SOAL DAN JAWABAN STUDY IJTIHAD FIQIH ISLAM S2 PAI Pasca sarjana
Bagian 1: Pengantar Studi Ijtihad Fiqh Islam
1. Jelaskan
pengertian Ijtihad secara etimologi dan terminologi, serta tuliskan dalil
Al-Qur'an yang menjadi landasan pentingnya menuntut ilmu dan memahami agama
(tafaqquh fid-diin)!
Jawaban:** secara etimologi, Ijtihad
berasal dari kata *al-juhd* atau *al-jahd* yang berarti pengerahan segala
kemampuan atau menanggung kesulitan. Secara terminologi, Ijtihad adalah
pengerahan seluruh kemampuan secara maksimal oleh seorang mujtahid untuk
merumuskan hukum syara' yang bersifat praktis (*amaliyah*) dari dalil-dalil
yang bersifat terperinci (*tafshili*).
Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 122):
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً
ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
2. Terangkan
objek dan ruang lingkup kajian Ijtihad! Hal-hal apa saja yang tidak boleh
dijadikan objek Ijtihad?
Jawaban:** Objek Ijtihad adalah peristiwa
atau masalah hukum yang tidak terdapat dalilnya secara *qath’i* (pasti/tegas)
baik dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Ruang lingkupnya mencakup masalah-masalah
*zanni* (yang mengandung berbagai interpretasi). Ijtihad **tidak boleh**
dilakukan dalam masalah:
Masalah yang sudah memiliki dalil *qath'i al-wurud* dan *qath'i
ad-dalalah* (seperti kewajiban shalat lima waktu, jumlah rakaat, haramnya
zina).
*
Masalah akidah yang bersifat fundamental.
*
Masalah yang sudah menjadi ijma' (konsensus) ulama.
3. Analisis
perbedaan mendasar antara Fikih Klasik dan Fikih Kontemporer dalam menghadapi
problematika umat!**
Jawaban:
*
**Fikih Klasik:** Lebih banyak berfokus pada kodifikasi hukum yang
didasarkan pada teks-teks primer dan situasi sosial masa lalu. Metodologinya
sangat kuat pada deduksi dari madzhab-madzhab tertentu.
*
**Fikih Kontemporer:** Berfokus pada problematika baru yang belum ada
presedennya secara tekstual di masa lalu (seperti perbankan syariah, bioetika,
teknologi informasi). Metodologinya lebih cenderung menggunakan pendekatan
multidisipliner, *maqasid syariah* (tujuan hukum), dan ijtihad kolektif
(*ijtihad jama'i*).
Bagian 2:
Konsep Hukum Islam dan Metodologi Fikih
**4. Jelaskan
perbedaan antara Syariah dan Fikih! Mengapa Fikih bersifat dinamis sedangkan
Syariah bersifat tetap?**
* **Jawaban:** Syariah adalah wahyu Allah yang
terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang bersifat universal, abadi, dan
kebenarannya mutlak. Sedangkan Fikih adalah pemahaman manusia (mujtahid)
terhadap Syariah yang bersifat praktis, kontekstual, dan kebenarannya bersifat
relatif. Fikih dinamis karena merupakan hasil nalar manusia yang dipengaruhi
oleh perubahan ruang dan waktu (*taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman*).
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Jasiyah: 18):**
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
**5. Definisikan
istilah-istilah berikut dan tunjukkan perbedaannya: al-Diin, Ushul Fiqh, Qodo,
dan Qonun!**
Jawaban:
*
**Al-Diin:** Peraturan Allah yang menuntun manusia yang berakal menuju
kebahagiaan dunia dan akhirat (cakupannya lebih luas dari syariah, meliputi
akidah, ibadah, dan akhlak).
*
**Ushul Fiqh:** Ilmu yang mempelajari metode atau kaidah-kaidah untuk
menggali hukum dari dalil-dalilnya.
*
**Qodo:** Keputusan hakim (pengadilan) yang bersifat mengikat secara
hukum bagi pihak yang bersengketa.
*
**Qonun:** Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa atau
negara untuk mengatur ketertiban umum (hukum positif).
**6. Apa yang
dimaksud dengan Taklid dan Talfik? Bagaimana hukum mengikutinya menurut
pandangan ulama secara umum?**
Jawaban:
*
**Taklid:** Mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan atau
dalil hukumnya. Bagi orang awam, taklid diperbolehkan karena keterbatasan ilmu.
