakkah kami meninggalkan Kitabullah dan sunnah Nabi
SAW. karena (mendengar) perkataan perempuan, tidakkah kami mengetahui
mudah-mudahan ia terpelihara atau terlupa baginya (akan) tempat tinggal dan
nafkah (karena sesungguhnya) Allah Azza wa Jalla berfirman :” Janganlah kamu
keluarkan mereka dari dalam rumahnya dan jangan pula mereka keluar, kecuali
jika mereka memperbuat kejahatan yang nyata.”18

Kritik hadis dilakukan oleh para sahabat adalah dengan
menkomparasikan berita hadis
Rasulullah SAW. dengan ayat al-Qur’an, sebagai berikut:
Artinya:
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah
kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah
itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
![]()
17Muhammad Musthafa
al-A’zhamiy (selanjutnya disebut
al-A’zhami), Manhaj al-Naqd ind al-Muhadditsi Nasya’tuhu wa tarikhuhu, (Riyadh:
Maktabah al-Kautsar, 1410 H.) h. 48
18 Abu al-Husayn Muslim ibn al-Hajjaj
al-Qusyairi alNaysaburi. Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, juz. II, h.
118-119
keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar
kecuali jika mereka melakukan
perbuatan keji yang nyata. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar
hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan
yang baru."
Pada ayat yang artinya, ”Janganlah kamu keluarkan mereka dari dalam rumahnya dan jangan pula
mereka keluar, kecuali jika mereka memperbuat
kejahatan yang nyata.”19
Riwayat tersebut mengisahkan tentang
Fathimah binti Qays bahwa ketika dirinya dinyatakan jatuh thalaq oleh suamniya,
Rasulullah SAW. tidak memberikan nafkah maupun tempat tinggal atas beban
suaminya selama menjalani masa iddah. Sahabat yang mendengar berita tersebut
menolaknya sebagai hadis Rasulullah SAW. karena menurut mereka bertentangan
dengan petunjuk eksplisit al-Qur’an surat al- Thalaq (65) ayat 1. Sahabat
menyatakan ketegasan sikapnya dengan menyatakan: “Kami tidak akan mengabaikan
(ketentuan) al-Qur’an hanya karena ucapan seorang wanita yang mungkin ingat
atau lupa.
Ketika dilakukan verifikasi data
Fathimah binti Qays ternyata yang bersangkutan bermula mohon kepada Rasulullah
SAW. untuk tidak tinggal di rumah keluarga mantan suaminya selama menjalani
masa iddah, dengan pertimbangan di lokasi perkampungan mantan suaminya
banyak berkeliaran binatang
buas. Pengakuan Fathimah binti
Qays sebagaimana riwayat yang berkembang di kalangan sahabat tersebut eksis
dari persepsi pribadinya bahwa persetujuan Rasul SAW. itu mengisyaratkan tidak
adanya fasilitas nafkah dan tempat tinggal selama iddah pasca thalaq yang
menimpa dirinya. Jadi, riwayat tersebut hanya berupa persepsi pribadi Fathimah
binti Qays semata, bukan sebagai pernyataan Rasulullah SAW. terbukti setelah para sahabat mengkomparasikan dengan
ayat al-Qur’an surat Thalaq
(65) ayat 1 serta penjelasan
Fathimah binti Qays.
F. Kode Etik Kritik
Hadits
Periwayatan hadis tidak dapat dilakukan
serempangan. Terdapat beberapa aturan dalam melakukan penelitian dan kritik
periwayatan hadis. Ulama hadis telah menetapkan syarat-syarat bagi kritikus
periwayatan (al-jarih wa al-mu’addil). Hanya
![]()
19 Al-Qur'an dan Terjemahannya. (2019). Jakarta:
Kementerian Agama Republik Indonesia.