*
**Talfik:** Menggabungkan dua atau lebih pendapat madzhab dalam satu
perbuatan ibadah yang saling berkaitan (misal: wudhu ikut Syafii, tapi batalnya
ikut Maliki). Ulama berbeda pendapat, namun mayoritas mensyaratkan agar talfik
tidak dilakukan untuk mencari keringanan semata yang bisa merusak sahnya ibadah
tersebut.
Dalil Perintah Bertanya kepada Ahli Ilmu
(QS. An-Nahl: 43):
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ
**7. Jelaskan
konsep Fatwa dan perbedaannya dengan Ijtihad!**
* **Jawaban:** Ijtihad adalah proses
penggalian hukum yang dilakukan oleh mujtahid, sedangkan **Fatwa** adalah
jawaban atau penjelasan hukum yang diberikan oleh seorang Mufti atas pertanyaan
yang diajukan oleh peminta fatwa (*mustafti*). Perbedaannya: Ijtihad lebih
bersifat teoritis-akademis, sementara Fatwa bersifat aplikatif sesuai dengan
kasus atau pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Soal Essay:
Maqashid Syariah dan Metodologi Fikih Kontemporer
Bagian 1:
Maqashid Syariah
**1. Jelaskan
konsep Maqashid Syariah menurut Imam Asy-Syatibi dan bagaimana Yusuf Qardhawi
memperluas cakupannya!**
* **Jawaban:** Imam Asy-Syatibi dalam kitab
*Al-Muwafaqat* merumuskan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan hamba, baik di dunia maupun akhirat, melalui lima prinsip dasar
(*al-dharuriyat al-khamsah*): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Yusuf Qardhawi memperluas cakupan ini dengan memasukkan dimensi keadilan
sosial, kebebasan, dan pemuliaan martabat manusia (*karamah insaniyah*) sebagai
bagian integral dari Maqashid, sehingga syariah tidak hanya terbatas pada ritual,
tapi juga pembangunan peradaban.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Anbiya: 107):**
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
**2. Bagaimana
konsep Maqashid Syariah dalam pandangan Jasser Auda yang bersifat sistemik?**
Jawaban:Jasser Auda mengkritik
pendekatan tradisional yang terlalu tekstual dan linear. Ia menawarkan
pendekatan *systems thinking* (berpikir sistem). Maqashid menurut Auda bukan
hanya lima poin klasik, tetapi harus mencakup nilai-nilai seperti pengembangan
manusia (*human development*), hak-hak dasar, keadilan, dan kelestarian
lingkungan. Syariah dipandang sebagai sistem yang saling terhubung untuk
memberikan solusi atas kompleksitas dunia modern.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nahl: 90):**
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
---
## Bagian 2:
Metodologi Fikih Kontemporer
**3. Uraikan
pemikiran Muhammad Syahrur mengenai "Teori Batas" (Limit Theory)
dalam penafsiran hukum Islam!**
* **Jawaban:** Muhammad Syahrur mengajukan
teori batas (*al-hudud*). Baginya, hukum-hukum Allah dalam Al-Qur'an memiliki
batas minimal dan batas maksimal. Di dalam batas-batas tersebut, terdapat ruang
gerak bagi manusia untuk berijtihad sesuai dengan perkembangan zaman dan
kondisi sosial. Selama manusia tidak melampaui batas (melakukan pelanggaran
hukum yang eksplisit), maka tindakan tersebut dianggap sah sesuai semangat
syariah.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 229):**
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
**4. Jelaskan
gagasan Abdullah Ahmed An-Na’im tentang "Reformasi Hukum Islam"
melalui pemisahan antara agama dan negara!**
* **Jawaban:** Abdullah Ahmed An-Na’im
berargumen bahwa penegakan syariah oleh negara sering kali melanggar prinsip
kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Ia mengusulkan "Negara
Sekular-Religius", di mana syariah harus menjadi inspirasi moral dan etika
bagi warga negara, namun tidak boleh dijadikan hukum positif negara secara
koersif. Menurutnya, untuk mewujudkan keadilan di era kontemporer, penafsiran
syariah harus dilakukan secara sukarela dan demokratis, bukan dengan paksaan
negara.
Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 256):
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ
الرُّشْدُ مِنَ الغَيِّ
**5. Mengapa
pendekatan fikih kontemporer sering dianggap sebagai tantangan sekaligus
peluang bagi dunia pendidikan Islam saat ini?**
Jawaban:** Tantangannya adalah adanya
resistensi terhadap pembacaan ulang teks klasik yang dianggap
"sakral". Namun, ini adalah peluang besar bagi dunia pendidikan untuk
melatih pola pikir kritis (HOTS) bagi mahasiswa, di mana fikih tidak lagi
dianggap sebagai doktrin mati, melainkan sebagai metodologi berpikir untuk
menyelesaikan masalah kemanusiaan yang dinamis.
# Soal Essay:
Reaktualisasi Ajaran Islam dan Fikih Kesehatan Kontemporer
## Bagian 1:
Reaktualisasi Ajaran Islam (Munawir Sjadzali)
**1. Jelaskan apa
yang dimaksud dengan gagasan "Reaktualisasi Ajaran Islam" menurut
Munawir Sjadzali dan mengapa hal tersebut dianggap perlu?**
* **Jawaban:** Reaktualisasi ajaran Islam
adalah upaya untuk menafsirkan kembali ajaran Islam agar relevan dengan
tuntutan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika sosial. Munawir
Sjadzali memandang bahwa banyak hukum fikih yang lahir di masa lalu merupakan
respon terhadap kondisi sosial pada zamannya (kontekstual). Reaktualisasi perlu
dilakukan agar Islam tidak tertinggal oleh modernitas dan tetap fungsional
sebagai pedoman hidup yang dinamis. Tujuannya bukan mengubah wahyu, melainkan
memperbarui pemahaman manusia terhadap wahyu tersebut agar memberikan
kemaslahatan nyata.
Dalil Al-Qur'an (QS. Ibrahim: 4):**
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ
قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
**2. Dalam
pemikiran Munawir Sjadzali, bagaimana hubungan antara doktrin Islam yang
bersifat universal dengan hukum-hukum yang bersifat lokal-temporer?**
* **Jawaban:** Munawir Sjadzali membedakan
antara nilai-nilai dasar Islam yang abadi (*transenden*) dengan hukum yang
merupakan hasil ijtihad ulama terdahulu yang bersifat *temporal*. Beliau sering
menggunakan contoh hukum waris atau kesaksian perempuan dalam sejarah, di mana
hukum tersebut merespon struktur sosial masa lalu. Reaktualisasi menuntut kita
untuk berani melakukan ijtihad baru dengan tetap memegang prinsip keadilan
(*'adalah*) sebagai inti dari syariah, jika kondisi sosial telah berubah secara
signifikan.
## Bagian 2: Hukum
Vaksinasi dan Obat-obatan Non-Halal
**3. Bagaimana
kedudukan hukum vaksinasi dan penggunaan obat-obatan yang mengandung bahan
non-halal dalam pandangan fikih darurat?**
* **Jawaban:** Secara asal, mengonsumsi bahan
najis atau haram adalah dilarang. Namun, dalam fikih kesehatan, terdapat kaidah
*dharurah* (kondisi darurat) dan *hajat* (kebutuhan mendesak). Jika suatu
vaksin atau obat terbukti efektif secara medis untuk mencegah wabah atau
menyembuhkan penyakit mematikan, dan belum ditemukan alternatif yang
suci/halal, maka penggunaannya diperbolehkan berdasarkan prinsip "kondisi
darurat membolehkan yang dilarang" (*ad-dharuratu tubihul mahzhurat*). Hal
ini dilakukan untuk menjaga jiwa (*hifdz an-nafs*) yang merupakan salah satu
tujuan utama syariah (*Maqashid Syariah*).
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 173):**
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
**4. Jelaskan
peran "Kemashlahatan Umum" (*Maslahah Mursalah*) dalam menentukan
hukum penggunaan vaksin!**
* **Jawaban:** Dalam menentukan hukum
vaksinasi, ulama menggunakan pendekatan *Maslahah Mursalah*, yaitu
mempertimbangkan kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh teks
(Al-Qur'an/Hadis) namun sejalan dengan semangat syariah. Vaksinasi bukan hanya
melindungi diri sendiri, tetapi juga masyarakat secara luas (*herd immunity*).