kritikus yang memenuhi persyaratan saja yang
dipertimbangkan kritiknya untuk penetapan kualitas periwayatan.20
Syarat-syarat itu dapat diklasifikasikan menjadi
dua kelompok, yakni:
Pertama, syarat yang
berkenaan dengan sikap pribadi: (a) bersifat adil,
dalam penelitian ilmu hadis (‘adalah
al-ruwah), dan sifat adil itu tetap terpelihara ketika melakukan penilaian terhadap periwayatan hadis;21 (b) tidak bersikap
fanatik terhadap aliran yang dianutnya; (c) tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang
berbeda aliran atau madzhab dengannya; (d) jujur; (e) takwa; (f) wara’.22
Kedua, syarat yang berkenaan
dengan penguasaan pengetahuan, yakni
memiliki pengetahuan yang
luas dan mendalam, khususnya yang berkenaan
dengan: (a) ajaran islam; (b) bahasa
Arab; (c) hadis dan ilmu hadis; (d) pribadi periwayat yang dikritiknya; (e)
adat istiadat yang berlaku (al-‘urf);
dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.23
Periwayatan hadis tidak dapat dilakukan
serempangan. Terdapat beberapa aturan
dalam melakukan penelitian dan kritik periwayatan hadis. Ulama hadis telah
menetapkan syarat-syarat bagi kritikus periwayatan (al jarih wa al-mu’addil). Hanya kritikus yang memenuhi persyaratan
saja yang dipertimbangkan kritiknya untuk penetapan kwalitas periwayatan.
Syarat-syarat itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni:
Pertama, syarat yang berkenaan dengan sikap pribadi: (a) bersifat adil, dalam
penelitian ilmu hadis (‘adalah al-ruwah),
dan sifat adil itu tetap terperlihara ketika melakukan penilaian terhadap
periwayatan hadis; (b) tidak bersikap fanatik terhadap aliran yang dianutnya; (c) tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang
berbeda aliran atau madzhab dengannya; (d) jujur; (e) takwa; (f) wara’.
Kedua, syarat yang berkenaan dengan
penguasaan pengetahuan, yakni
memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam, khususnya yang berkenaan
dengan: (a) ajaran islam; (b) bahasa Arab; (c) hadis dan ilmu hadis; (d) pribadi periwayat yang
![]()
20 Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 1992),
hlm. 72.
21 Lihat kriteria ketat mengenai
‘adalah kritikus dalam Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib
an- Nawawi, Vol. 1 (Riyadh: Dar al-Ashimah, 2003), hlm. 301-303
22 M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan
Sanad Hadis: Telaah Metodologis dan Analitik dengan
Pendekatan Historis
(Jakarta: PT Bulan Bintang,
1995), hlm. 104.
23 Nuruddin ‘Itr, Manhaj al-Naqd
fi ‘Ulum al-Hadits (Damaskus: Dar al-Fikr,
1997), hlm. 162-164.
dikritiknya; (e) adat istiadat yang berlaku (al-‘urf);
dan sebabawbab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
Disamping syarat subjektif, terdapat
norma ktirik yang harus dipegangi oleh kritikus periwayat. Norma-norma itu
ditetapkan oleh para ulama dengan tujuan memelihara objektivitas penilaian
periwayat dan pemeliharaan akhlak mulia dalam melakukan kritik. Kritikus
periwayat yang memenuhi norma-norma objektif agar penilaiannya akurat dan
valid.
Norma itu sebagai
berikut:
Pertama, dalam melakukan kritik, kritikus periwayat tidak hanya mengemukakan
sifat-sifat negatif dan tercela (al-jarh) yang dimiliki periwayat hadis,
tetapi jug asifat-sifat positif dan utama (al-ta’dil). Hal ini dimaksudkan agar
terjadi keseimbangan penilaian dan dapat dijadikan pertimbangan apakah
riwayatnya dapat diterima atau tidak.
Kedua, penjelasan tentang sifat positif dan utama (al-ta’dil) yang
dikemukakan oleh kritikus hadis tidak harus terperinci satu persatu, tapi dapat
berupa penjelasan global. Konsiderasi seorang kritikus dapat diterima dengan
ungpakan bersifat umum seperti ungkapan tsiqah (terpercaya) untuk mewakili karakter
periwayat yang adil dan
dhabith (terpelihara kualitas intelektualnya). Kata tsiqah
dapat mewakili karakter yang bersifat khusus yaitu: beragama
islam, takwa, memelihara muru’ah, teguh dalam beragama, tidka berbuat dosa kecil
terus-menerus, dosa besar, maksiat, tidak fasik, baik akhlaknya, dapat
dipercaya beritanya, biasanya benar, kuat hafalannya, cermat dan teliti.