Mencegah mudarat bagi orang banyak (*dar'ul mafasid*) diutamakan daripada
menghindari penggunaan bahan yang secara asal haram namun dalam prosesnya telah
berubah (*istihalah*) atau kadarnya sangat minim.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 32):**
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ
جَمِيعًا
*(...Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya...)*
# Soal Essay:
Hukum Transaksi Digital, Fintech, dan Perlindungan Anak
## Bagian 1: Hukum
Transaksi Digital dan Fintech
**1. Jelaskan
bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi *Financial
Technology* (Fintech) agar terhindar dari praktik riba, gharar, dan maysir!**
* **Jawaban:** Transaksi Fintech syariah harus
memastikan ketiadaan unsur *riba* (bunga yang ditetapkan di muka), *gharar*
(ketidakjelasan objek/akad), dan *maysir* (perjudian/spekulasi). Penerapan
prinsipnya meliputi:
*
Penggunaan akad yang jelas (seperti *murabahah*, *mudharabah*, atau
*wakalah bil ujrah*).
*
Transparansi biaya administrasi di awal (bukan bunga berbunga).
*
Pengelolaan dana melalui sistem *escrow* untuk meminimalisir risiko.
*
Kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI tentang layanan keuangan digital.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 275):**
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
ۚ
**2. Mengapa dalam
transaksi digital sangat ditekankan pentingnya *kullu syarthin* (syarat-syarat)
dan kejujuran dalam berakad?**
* **Jawaban:** Transaksi digital bersifat *'an
taradhin* (suka sama suka) yang dilakukan secara tidak langsung (*virtual*).
Karena tidak adanya pertemuan fisik, kejujuran dalam menjelaskan spesifikasi
barang/jasa menjadi fondasi utama untuk menghindari penipuan (*tadlis*).
Syarat-syarat harus disepakati di awal agar tidak terjadi perselisihan di
kemudian hari, sesuai dengan perintah menepati janji/akad.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 1):**
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
ۚ
---
## Bagian 2:
Undang-Undang Perlindungan Anak & Kekerasan
**3. Jelaskan
tanggung jawab orang tua dan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak
dari segala bentuk kekerasan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perspektif
Islam!**
* **Jawaban:** Menurut UU Perlindungan Anak
(UU No. 35 Tahun 2014/No. 17 Tahun 2016), negara, pemerintah, masyarakat, dan
orang tua wajib menjamin pemenuhan hak anak serta melindunginya dari
diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dalam Islam, anak adalah amanah
(*amanah*) dan karunia Allah yang wajib dijaga keselamatan jiwa, kehormatan,
dan akalnya (*hifdz al-nafs wa al-nasl*). Kekerasan terhadap anak adalah bentuk
pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 9):**
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا
**4. Mengapa
kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang
dalam Islam dan bagaimana sanksinya dalam konteks kemaslahatan?**
* **Jawaban:** Islam memandang anak sebagai
sosok yang lemah yang harus disayangi dan dididik dengan penuh kelembutan.
Tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis, melanggar hak dasar anak untuk
tumbuh dan berkembang. Secara hukum, tindakan ini merupakan perbuatan kriminal
yang merusak kemaslahatan umat (*fasad fil ardh*). Sanksi bagi pelaku kekerasan
diatur sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi penerus agar tidak
mengalami trauma permanen dan tetap tumbuh menjadi pribadi yang berakhlakul karimah.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. At-Tahrim: 6):**
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
*(...Peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka...)*
# Soal Essay:
Fikih Keluarga dan Etika Kesehatan (KDRT & Kosmetik)
## Bagian 1: Hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
**1. Bagaimana
pandangan Islam terhadap fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan
bagaimana prinsip *mu'asyarah bil ma'ruf* (pergaulan yang baik) dapat
mencegahnya?**
* **Jawaban:** Islam sangat melarang KDRT.
Prinsip *mu'asyarah bil ma'ruf* menekankan bahwa hubungan suami-istri harus
didasari oleh rasa kasih sayang (*mawaddah*), ketentraman (*rahmah*), dan
saling menghormati. KDRT adalah pelanggaran berat terhadap amanah pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah
yang paling baik akhlaknya, terutama terhadap keluarganya. Kekerasan fisik
maupun psikis dalam rumah tangga adalah bentuk kezaliman yang bertentangan
dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 19):**
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
*(...Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak.)*
**2. Mengapa Islam
memandang perlindungan terhadap istri dan anak dalam rumah tangga sebagai
bagian dari kewajiban agama yang bersifat *daruriyat*?**
* **Jawaban:** Dalam maqashid syariah, menjaga
jiwa (*hifdz an-nafs*) dan menjaga kehormatan (*hifdz al-'ird*) adalah
kebutuhan primer. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat perlindungan
(*sakinah*). KDRT merusak ketenangan tersebut dan membahayakan keselamatan
anggota keluarga. Oleh karena itu, hukum menolak KDRT bukan sekadar aturan
sosial, melainkan perintah agama untuk melindungi hak-hak individu yang paling
rentan di dalam rumah.
---
## Bagian 2:
Penggunaan Kosmetik Berbahaya
**3. Jelaskan
hukum menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (seperti merkuri
atau zat toksik lainnya) dalam perspektif Fikih Islam!**
* **Jawaban:** Hukum dasar mempercantik diri
(berhias) dalam Islam adalah mubah (boleh) selama tidak berlebihan dan tidak
mengubah ciptaan Allah dengan niat kufur. Namun, jika kosmetik tersebut
mengandung bahan berbahaya yang secara medis terbukti merusak kulit, kesehatan,
atau dapat menyebabkan penyakit jangka panjang, maka hukumnya berubah menjadi
**haram**. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih *La dharara wa la dhirar*
(tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang
lain). Memakai produk tersebut berarti melakukan tindakan yang merusak tubuh
sendiri (*tahlik an-nafs*).
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 195):**
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
*(...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.)*
**4. Selain aspek
kesehatan, apa faktor lain yang membuat penggunaan kosmetik harus diperhatikan
oleh seorang Muslimah dari sisi Fikih?**
* **Jawaban:** Selain aspek kesehatan, seorang
Muslimah harus memperhatikan:
1.
**Kehalalan bahan:** Tidak mengandung bahan yang najis atau haram
(seperti kolagen babi atau alkohol yang memabukkan).
2.
**Tujuan:** Tidak untuk *tabarruj* (berhias berlebihan dengan tujuan
memamerkan kecantikan kepada yang bukan mahram/menarik perhatian yang
dilarang).
3.
**Wudhu:** Kosmetik tidak boleh bersifat *waterproof* (kedap air) yang
menghalangi air wudhu masuk ke pori-pori kulit, karena akan membatalkan ibadah
salat.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nur: 31):**
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
*(...Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya...)*
# Soal Essay:
Fikih Kontemporer (Pernikahan Digital & Bayi Tabung)
## Bagian 1: Nikah
via Telepon, Televisi, dan Internet
**1. Jelaskan
pandangan hukum Islam mengenai akad nikah yang dilakukan secara daring
(*online*) atau melalui media jarak jauh (telepon/video conference). Apa syarat
mutlak yang harus terpenuhi?**
* **Jawaban:** Akad nikah secara *online*
diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi syarat **kesatuan majelis** secara
virtual yang menjamin terpenuhinya rukun nikah (*ijab* dan *qabul*). Syarat
mutlaknya adalah:
*
Adanya kepastian identitas masing-masing pihak (suami, wali, dan saksi)
sehingga tidak terjadi penipuan.
*
Proses *ijab* dan *qabul* harus didengar dan disaksikan secara langsung
(*real-time*) oleh saksi.
*
Tidak ada keraguan (*syak*) mengenai suara atau kehadiran pihak-pihak
terkait. Jika koneksi tidak stabil dan menimbulkan keraguan, maka akad dianggap
tidak sah karena tidak memenuhi syarat *ittishal* (bersambung) antara ijab dan
qabul.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 4):**
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
*(...Dan berikanlah mas kawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...)*
(Konteks: Menegaskan bahwa akad nikah adalah perjanjian yang agung/mitsaqan
ghalizha).
---
## Bagian 2: Bayi
Tabung (In Vitro Fertilization)
**2. Bagaimana
kedudukan hukum Bayi Tabung dalam perspektif Fikih Islam? Sebutkan syarat
diperbolehkannya tindakan tersebut!**
* **Jawaban:** Bayi tabung (In Vitro
Fertilization) hukumnya **boleh (mubah)** jika memenuhi syarat berikut:
*
Sel sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami-istri yang sah.
*
Proses pembuahan dilakukan saat masih dalam ikatan pernikahan.
*
Embrio yang dihasilkan tidak dititipkan ke rahim perempuan lain (tidak
menggunakan *surrogacy mother*).