Ketiga, dalam mengemukakan sifaf negatif (al-jarh)
tidak dilakukan secara berlebihan. Ungkapan yang digunakan juga harus jelas
aspek yang dikritik apakah tentang kapasitas pribadi, kualitas intelektual atau
keduanya. Penjelasan harus dikemukakan secara etis. Kritik negatif tidak
dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan seseorang, tetapi untuk menjaga hadis dari
periwayat yang tidak kompeten baik secara
pribadi maupun intelektual yang menyebabkan kebenaran hadis itu diragukan.
Sebagian ulama memperbolehkan kritik negatif diugnkapkan secara global, yang
dimaksud secara global disini yaitu pengungkapan dengan istilah-istilah
tertentu misalnya matruk.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Penelitian kritik hadis perlu dilakukan
sesuai pertimbangan teologis, historis- dokumenter, praktis dan pertimbangan
teknis. Kritik hadis berarti penelitian kualitas hadis, analisis terhadap sanad
dan matannya, pengecekan hadis ke dalam sumber- sumber, serta pembedaan antara
hadis autentik dan yang tidak.
Tujuan utama penelitian kritik hadis
ialah untuk menilai apakah secara historis sesuatu yang dikatakan sebagai hadis
memang benar-benar berasal dari nabi atau tidak. Ahmad Amin dan Abd al-mun’im al-Bahi berpendapat bahwa ulama
hadis ketika melakukan penelitian kritik hadis lebih banyak berfokus pada
kritik sanad daripada matan.
Ulama hadis telah menetapkan
syarat-syarat bagi kritikus periwayatan (al
jarih wa al-mu’addil). Pertama, syarat yang berkenaan dengan sikap pribadi, Kedua, syarat yang berkenaan dengan penguasaan
pengetahuan.
Terdapat norma ktirik yang harus
dipegangi oleh kritikus periwayat. Pertama,
dalam melakukan kritik, kritikus periwayat tidak hanya mengemukakan sifat-sifat
negatif dan tercela (al-jarh) yang dimiliki periwayat hadis,
tetapi jug asifat-sifat positif dan utama (al-ta’dil). Kedua, penjelasan tentang sifat positif dan utama (al- ta’dil) yang
dikemukakan oleh kritikus hadis tidak harus terperinci satu persatu, tapi dapat
berupa penjelasan global. Ketiga, dalam mengemukakan sifaf negatif
(al-jarh) tidak dilakukan secara
berlebihan. Ungkapan yang digunakan juga harus jelas aspek yang dikritik apakah
tentang kapasitas pribadi, kualitas intelektual atau keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Hasyim.
2004. Kritik Matan Hadis: Versi Muhadditsin dan Fuqaha. Yoqyakarta: Teras.
Abd al-Rahman
ibn Muhammad ibn Khaldun. Muqaddimah ibn Khaldun. Dar al-Fikr.
Abu al-Husayn Muslim ibn
al-Hajjaj al-Qusyairi. Shahih Muslim.
Beirut: Dar al-Kutub al- ‘Ilmiyyah.
Al-A’zhamiy, Manhaj Naqd ind al-Muhadditsin Nasyituhu wa tarikhuhu, (Riyadh: Maktabah al-Kautsar,
1410 H).
al-A’zhamiy, Muhammad
Musthafa. 1977. Studies
in Hadith Methodology and Literatur.
American
Trust Publication.
Al-Jawabiy, Muhammad
Thahir. 1986. Juhud al-Muhadditsin fiy Naqd Matan al-Hadits
alSyarif. Tunisia: Mu’assasah.
Hans Wehr, A. 1970. Dictionary of modern Written Arabic. London:
George Allen & Unwin Ltd.
Ismail, M. Syuhudi.
1995. Kaidah Kesahihan Sanad
hadis. Jakarta: Bulan Bintang.
Munawir, Ahmad Warson. 1984. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap.
Yogyakarta
: Pustaka prograsif.
Al-Azami, Muhammad Musthafa. (2003). Memahami Metodologi Hadis
Nabi.
Al-Itr, Nuruddin.
(1997). Manhaj al-Naqd fi 'Ulum al-Hadits. Damaskus: Dar al Fikr.
Brown, Jonathan
A.C. (2009). Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval
and Modern World. Oxford: Oneworld Publications.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. (2003). Tadrib ar-Rawi
fi Syarh Taqrib an-Nawawi.
Riyadh: Dar al-Ashimah.
Komentar
Posting Komentar