*
Jika sel sperma atau sel telur berasal dari pihak lain (donor) atau
dititipkan ke rahim wanita lain, maka hukumnya **haram** karena
mencampuradukkan nasab dan melanggar prinsip kehormatan keluarga.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Isra: 70):**
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ
فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ
كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
*(...Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam...)* (Konteks: Bahwa kehormatan manusia harus dijaga melalui
nasab yang jelas).
**3. Analisis
mengapa Islam mengharamkan penggunaan rahim sewaan (*Surrogacy Mother*) dalam
teknologi bayi tabung!**
* **Jawaban:** Penggunaan rahim sewaan haram
karena bertentangan dengan Maqashid Syariah, khususnya *hifdz an-nasl* (menjaga
keturunan). Rahim sewaan akan mengaburkan status nasab anak (siapakah ibu
kandungnya, yang melahirkan atau yang memiliki sel telur?). Islam sangat
menjaga kejelasan garis keturunan agar hak-hak waris, perwalian, dan mahram
tetap terjaga secara sah. Selain itu, praktik ini merendahkan martabat
perempuan karena memperlakukan rahim layaknya objek komersial.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Mujadilah: 2):**
...إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ...
*(...Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka...)*
# Soal Essay:
Ekonomi Syariah, Zakat, dan Wakaf
## Bagian 1:
Perbankan Syariah dan Prinsip Ekonomi
**1. Jelaskan
perbedaan mendasar antara "Bunga Bank" konvensional dengan "Bagi
Hasil" dalam perbankan syariah! Mengapa Islam melarang Riba?**
Jawaban:** Bunga bank bersifat tetap
(*fixed*) dan ditentukan di awal tanpa mempedulikan apakah usaha nasabah untung
atau rugi. Dalam Islam, ini termasuk riba karena menjamin keuntungan bagi
pemilik modal tanpa risiko. Sebaliknya, perbankan syariah menggunakan sistem
bagi hasil (*mudharabah/musyarakah*) di mana keuntungan dan risiko dibagi
secara proporsional sesuai kesepakatan. Islam melarang riba karena mengandung
unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang
merata.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 275):**
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
ۚ
**2. Sebutkan dan
jelaskan dua akad utama yang sering digunakan dalam produk perbankan syariah!**
* **Jawaban:**
*
**Akad Murabahah:** Akad jual beli barang dengan harga asal ditambah
margin keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli (umumnya pada
pembiayaan KPR atau cicilan barang).
*
**Akad Mudharabah:** Akad kerja sama usaha antara pemilik modal
(*shahibul maal*) dan pengelola (*mudharib*) dengan pembagian hasil keuntungan
sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik
modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.
* **Dalil Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 29):**
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ ۚ
---
## Bagian 2:
Valuta Asing, Zakat, dan Wakaf
**3. Bagaimana
hukum melakukan jual beli valuta asing (*sharf*) dalam perspektif fikih Islam
dan apa syarat utamanya?**
* **Jawaban:** Jual beli valuta asing hukumnya
diperbolehkan (mubah) dengan syarat utama: dilakukan secara tunai (*yadan bi
yadin*) atau kontan saat transaksi terjadi. Tidak boleh ada penundaan
penyerahan salah satu atau kedua mata uang karena hal tersebut akan menjatuhkan
transaksi ke dalam riba *nasi'ah* (riba karena penangguhan waktu).
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 282):**
...يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...
*(Prinsip umum dalam muamalah adalah
pencatatan dan kepastian, dalam tukar menukar uang tunai harus terjadi serah
terima langsung/taqabudh).*
**4. Jelaskan
konsep Zakat Profesi dan bagaimana mekanisme Wakaf Produktif dapat memberikan
dampak sosial bagi masyarakat!**
* **Jawaban:**
*
**Zakat Profesi:** Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang
diperoleh dari pekerjaan atau profesi (gaji/honor) setelah mencapai *nishab*
(setara 85 gram emas) dan *haul* (bisa dikeluarkan saat menerima gaji/tahunan).
*
**Wakaf Produktif:** Praktik wakaf di mana harta benda yang diwakafkan
tidak hanya diam, tetapi dikelola secara produktif (seperti untuk lahan
pertanian, gedung, atau modal usaha) yang keuntungannya digunakan untuk
membiayai program sosial atau dakwah. Ini menciptakan kesinambungan manfaat
(*sustainable benefit*).
* **Dalil Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 267):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ
Komentar
Posting Komentar